Miss Universe Laporkan Kasus Pelecehan

Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Finalis, COO Miss Universe Indonesia Ditahan

Sarah, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dalam perhelatan Miss Universe Indonesia 2023, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Chief Operating Officer (COO) Miss Universe, Andaria Sarah Dewia atau Sarah mengaku kaget saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia 2023. 

BERITA VIDEO : PANITIA MISS UNIVERSE INDONESIA SEBUT CCTV DI LOKASI KEJADIAN MATI 

"Saya tak melakukan, merendahkan harga diri martabat orang lain atau body shaming. I mean come on, saya bukan orang yang body shaming dan saya tidak ada niat untuk melecehkan," lanjut dia.

Kedatangan Sarah ke Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual dalam perhelatan Miss Universe Indonesia 2023.

Mengenakan masker dan blazer, ia datang didampingi oleh kuasa hukum David Pohan dan seorang wanita.

Mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka, Sarah mengaku kaget.

S jadi tersangka

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang berinisial ASD alias S sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual dalam perhelatan Miss Universe Indonesia 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka itu pada pekan depan.

Namun, tak dijelaskan secara detail oleh Hengki terkait hari pastinya.

"Kemarin kami sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Rencana minggu depan kami akan panggil (tersangka)," kata dia, kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).

Bersama tim kuasa hukum, Finalis Miss Universe Indonesia 2023, Mellisa Anggraini, melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ke Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).
Bersama tim kuasa hukum, Finalis Miss Universe Indonesia 2023, Mellisa Anggraini, melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ke Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8/2023). (Wartakotalive.com)

Hengki menuturkan, tersangka tersebut merupakan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia.

"Yang bersangkutan ini yang memang perbuatannya sangat jelas terjadi. Dia kapasitasnya sebagai COO," ujarnya.

Menurut Hengki, S telah melakukan tindakan yang merendahkan finalis Miss Universe.

Tindakan yang merendahkan itu, yakni mengambil foto para korban saat melakukan body checking.

"Penghinaan secara merendahkan martabat daripada korban. Memfoto juga," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 5, 6, 14, dan 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved