Sidang Kasus Mutilasi
Sidang Putusan Terdakwa Kasus Mutilasi, Ecky Listiantho, Dijadwalkan di PN Cikarang, Senin Besok
Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang dijadwalkan akan berlangsung di Ruang Sidang Candra, pada pukul 10.00 hingga selesai.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — M Ecky Listiantho (34), terdakwa kasus mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih dijadwalkan menjalani sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (11/9/2023) besok.
Di situs Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Cikarang disebutkan bahwa pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang dijadwalkan akan berlangsung di Ruang Sidang Candra, pada pukul 10.00 hingga selesai.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi telah menuntut terdakwa kasus mutilasi M Ecky Listiantho (34), dengan pidana mati.
Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini diantaranya adalah Rizky Putradinata, SH, Hasan Nurodin Akhmad, SH, MH, Rahayudin, SH, Hayomi Saputra, SH, Guntur Wibowo, SH, MH, dan Widyatmoko, SH.
Situs SIPP PN Cikarang menyebutkan bahwa Tim JPU menuntut supaya terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto diputuskan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 181 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Sidang tuntutan itu digelar di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin (7/8/2023) lalu.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Indonesia Nippon Steel Pipe Butuh Admin Finance and Accounting
Baca juga: Dapat Restu dari Mbah Hasib Putra Pendiri PBNU, Cak Imin Kian Optimistis
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto dengan pidana mati," demikian bunyi tuntutan Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dikutip Selasa (8/8/2023).
Tuntutan dari Tim JPU Kejari Kabupaten Bekasi tersebut sudah sesuai harapan keluarga korban Angela Hindriati Wahyuningsih.
BERITA VIDEO: PELAKU MUTILASI DI BEKASI KERAP MANGSA TANTE-TANTE DI APLIKASI KENCAN
Keluarga korban berharap tuntutan tersebut tidak berubah ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis untuk terdakwa Ecky.
"Tuntutan mati hukumannya, itu memang keinginan kami dari keluarganya bahwa memang harus seberat-beratnya, seadil-adilnya, karena adik kami diperlakukan tidak manusiawi," ucap Indriatmi (57), sepupu Angela Hindriati.
Sidang lanjutan kasus mutilasi Angela dengan terdakwa Ecky Listiantho kembali dilanjutkan pada Senin (21/8) di Pengadilan Negeri Cikarang dengan agenda pledoi.
Baca juga: Diduga Pukul Kader PDIP, Ketua DPC Gerindra Semarang Resmi Dicopot
Baca juga: Ganjar Pranowo Muncul dalam Tayangan Panggilan Azan, KPI Segera Panggil Pengelola RCTI
Ecky Listiantho menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela Hindriati Wahyuningsih.
Bukan hanya menghabisi nyawa korban, pelaku juga menguasai harta benda milik korban usai pembunuhan tersebut dilakukan.
Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.
Sebelum ditemukan meninggal, Angela Hindriati Wahyuningsih sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.
Baca juga: Sadis, Suami Habisi Nyawa Istrinya Sendiri di Depan Anak-anaknya
Baca juga: Tawarkan Menu Baru Bagi Pencinta Rasa Pedas, Bakso Seuseupan Bidik Konsumen Milenial
Sidang Dakwaan
Sebelumnya diberitakan bahwa Pengadilan Negeri Cikarang menggelar sidang kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih dengan terdakwa M Ecky Listiantho (34), Senin (12/6/2023).
Di kursi pesakitan, M Ecky Listiantho yang didampingi dua orang kuasa hukumnya mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang berlangsung dari pukul 12.30 WIB dan berakhir pada 13.30 WIB.
Sebelum sidang diakhiri, majelis hakim menanyakan terkait jumlah saksi yang akan disiapkan oleh JPU.
JPU menyatakan akan mempersiapkan 10 saksi untuk yang akan memberatkan M Ekcy Listiantho agar dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Baca juga: Promo Kuliner Minggu, Bisa Makan Enak, Murah, dan Banyak di Richeese, A&W dan Carls Jr
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Indomarco Prismatama Cabang Bekasi Kabupaten Butuh Store Crew
"Kurang lebih ada 10 saksi 'Yang Mulia'," kata JPU kepada Majelis Hakim di lokasi.
JPU mendakwa M Ecky Listiantho dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsidair Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan Subsidair 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Sidang dilanjutkan pada Senin (19/6/2023) mendatang dengan agenda pemanggilan saksi dari pihak JPU.
Sebelumnya, polisi mendapati jasad yang telah dimutilasi di dalam sebuah kontrakan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 30 Desember 2022 lalu.
Diketahui bahwa identitas jasad tersebut merupakan seorang wanita bernama Angela Hendriati yang dilaporkan menghilang sejak 2019.
Baca juga: Datangi Komplek Makam Sunan Ampel, Anies dan Cak Imin Ziarah ke Makam Ketua PBNU Pertama
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Minggu Ini Tetap Rp 1.069.000 Per Gram, Ini Rinciannya
Ada pun pria yang tega membunuh dan memutilasi jasad Angela yakni Ecky Listiantho.
Kepada polisi, M Ecky Listiantho mengaku kesal lantaran Angela mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka berdua kepada keluarga besar Ecky Listhianto.
Setelah membunuh Angela, Ecky Listiantho juga diduga melakukan penggelapan aset sehingga apartemen milik Angela di bilangan Jakarta Selatan, berpindah tangan tanpa diketahui pihak keluarga Angela.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
sidang kasus mutilasi
terdakwa kasus mutilasi
M Ecky Listiantho
Angela Hindriati Wahyuningsih
sidang putusan
Pengadilan Negeri Cikarang
Tak Terima Ecky Listhianto Divonis Seumur Hidup, Kejari Bekasi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi |
![]() |
---|
Sikapi Vonis Seumur Hidup Ecky Listhianto Pemutilasi Angela, Jaksa Minta Saran ke Kejati Jawa Barat |
![]() |
---|
Ecky Pelaku Mutilasi Lolos Hukuman Mati, Kuasa Hukum Angela Temukan Kejanggalan |
![]() |
---|
Bebas dari Tuntutan Mati, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Ecky Listhianto, Pemutilasi Angela |
![]() |
---|
Keluarga Angela Hindriati Kecewa Ecky Pemutilasi Divonis Seumur Hidup, Minta Jaksa Ajukan Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.