Miss Universe Laporkan Kasus Pelecehan

Polda Metro Jaya Panggil Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia Pekan Depan

pemanggilan terhadap tersangka itu pada pekan depan untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Tribun Bekasi/Nuri Yatul Hikmah
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023) --- Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil tersangka dugaan pelecehan seksual dalam perhelatan Miss Universe Indonesia 2023 pekan depan. (FOTO DOKUMENTASI) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil tersangka dugaan pelecehan seksual dalam perhelatan Miss Universe Indonesia 2023 pekan depan.

Sebelumnya, penyidik kepolisian Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang berinisial ASD alias S sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual dalam perhelatan Miss Universe Indonesia 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka itu pada pekan depan untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia.

Namun, Hengki tak menjelaskan secara detail terkait kapan hari pastinya.

BERITA VIDEO : FINALIS MISS UNIVERSE INDONESIA UNGKAP DIRABA AREA PRIVATE

"Kemarin kami sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Rencana minggu depan kami akan panggil (tersangka)," kata dia, kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).

Hengki menuturkan, tersangka tersebut merupakan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia.

"Yang bersangkutan ini yang memang perbuatannya sangat jelas terjadi. Dia kapasitasnya sebagai COO," ujarnya.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia, Polisi Periksa CEO Poppy Capella Hingga Fotografer

Menurut Hengki, S telah melakukan tindakan yang merendahkan finalis Miss Universe.

Tindakan yang merendahkan itu, yakni mengambil foto para korban saat melakukan body checking.

"Penghinaan secara merendahkan martabat daripada korban. Memfoto juga," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 4, 5, 6, 14, dan 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Diberitakan sebelumnya, terungkap sosok ASD alias S yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dalam perhelatan Miss Universe Indonesia 2023.

BERITA VIDEO : PANITIA MISS UNIVERSE INDONESIA SEBUT CCTV DI LOKASI KEJADIAN MATI

Menurut Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum korban, S merupakan COO Miss Universe Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved