Berita Kriminal

Satu Lagi Kurir Bandar Narkoba Fredy Pratama Dibekuk Polisi

Penangkapan kaki tangan Fredy Pratama di Palembang tersebut dilakukan aparat Polda Lampung.

Editor: Ichwan Chasani
Dok. Polda Lampung
Kurir narkoba jaringan bandar narkoba, Fredy Pratama berinisial MBS (25) ditangkap Polda Lampung di Palembang, Sumatera Selatan. 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian kembali menangkap jaringan bandar narkoba Fredy Pratama di Palembang, Sumatera Selatan.

Penangkapan kaki tangan Fredy Pratama di Palembang tersebut dilakukan aparat Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah mengatakan pelaku yang baru ditangkap merupakan kurir narkoba Fredy Pratama berinisial MBS (25).

"Peran tersangka tersebut merupakan sebagai kurir pembawa narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama," kata Kombes Umi Fadillah dalam keterangan resminya, Selasa (3/10/2023).

Penangkapan MBS ini, kata Kombes Umi Fadillah, berawal saat pihaknya melakukan pengembangan soal hasil pencucian uang tersangka K pada 28 September 2023 lalu.

BERITA VIDEO: TAMPANG FREDY PRATAMA GEMBONG NARKOBA TERBESAR DI INDONESIA BERASET PULUHAN TRILIUN, DIBURU POLISI

Dari situ, pihak kepolisian juga berhasil menyita satu unit mobil hardtop berwarna biru yang kini sudah diubah warna menjadi abu-abu.

Dari barang bukti itu, sebelumnya penyidik kembali menangkap tersangka M.N sampai akhirnya MBS sosok kurir asal Palembang pun berhasil diciduk di kantor gudang shopee express beralamatkan Jl Residen, Sukamaju, Sako, Palembang. 

"MBS (jadi kurir) sebanyak 4 kali, pada bulan januari tahun 2021 telah melakukan pengambilan narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Surabaya berdasarkan perintah sdr SR Alias Davidson berstatus DPO," terangnya.

Baca juga: Terendah dalam 6 Bulan, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Kian Jatuh, Simak Rinciannya

Baca juga: Jessica Mila Tengah Hamil Muda, Kian Diperhatikan Suami saat Mual Hebat Melanda

Adapun total narkotika jenis sabu yang diantarkan MBS dari empat kali pengiriman mencapai 62 kg dengan nilai harga sebesar Rp 850 juta.

Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua buah atm BCA Patinum, satu unit handphone Realmi warna biru, satu buah tas merk bodypack, satu unit mobil Hardtop milik Khadapi Bin Alyus Abdi, 1 unit rumah beralamatkan Citra Grand City blok A 02 jln bypass alang alang lebar Kota Palembang. 

Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Geledah Rumah

Sebelumnya diberitakan bahwa aparat kepolisian dari Bareskrim Polri menggeledah rumah anak buah gembong narkoba internasional, Fredy Pratama, di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Kamis (14/9/2023).

Penggeledahan itu dilakukan Bareskrim Polri atas nama tersangka SA, yang berperan sebagai kurir gembong narkoba internasional, Fredy Pratama

"Penggeledahan atas nama tersangka SA di rumah FA/FW/PN daerah BSD," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Jumat (15/8/2023).

Baca juga: Mabuk dan Bawa Senjata Tajam, 38 Pelajar Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran 

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 3 Oktober 2023

Tersangka SA berperan sebagai kurir yang membawa uang hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama ke Indonesia. 

Sedangkan FA dan PN merupakan pasangan suami-istri (pasutri) yang mengelola keuangan jaringan itu, dan keduanya kini masih buron.

"SA sudah ditangkap di Thailand. SA ini kurir yang bawa duit cash ke Indonesia," ucapnya.

Dalam penggeledahan itu, penyidik Bareskrim berhasil menyita uang pecahan Rp 100 ribu senilai total Rp 400 juta, uang pecahan Rp 50 ribu senilai total Rp 2,5 juta, dan uang pecahan USD 100 sebesar USD 44 ribu yang disita dalam brankas dengan total hampir Rp1,2 miliar.

Penyidik juga menyita 2 lembar BPKB motor Kawasaki Ninja, 1 unit motor Kawasaki Ninja KLX nopol B-4745-ZJ, 1 unit motor Kawasaki Ninja nopol DA-5679-JA, 1 unit mobil Fortuner warna silver, 4 buku tabungan, 5 buku paspor.

Baca juga: KPK Dalami Kewenangan Penetapan Kebutuhan LNG Sewaktu Dahlan Iskan Jabat Menteri BUMN

Baca juga: Wajah Gembong Narkoba Internasional, Fredy Pratama Muncul di Situs Interpol, Diduga Operasi Plastik

Perputaran uang dari jaringan bandar narkoba internasional, Fredy Pratama sejak 2013 hingga 2023 terhitung mencapai Rp 51 triliun .

Sekretaris Utama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Irjen Alderi Tedy Benhard Sianipar mengatakan bahwa temuan perputaran uang dalam jumlah jumbo tersebut didapati PPATK usai melakukan 32 Laporan Hasil Analisis (LHA) terhadap rekening milik para pelaku serta dengan perusahaan yang terafiliasi.

"Sementara perputaran terkait dengan sindikat narkoba internasional ini (Fredy Pratama) tadi tercatat ada 51 triliun sepanjang 2013-2023," kata Irjen Alderi Tedy Benhard Sianipar dalam konferensi pers, Selasa (12/9/2023).

Irjen Alderi Tedy Benhard Sianipar mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan intelijen negara tetangga khususnya Thailand untuk mendeteksi seluruh aset para tersangka di luar negeri.

"Untuk mendeteksi rekening-rekening milik tersangka, sekaligus lokasi keberadaan aset, termasuk beberapa tersangka jaringan lain yang dicari," tuturnya.

Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi Geledah Rumah Kontraktor terkait Gratifikasi Pokir Pimpinan DPRD

Baca juga: Ari Wibowo Lega Usai Resmi Bercerai dari Inge Anugrah

Irjen Alderi Tedy Benhard Sianipar menambahkan bahwa PPATK juga telah memblokir total sebanyak 606 rekening yang diduga terafiliasi Fredy Pratama.

Adapun total saldo dari seluruh rekening saat diblokir mencapai Rp45 miliar.

"Tindak lanjut sesuai kewenangan PPATK melakukan penghentian sementara kepada seluruh transaksi dengan 606 rekening, itu seluruhnya ada di Indonesia. Kemudian ada 2 perushaan aset. Total saldo yang saat dilakukan pengehentian itu ada sekitar Rp 45 miliar," tuturnya.

Disita Rp10,5 Triliun 

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut ada Rp10,5 triliun aset milik gembong narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama yang disita dalam periode 2020-2023.

Komjen Wahyu Widada menjelaskan angka tersebut diperoleh dari hasil konversi barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,2 ton dan 116.346 butir ekstasi yang disita selama periode 2020-2023 sebanyak 10,2 ton.

"Apabila dikonversikan ke rupiah menjadi sabu ton setara RP10,2 triliun dan ekstasi 116.346 butir setara Rp63,99 miliar," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers, Selasa (12/9/2023).

Selanjutnya, aset milik Fredy dan keluarganya berupa tanah, kendaraan hingga perhotelan juga disita mencapai Rp111,83 miliar.

Rinciannya yakni 3 aset tanah dan bangunan di Malang, Jawa Timur; 1 unit apartemen di Jakarta; 9 aset di Barito Utara, Kalimantan Tengah; dan 13 aset di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 13 September 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 13 September 2023, Berikut Lokasi dan Persyaratannya

Selanjutnya 1 aset di Surabaya, Jawa Timur; 2 aset di wilayah Jakarta Barat; 1 aset di Sleman, Yogyakarta; dan 3 aset di Kota Bali.

Kemudian, Wahyu mengatakan pihaknya juga menyita 13 unit kendaraan senilai Rp6,5 miliar dan membekukan 406 rekening terkait Fredy Pratama dengan nilai Rp28,7 miliar.

Khusus untuk uang tunai, ia menyebut penyidik turut menyita sebesar Rp4,82 miliar dan Rp31,6 miliar yang diamankan Polres Bandara Soekarno Hatta. 

"Aset tersangka Fredy Pratama di Thailand senilai RP75 miliar. Total konversi narkotika dan aset sebesar R10,5 triliun," jelasnya.

Barbuk Uang Narkoba-15Sept
Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyita tumpukan uang dollar maupun rupiah dan barang bukti lain dari penggeledahan rumah anak buah bandar narkoba Fredy Pratama di BSD, Tangerang Selatan, Kamis (14/9/2023).

Libatkan Selebgram

Adelia Putri Salma (APS), selebgram yang dijuluki Ratu Narkoba Palembang, ternyata termasuk dalam jaringan bandar narkoba Fredy Pratama.

Bareskrim Polri menyebut, Adelia Putri Salma merupakan satu dari 39 tersangka yang merupakan anak buah hingga pengedar narkoba Fredy yang ditangkap dalam periode 2020-2023.

"Dalam salah satu pengembangan di Polda Lampung kita mengamankan satu orang selebgram berinisial APS," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Senada dengan Kabareskrim, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan bahwa Adelia Putri Salma terafiliasi dalam jaringan bandar narkoba besar yang kini menjadi buronan 

Berdasarkan pengembangan, kata Irjen Helmy Santika, Adelia Putri Salma berperan sebagai pihak yang menerima dan menikmati hasil kejahatan narkotika yang dilakukan oleh suaminya yakni Kadafi. 

BERITA VIDEO: UNGKAP JARINGAN INTERNASIONAL, POLRES JAKBAR AMANKAN 277 KILOGRAM SABU KEMASAN TEH CHINA

Kadafi sendiri saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan usai divonis bersalah dalam kasus narkotika jaringan Fredy Pratama

"Kita kenal APS ini adalah sebagai seorang selebgram di Palembang, dikenal juga sebagai ratu narkoba. Dari pendalaman kita mengetahui bahwa diduga tersangka APS ini ikut menikmati hasil penjualan narkoba dari suaminya yang berinisial K," jelasnya.

Dalam kasus Ratu Narkoba Palembang itu, Helmy menyebut terdapat sejumlah barang bukti yang disita berupa empat buah rumah milik APS, satu Alfamart milik APS dan, 13 unit kendaraan roda empat berbagai jenis.

"Kemudian beberapa perhiasan atau barang barang branded juga sudah kita lakukan penyitaan dan mungkin ini tidak akan berhenti sampai di sini," jelasnya.

Baca juga: Edarkan 500 Kg Narkoba Setiap Bulan, 39 Orang Sindikat Bandar Narkoba Fredy Pratama Diringkus

Baca juga: Ibu Muda Korban Pembunuhan Suami Sadis di Cikarang Sempat Ingin Cerai, Balik Lagi Demi Kedua Anaknya

Setiap Bulan Diedarkan 500 Kg Narkoba  

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menangkap 39 anak buah bandar besar narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova.

Berdasarkan analisa yang ada, para kaki tangan Fredy Pratama ini berhasil menyelundupkan narkoba ke Indonesia meski Fredy sudah masuk dalam daftar buronan sejak 2014 lalu.

"Setelah dicek dan didalami oleh melalui analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri, ditelusuri bahwa sindikat yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini bermuara pada satu orang Fredy Pratama," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers, Selasa (12/9/2023).

"Setiap bulannya sindikat ini mampu menyelundupkan Sabu dan Ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kilo sampai 500 kilo dengan menyamarkan sabu kedalam kemasan teh," jelasnya.

Komjen Wahyu Widada mengatakan anak buah Fredy Pratama tersebar di sejumlah daerah dan memiliki tugasnya masing-masing.

Baca juga: Rumah Produksi Video Porno Ternyata di Jagakarsa, Warga Sebut Pernah Ada Aktivitas Syuting

Baca juga: Kasus Orgy alias Pesta Seks Diselidiki Polisi, Terbongkar Lewat Aduan ke WA Pribadi

Ia menjelaskan beberapa anak buah Fredy Pratama yang berhasil ditangkap merupakan K alias R yang berperan sebagai pengendali operasional di Indonesia. Kemudian NFM sebagai pengendali keuangan Fredy Pratama.

Selanjutnya sebagai koordinator dokumen palsu berinisial AR. Sementara DFM sebagai pembuat dokumen palsu KTP dan rekening palsu.

Selain itu FA dan SA yang berperan sebagai kurir uang tunai di luar negeri.

Sedangkan bertugas sebagai koordinator pengumpul uang tunai KI serta P, YP, dan DS sebagai koordinator penarikan uang.

Terakhir, anak buah Fredy berinisial FR dan AF yang berperan sebagai kurir pembawa sabu.

"Berdasarkan data perlintasan keimigrasian tersangka FP (Fredy Pratama) telah meninggalkan Indonesia sejak tahun 2014 dan terus mengendalikan jaringannya dari Malaysia dan Thailand," tutur Komjen Wahyu Widada. 

Baca juga: Seram! Gara-gara Cemburu Buta, Seorang Wanita Disayat Pakai Pisau Kater oleh Mantan Pacar Suami

Baca juga: Polusi Udara Cukup Tinggi, Asklin Karawang Minta Warga Segara Cek Kesehatan

Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat Undang-undang Tahun 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, sebagiannya juga disangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

39 Anak Buah Ditangkap

Sebelumnya diberitakan bahwa puluhan anak buah bandar narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova, diringkus aparat Bareskrim Polri.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Marugo Rubber Indonesia Buka Lowongan Operator Produksi

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Toso Industry Indonesia Butuh Systems Engineering Staff

Tercatat, total sebanyak 39 kaki tangan Fredy Pratama yang berhasil ditangkap. 

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa anak buah Fredy Pratama tersebar di sejumlah daerah dan memiliki tugasnya masing-masing.

Beberapa anak buah Fredy Pratama yang berhasil ditangkap diantaranya adalah K alias R yang berperan sebagai pengendali operasional di Indonesia.

Kemudian ada yang berinisial NFM sebagai pengendali keuangan Fredy Pratama.

BERITA VIDEO : NARKOBA JENIS BARU BERUPA SABU CAIR DIUNGKAP POLDA METRO JAYA

Selanjutnya sebagai koordinator dokumen palsu berinisial AR.

Sementara DFM sebagai pembuat dokumen palsu KTP dan rekening palsu.

Selain itu ada FA dan SA yang berperan sebagai kurir uang tunai di luar negeri.

Sedangkan pelaku yang bertugas sebagai koordinator pengumpul uang tunai KI serta P, YP, dan DS sebagai koordinator penarikan uang.

Kemudian ada FR dan AF sebagai kurir pembawa sabu.

Baca juga: Terungkap, Ibu Muda Korban Pembunuhan Suami Sempat Hendak Cerai, Balik Lagi Demi Kedua Anaknya

Baca juga: Rumah Produksi Video Porno Ternyata di Jagakarsa, Warga Sebut Pernah Ada Aktivitas Syuting

Semua anak buahnya tersebut, kata Komjen Wahyu Widada, selalu berada di bawah kendali Fredy Pratama yang kini diketahui berada di Thailand.

"Berdasarkan data perlintasan keimigrasian tersangka FP (Fredy Pratama) telah meninggalkan Indonesia sejak tahun 2014 dan terus mengendalikan jaringannya dari Malaysia dan Thailand," ungkap Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers, Selasa (12/9/2023).. 

Berdasarkan analisa yang ada, kata Komjen Wahyu Widada, para kaki tangan Fredy Pratama ini telah menyelundupkan narkoba ke Indonesia meski Fredy Pratama sudah masuk dalam daftar buronan sejak 2014 lalu.

"Setelah dicek dan didalami melalui analisa yang dilakukan tim di Mabes Polri, ditelusuri bahwa sindikat yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini bermuara pada satu orang Fredy Pratama," kata Komjen Wahyu Widada.  

Bahkan setiap bulannya sindikat narkoba ini telah menyelundupkan ratusan kilogram narkoba

Baca juga: Kasus Orgy alias Pesta Seks Diselidiki Polisi, Terbongkar Lewat Aduan ke WA Pribadi

Baca juga: Polusi Udara Cukup Tinggi, Asklin Karawang Minta Warga Segara Cek Kesehatan

"Setiap bulannya sindikat ini mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kilo sampai 500 kilo dengan menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh," jelasnya.

Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat Undang-undang Tahun 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, sebagiannya juga disangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved