Sidang Kasus Mutilasi

Ecky Pemutilasi Angela Divonis Seumur Hidup, Hakim Sampaikan Hal Memberatkan dan Meringankan

Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisno menyebut ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan vonis tersebut.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Majelis hakim vonis seumur hidup Ecky Listiantho (38) pemutilasi Angela Hindriati (54) di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, pada Senin (18/9/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Ecky Listiantho (38), pelaku mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54) dalam sidang putusan yang dibacakan, Senin (18/9/2023).

Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisno menyebut ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan vonis tersebut.

Hal yang memberatkan menurut majelis hakim yakni perbuatan Ecky Listiantho memutilasi tubuh Angela Hindriati Wahyuningsih dinilai terlalu sadis.

"Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan di luar batas kemanusiaan. Perbuatan terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban," kata Agus Soetrisno di ruang Sidang Candra PN Cikarang.

Selain itu, perbuatan Ecky Listiantho untuk merampas dan menikmati harta Angela Hindriati Wahyuningsih juga dinilai sebagai sesuatu yang memberatkan hukumannya.

BERITA VIDEO: SIDANG VONIS MUTILASI BEKASI DITUNDA, HAKIM BELUM SIAP 

Sementara untuk keadaan yang meringankan, Ecky Listiantho mengakui segala perbuatannya.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya," kata Agus Soetrisno.

Sebelumnya diberitakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ecky Listhianto (38) pelaku mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54) pada Senin (18/9/2023).

Baca juga: Bukan Hukuman Mati, Majelis Hakim PN Cikarang Vonis Ecky Pemutilasi Angela Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Nipro Indonesia Jaya Butuh Segera 25 Operator Produksi

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno di ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023).

Hakim menyatakan bahwa Ecky tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hakim meyakini terdakwa melanggar dakwaan primer subsider Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.

Ecky Listiantho juga melanggar Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.

Sebelumnya, terdakwa Ecky Listhianto (38), kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) dituntut hukuman mati.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Penguin Indonesia Cabang Karawang Butuh Kepala Bagian Produksi

Baca juga: Astaga, Juru Parkir Tua Perkosa Bocah Usia 13 Tahun, Pelaku Iming-Imingi Uang Tutup Mulut

Tuntutan mati tersebut dibacakan jaksa penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (7/8/2023) kemarin.

"Menuntut supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 181 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum," demikian tertulis di situs SIPP PN Cikarang, Selasa (8/8/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto dengan pidana mati," sambung tuntutan jaksa.

Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela Hindriati Wahyuningsih.

Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ecky Pemutilasi Angela Banyak Berdoa Jelang Sidang Vonis di PN Cikarang

Baca juga: Bawaslu Jabar Terima Laporan Bacaleg Bagi-bagi Uang Deposit Buat Judi Online

Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved