Sidang Kasus Mutilasi

Sidang Putusan Terdakwa Kasus Mutilasi, Ecky Listiantho, Dijadwalkan di PN Cikarang, Senin Besok

Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang dijadwalkan akan berlangsung di Ruang Sidang Candra, pada pukul 10.00 hingga selesai.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Terdakwa Ecky Listiantho sebelum mengikuti sidang kasus mutilasi di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, baru-baru ini. 

TRIBUNBEKASI.COM — M Ecky Listiantho (34), terdakwa kasus mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih dijadwalkan menjalani sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (11/9/2023) besok. 

Di situs Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Cikarang disebutkan bahwa pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang dijadwalkan akan berlangsung di Ruang Sidang Candra, pada pukul 10.00 hingga selesai.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi telah menuntut terdakwa kasus mutilasi M Ecky Listiantho (34), dengan pidana mati.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini diantaranya adalah Rizky Putradinata, SH, Hasan Nurodin Akhmad, SH, MH, Rahayudin, SH, Hayomi Saputra, SH, Guntur Wibowo, SH, MH, dan Widyatmoko, SH. 

Situs SIPP PN Cikarang menyebutkan bahwa Tim JPU menuntut supaya terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto diputuskan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 181 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

Sidang tuntutan itu digelar di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin (7/8/2023) lalu.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Indonesia Nippon Steel Pipe Butuh Admin Finance and Accounting

Baca juga: Dapat Restu dari Mbah Hasib Putra Pendiri PBNU, Cak Imin Kian Optimistis

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto dengan pidana mati," demikian bunyi tuntutan Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dikutip Selasa (8/8/2023).

Tuntutan dari Tim JPU Kejari Kabupaten Bekasi tersebut  sudah sesuai harapan keluarga korban Angela Hindriati Wahyuningsih.

BERITA VIDEO: PELAKU MUTILASI DI BEKASI KERAP MANGSA TANTE-TANTE DI APLIKASI KENCAN

Keluarga korban berharap tuntutan tersebut tidak berubah ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis untuk terdakwa Ecky.

"Tuntutan mati hukumannya, itu memang keinginan kami dari keluarganya bahwa memang harus seberat-beratnya, seadil-adilnya, karena adik kami diperlakukan tidak manusiawi," ucap Indriatmi (57), sepupu Angela Hindriati.

Sidang lanjutan kasus mutilasi Angela dengan terdakwa Ecky Listiantho kembali dilanjutkan pada Senin (21/8) di Pengadilan Negeri Cikarang dengan agenda pledoi.

Baca juga: Diduga Pukul Kader PDIP, Ketua DPC Gerindra Semarang Resmi Dicopot

Baca juga: Ganjar Pranowo Muncul dalam Tayangan Panggilan Azan, KPI Segera Panggil Pengelola RCTI

Ecky Listiantho menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela Hindriati Wahyuningsih.

Bukan hanya menghabisi nyawa korban, pelaku juga menguasai harta benda milik korban usai pembunuhan tersebut dilakukan.

Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.

Sebelum ditemukan meninggal, Angela Hindriati Wahyuningsih sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.

Baca juga: Sadis, Suami Habisi Nyawa Istrinya Sendiri di Depan Anak-anaknya

Baca juga: Tawarkan Menu Baru Bagi Pencinta Rasa Pedas, Bakso Seuseupan Bidik Konsumen Milenial

Sidang Dakwaan

Sebelumnya diberitakan bahwa Pengadilan Negeri Cikarang menggelar sidang kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih dengan terdakwa M Ecky Listiantho (34), Senin (12/6/2023).

Di kursi pesakitan, M Ecky Listiantho yang didampingi dua orang kuasa hukumnya mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sidang berlangsung dari pukul 12.30 WIB dan berakhir pada 13.30 WIB.

Sebelum sidang diakhiri, majelis hakim menanyakan terkait jumlah saksi yang akan disiapkan oleh JPU.

JPU menyatakan akan mempersiapkan 10 saksi untuk yang akan memberatkan M Ekcy Listiantho agar dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Baca juga: Promo Kuliner Minggu, Bisa Makan Enak, Murah, dan Banyak di Richeese, A&W dan Carls Jr

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Indomarco Prismatama Cabang Bekasi Kabupaten Butuh Store Crew

"Kurang lebih ada 10 saksi 'Yang Mulia'," kata JPU kepada Majelis Hakim di lokasi.

JPU mendakwa M Ecky Listiantho dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsidair Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan Subsidair 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Sidang dilanjutkan pada Senin (19/6/2023) mendatang dengan agenda pemanggilan saksi dari pihak JPU. 

Sebelumnya, polisi mendapati jasad yang telah dimutilasi di dalam sebuah kontrakan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 30 Desember 2022 lalu.

Diketahui bahwa identitas jasad tersebut merupakan seorang wanita bernama Angela Hendriati yang dilaporkan menghilang sejak 2019.

Baca juga: Datangi Komplek Makam Sunan Ampel, Anies dan Cak Imin Ziarah ke Makam Ketua PBNU Pertama

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Minggu Ini Tetap Rp 1.069.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Ada pun pria yang tega membunuh dan memutilasi jasad Angela yakni Ecky Listiantho.

Kepada polisi, M Ecky Listiantho mengaku kesal lantaran Angela mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka berdua kepada keluarga besar Ecky Listhianto.

Setelah membunuh Angela, Ecky Listiantho juga diduga melakukan penggelapan aset sehingga apartemen milik Angela di bilangan Jakarta Selatan, berpindah tangan tanpa diketahui pihak keluarga Angela.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved