Sidang Kasus Mutilasi
Kakak Angela Korban Mutilasi Kecewa Sidang Vonis Ecky Ditunda, Sudah Datang Jauh dari Yogakarta
Dia mengharapkan terdakwa Ecky dapat dihukum pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Turyono (59) Kakak Angela Hindriati (54), korban mutilasi terdakwa Ecky Listhianto (38) mengaku kecewa atas penundaan sidang vonis di Pengadilan Negeri Cikarang, pada Senin (11/9/2023).
Sebab, dirinya sudah datang jauh dari Yogyakarta untuk dapat melihat dan mendengarkan putusan majelis hakim atas perbuatan terdakwa Ecky.
"Ya kita tunggu dari pengadilan aja, itu kan keputusannya tanggal 18 September 2023. Kita walaupun kecewa jauh-jauh dari Jogja ke sini, diundur terus mau gimana lagi itu kan keputusan hakim. Kita tunggu aja sabar sampai tanggal 18," kata Turyono usai sidang vonis terdakwa Ecky pada Senin (11/9/2023).
Dia menuturkan, berangkat ke Cikarang dari Yogyakarta sekira pukul 14.00 WIB pada Minggu (10/9/2034) dan baru sampai Cikarang pada Senin (11/9/2023) pagi.
Meski demikian, Turyono tak mempermasalahkan penundaan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang tersebut.
BERITA VIDEO: SIDANG VONIS MUTILASI BEKASI DITUNDA, HAKIM BELUM SIAP
Dia mengharapkan terdakwa Ecky dapat dihukum pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati.
"Saya dua kali (datang), dulu waktu jadi saksi sekarang sama rencana kan ada putusan tapi diundur 18 September. Ya kita tunggu aja semoga kita bisa mendapatkan hasil yang maksimal. Mohon doanya," beber dia.
Majelis Hakim menunda pembacaan vonis atau putusan terdakwa Ecky Listhianto (38) kasus mutilasi Angela Hindriati (54) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (11/9/2023).
Baca juga: Pupuk Kujang Cikampek Bantu Modal Benih Padi bagi Petani Penggarap Melalui Program Makmur
Baca juga: Majelis Hakim PN Cikarang Tunda Vonis Terdakwa Ecky Pemutilasi Angela, Apa Alasannya?
Penudaan itu karena majelis hakim belum siap atas putusannya.
“Hari ini acaranya seyogiayanya pembacaan putusan namun Majelis Hakim mohon maaf karena putusan belum siap dibacakan,” kata Hakim Ketua Agus Soetrisno di ruang Sidang Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (11/9/2023).
“Masih ada beberapa hal yang masih kami musyawarahkan dan masih perlu pertimbangan kami. Jadi persidangan ditunda lagi hari Senin tanggal 18 September 2023,” ucap Agus
Pantauan TribunBekasi.com, terdakwa Ecky datang menggunakan mobil tahanan sekira pukul 12.00 WIB. Sedangkan masuk ke ruang sidang sekira pukul 13.05 WIB.
Baca juga: Prabowo Subianto Salip PDIP, Coba Dekati Ridwan Kamil, Ahmad Muzani: Namanya Cukup Harum
Baca juga: Flare Prewed Picu Kebakaran Kawasan Wisata Bromo, Sandiaga Uno: Semoga tak Terjadi lagi
Kemudian, sidang pembacaan vonis terdakwa Ecky baru dimulai sekira pukul 13.19 WIB.
Proses sidang juga tak sampai 15 menit karena majelis hakim menunda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Ecky pada 18 September 2023 pekan depan.
Kakak sepupu korban
Sebelumnya diberitakan bahwa keluarga korban mutilasi Angela Hindriati (54) meminta majelis hakim memvonis hukuman mati terdakwa Ecky Listhianto (38).
Hal itu diutarakan Indriatmi kakak sepupu Angela kuasa hukum Dian Abraham jelang sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin (11/9/2023).
Baca juga: Promo Kuliner Senin Ini, Bisa Makan Enak dan Lezat Mulai Rp 25 Ribuan
Baca juga: Pernah 10 Tahun Ngamen untuk Survive, Natta Reza Perbaiki Hidupnya Usai Rilis Buku
Indriatmi mengungkapkan, agar terdakwa Ecky divonis hukuman mati. Pasalnya, perbuatan itu sudah masuk pembunuhan berencana dan keji sekali.
"Harapannya kami buat keluarga ya hukuman maksimal ya hukuman mati," katanya.
Dia menjelaskan, hukuman mati itu juga sudah disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya pada sidang tuntutan.
Sehingga diharapkan, putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU.
"Semoga putusan nanti disampaikan putusan maksimal ya hukuman mati sesuai harapan dari keluarga," katanya.
Baca juga: Naik Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Rp 1.070.000 Per Gram, Cek Detailnya
Baca juga: Gara-Gara Rem Blong, Pengemudi Ojol dan Penumpangnya Nyemplung ke Sungai
Sementara, Kuasa Hukum korban Dian Abraham juga menyebut pledoi terdakwa tidak masuk akal. Apalagi jika disebutkan karena persoalan asmara.
"Ini jelas bukan persoalan asmara, tapi Ecky ini mau mengusai harta korban dan secara perbuatannya juga terencana ya," beber dia.
Terdakwa Ecky Listhianto (38) kasus mutilasi Angela Hindriati (54) akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Cikarang, pada Senin (11/9/2023).
Pantauan TribunBekasi.com hingga pukul 13.00 WIB, sidang vonis terdakwa Ecky belum dimulai. Terdawak Ecky juga sudah tiba menggunakan mobil tahanan sekira pukul 12.00 WIB.
Kuasa hukum terdakwa Ecky sudah datang, begitu juga keluarga korban Angela datang di Pengadilan Negeri Cikarang.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 11 September 2023
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 11 September 2023 di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Berita sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ecky hukuman mati karena melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sementara itu, dalam sidang pledoi terdakwa Ecky meminta agar tak dihukum mati.
Sambil menahan tangis, Ecky mengaku menyesali dan merasakan bersalah atas semua kejadian ini.
BERITA VIDEO: PELAKU MUTILASI DI BEKASI KERAP MANGSA TANTE-TANTE DI APLIKASI KENCAN
"Yang Mulia, saya sangat menyesali dan merasa bersalah atas semua kejadian ini," kata Ecky saat membacakan pembelaannya.
Dia menuturkan, tindakannya dilakukan spontan dan tak menyangka bisa lakukan hal tersebut.
"Kejadiannya begitu cepat dan spontan tidak mampu saya kontrolnya. Itu diluar kebiasaan saya miliki," jelas dia.
Ecky berharap diberi waktu untuk dapat bertaubat dan melanjutkan kehidupannya. Agar bisa membahagiakan kedua orangtua, anak dan istrinya.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Indonesia Nippon Steel Pipe Butuh Admin Finance and Accounting
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Indomarco Prismatama Cabang Bekasi Kabupaten Butuh Store Crew
"Seperti saat ini saya rasakan kehidupan gelap dan saya sulit bernapas untuk jalankan kehidupan ini. Saya hanya terus minta ampun kepada Gusti Allah untuk diberi waktu dan ruang agar bisa membahagiakan kedua orangtua saya," katanya.
Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.
Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
sidang kasus mutilasi
Kasus mutilasi
terdakwa kasus mutilasi
M Ecky Listiantho
Pengadilan Negeri Cikarang
tribunbreakingnews
Tak Terima Ecky Listhianto Divonis Seumur Hidup, Kejari Bekasi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi |
![]() |
---|
Sikapi Vonis Seumur Hidup Ecky Listhianto Pemutilasi Angela, Jaksa Minta Saran ke Kejati Jawa Barat |
![]() |
---|
Ecky Pelaku Mutilasi Lolos Hukuman Mati, Kuasa Hukum Angela Temukan Kejanggalan |
![]() |
---|
Bebas dari Tuntutan Mati, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Ecky Listhianto, Pemutilasi Angela |
![]() |
---|
Keluarga Angela Hindriati Kecewa Ecky Pemutilasi Divonis Seumur Hidup, Minta Jaksa Ajukan Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.