Sidang Kasus Mutilasi

Kuasa Hukum Yakin Motif Ecky Mutilasi Angela Bukan karena Asmara

Dian Abraham kuasa hukum keluarga korban menegaskan, jelas-jelas terdakwa Ecky melakukan pembunuhan berencana untuk menguasai harta benda Angela.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
warta kota/muh azzam
Indriatmi, kakak sepupu dan Dian Abraham Pengacara Keluarga korban mutilasi Angela Hindriati (54) meminta majelis hakim memvonis hukuman mati terdakwa Ecky Listhianto (38) di PN Cikarang, Senin (11/9/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Dian Abraham kuasa hukum keluarga korban Angela Hindriati (54) mengatakan, motif terdakwa Ecky Listhianto (38) melakukan mutilasi bukan karena asmara.

Dian menegaskan, jelas-jelas terdakwa Ecky melakukan pembunuhan berencana untuk menguasai harta benda Angela.

"Kami berpandangan bahwa ini sudah direcanakan oleh pelaku yang memang menginginkan menguasai harta benda dari Angela," kata Dian di Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin (11/9/2023).

Harta benda milik Angela yang dikuras Ecky diantaranya, uang ratusan juta dan satu unit apartemen di Kuningan, Jakarta yang sudah dibalik nama dan dijual.

"Jadi kami sangat merasa kurang pas itu mendengar pembelaan dari pelaku ini yang menyatakan hanya sesederhana itu persoalannya hanya persoalan asmara," tegas dia.

BERITA VIDEO: SIDANG VONIS MUTILASI BEKASI DITUNDA, HAKIM BELUM SIAP

Turyono (59) Kakak Angela Hindriati (54), korban mutilasi terdakwa Ecky Listhianto (38) mengaku kecewa atas penundaan sidang vonis di Pengadilan Negeri Cikarang, pada Senin (11/9/2023).

Pasalnya, dirinya sudah datang jauh dari Yogyakarta untuk dapat melihat dan mendengarkan putusan majelis hakim atas perbuatan terdakwa Ecky.

"Ya kita tunggu dari pengadilan aja, itu kan keputusannya tanggal 18 September 2023. Kita walaupun kecewa jauh-jauh dari Jogja ke sini, diundur terus mau gimana lagi itu kan keputusan hakim. Kita tunggu aja sabar sampai tanggal 18," kata Turyono usai sidang vonis terdakwa Ecky pada Senin (11/9/2023).

Baca juga: Sosok Ibu Muda yang Dibunuh Suami Sendiri di Kamar Kontrakan, Sempat Buat Status Pilu

Baca juga: Kakak Angela Korban Mutilasi Kecewa Sidang Vonis Ecky Ditunda, Sudah Datang Jauh dari Yogakarta

Dia menuturkan, berangkat ke Cikarang dari Yogyakarta sekira pukul 14.00 WIB pada Minggu (10/9/2034) dan baru sampai Cikarang pagi pada Senin (11/9/2023).

Meski demikian, dia tak mempermasalahkan. Dia mengharapkan terdakwa Ecky dapat dihukum pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati.

"Saya dua kali (datang), dulu waktu jadi saksi sekarang sama rencana kan ada putusan tapi diundur 18 September. Ya kita tunggu aja semoga kita bisa mendapatkan hasil yang maksimal. Mohon doanya," beber dia.

Majelis Hakim menunda pembacaan vonis atau putusan terdakwa Ecky Listhianto (38) kasus mutilasi Angela Hindriati (54) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (11/9/2023).

Penudaan itu karena majelis hakim belum siap atas putusannya.

Baca juga: Pupuk Kujang Cikampek Bantu Modal Benih Padi bagi Petani Penggarap Melalui Program Makmur

Baca juga: Majelis Hakim PN Cikarang Tunda Vonis Terdakwa Ecky Pemutilasi Angela, Apa Alasannya?

“Hari ini acaranya seyogiayanya pembacaan putusan namun Majelis Hakim mohon maaf karena putusan belum siap dibacakan,” kata Hakim Ketua Agus Soetrisno di ruang Sidang Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (11/9/2023).

“Masih ada beberapa hal yang masih kami musyawarahkan dan masih perlu pertimbangan kami. Jadi persidangan ditunda lagi hari Senin tanggal 18 September 2023,” ucap Agus

Pantauan TribunBekasi.com, terdakwa Ecky datang menggunakan mobil tahanan sekira pukul 12.00 WIB. Sedangkan masuk ke ruang sidang sekira pukul 13.05 WIB.

Kemudian, sidang pembacaan vonis terdakwa Ecky baru dimulai sekira pukul 13.19 WIB. Proses sidang juga tak sampai 15 menit karena majelis hakim menunda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Ecky pada 18 September 2023 pekan depan.

Sebelumnya, Terdakwa Ecky Listhianto (38), pemutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) menjalani agenda sidang pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Senin (28/8/2023).

Baca juga: Promo Kuliner Senin Ini, Bisa Makan Enak dan Lezat Mulai Rp 25 Ribuan

Baca juga: Pernah 10 Tahun Ngamen untuk Survive, Natta Reza Perbaiki Hidupnya Usai Rilis Buku

Dalam sidang itu, selain penasihat hukumnya. Terdakwa Ecky juga membacakan pledoinya.

Sambil menahan tangis, Ecky mengaku menyesali dan merasakan bersalah atas semua kejadian ini.

"Yang Mulia, saya sangat menyesali dan merasa bersalah atas semua kejadian ini," kata Ecky saat membacakan pembelaannya.

Dia menuturkan, tindakannya dilakukan spontan dan tak menyangka bisa lakukan hal tersebut.

"Kejadiannya begitu cepat dan spontan tidak mampu saya kontrolnya. Itu diluar kebiasaan saya miliki," jelas dia.

Ecky berharap diberi waktu untuk dapat bertaubat dan melanjutkan kehidupannya. Agar bisa membahagiakan kedua orangtua, anak dan istrinya.

Baca juga: Naik Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Rp 1.070.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Gara-Gara Rem Blong, Pengemudi Ojol dan Penumpangnya Nyemplung ke Sungai  

"Seperti saat ini saya rasakan kehidupan gelap dan saya sulit bernapas untuk jalankan kehidupan ini. Saya hanya terus minta ampun kepada Gusti Allah untuk diberi waktu dan ruang agar bisa membahagiakan kedua orangtua saya," katanya.

Penasihat Hukum Ecky, Veronika Dwi Mujiyanti menuturkan, pledoi yang dibacakan kliennya itu hasil sendiri dan dari lubuk hati mendalam.

"Iya itu Ecky yang buat sendiri, kami tidak ada komunikasi ataupun intevensi dalam surat permohonan atau pledoi itu," katanya.

Sidang kasus mutilasi dengan terdakwa Ecky Listhianto akan dilanjutkan kembali pada Senin (11/9) mendatang di Pengadilan Negeri Cikarang dengan agenda vonis.

Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.

Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Indonesia Nippon Steel Pipe Butuh Admin Finance and Accounting

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Indomarco Prismatama Cabang Bekasi Kabupaten Butuh Store Crew

Berikut petikan lengkap pledoi terdakwa Ecky pemutilasi Angela;

Yang Mulia Yang Terhormat dan Juga Para Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum yang saya hormati.

Yang Mulia, saya sangat menyesali dan merasa bersalah atas semua kejadian ini.

Dan saya tidak habis pikir sampai sekarang bisa seperti ini dan menghilangkan nyawa orang yang saya kasihi dan cintai. Saya tidak punya motif apapun dalaam kejadian itu.

Kejadiannya begitu cepat dan spontan tidak mampu saya kontrolnya. Itu diluar kebiasaan saya miliki, saya juga merasakan apa yang dirasakan keluarga besar Angela.

Saya ingin minta maaf yang sebesar-besarnya. Saya hanya bisa memohon ampun taubat kepada Gusti Allah, saya bersimpuh buat kebaikan Angela semua.

Yang Mulia saya harap diberi waktu untuk dapat mengupayakan yang terbaik buat Angela. Saya berupaya memberikan apa yang saya miliki untuk dijalankan sebagai kifaroh atau tebusan karen apa yang saya lakukan. Dan memastikan Angela berbahagia dan memaafkan saya.

Yang Mulia kejadian ini telah mematahkan harapan kedua orangtua saya. Saya anak yang diharapkan di keluarga untuk dapat gantikan posisi bapak dan ibu saya.

Seperti saat ini saya rasakan kehidupan gelap dan saya sulit bernapas untuk jalankan kehidupan ini. Saya hanya terus minta ampun kepada Gusti Allah untuk diberi waktu dan ruang agar bisa membahagiakan kedua orangtua saya.

Terutama ibu saya yang sangat terpukul atas kejadian ini, seperti dia yang melahirkan saya tapi malah sia-sia tidak ada manfaatnya.

Yang Mulia sayapun akhirnya terpisahkan dengan anak saya yang baru berusia 3 tahun dan istri.

Peristiwa ini menjadi titik balik kehidupan saya. Menjadi kehilangan apa saja yang saya miliki, kehilangan momen-momen terbaik yang saya lewati bersama mereka.

Dengan kejadian ini saya harus mempertanggungjawabkan baik di dunia maupun akhirat .

Yang Mulia saya mohon ampun dengan apa yang saya tidak kehendaki untuk lakukan ini.

Mohon kebijakannya diberi waktu saya untuk bertaubat kepada Gusti Allah. Menebus dosa-dosa dan kesalahan saya.

Dan yang paling besar dan harapan ibu saya, saya bisa membesarkan dan mendidik anak sematawayang saya. Dan dia menjadi satu-satunya harapan bagi kehidupan dan lakukan perjuang. Demikian nota pembelaan saya dalam persidangan ini.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved