Kasus Korupsi

SYL Ditangkap, Kapolda Metro Tegaskan Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Tetap Berjalan

Lalu apakah proses penyidik kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL tetap berjalan atau dihentikan?

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat ditemui usai salat Jumat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). Irjen Karyoto. menanggapi penangkapan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. menanggapi penangkapan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, penyidik Polda Metro Jaya sendiri kini tengah menyidik kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.

Seperti diketahui KPK menangkap SYL pada Kamis (12/10/2023). Lalu apakah proses penyidik kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL tetap berjalan atau dihentikan?

Secara tegas, Irjen Karyoto menuturkan proses kasus dugaan pemerasan yang sudah naik ke tahap penyidikan, tentu tidak bisa dihentikan secara tiba-tiba.

BERITA VIDEO : RESMI JADI TERSANGKA, EKS MENTAN SYAHRUL YASIN LIMPO BELUM DIPAJANG KPK

"Kan gini, pelaporan itu saya bilang kembali kan seperti sistem, siapa yang melapor kami uji kebenaran laporan itu, makannya diklarifikasi saksi-saksi dan lain-lain," ujar Karyoto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023).

"Karena itu kami sudah yakin menemukan ada peristiwa pidananya, sudah naik sidik, setelahnya itu baru dipanggil saksi-saksinya, gitu. Karena ini, enggak mungkin lah misalnya tiba-tiba kami hentikan tanpa ada dasar," sambung dia.

Kendati demikian, Karyoto mengatakan kasus tersebut bisa saja berhenti apabila memenuhi unsur-unsur.

Baca juga: Dijemput Paksa, SYL Diperiksa KPK Hingga Pukul 03.30, Disodori 25 Pertanyaan oleh Penyidik KPK

"Kecuali memang sudah mentok, kami katakan tidak ada unsur yang terlibat atau mungkin hanya penipuan oleh oknum ok

num tertentu, ya bisa saja berhenti," katanya.

"Tapi kalau memang lanjut harus sampai ada ke situ sesuai fakta perbuatan secara materil ya harus kami lanjutkan. Saya tidak berandai-andai, nanti semuanya kepada penyidik tentang hasil yang telah dilakukan dalam mengumpulkan alat bukti baik saksi maupun alat bukti yang lain," lanjut Karyoto.

Tuding SYL kumpulkan setoran ASN Kementan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah mengumpulkan uang setoran dari para aparatur sipil negara (ASN) di unit eselon I dan eselon II di Kementerian Pertanian (Kementan) hingga senilai Rp 13,9 miliar.

Uang setoran ASN yang dikumpulkan itu digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk keperluan pribadi dan keluarganya. 

"Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) malam.

KPK mengungkapkan bahwa SYL mematok setoran senilai ribuan dolar AS dari para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I. 

BERITA VIDEO : SYAHRUL YASIN LIMPO BERTEMU KETUA KPK SEBELUM KORUPSI TERUNGKAP, ADA APA?

Setoran itu dikumpulkan melalui dua anak buahnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.  

Penerimaan uang setoran dari para ASN itu dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing. 

"Besaran nilai telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai dari 4.000 dolar AS (setara Rp 62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp 157 juta)," ungkap Johanis Tanak.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah digelembungkan, serta permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut. 

 "Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," kata Johanis Tanak. 

Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan, total uang setoran senilai Rp13,9 miliar yang diterima SYL melalui Kasdi dan Hatta tersebut di luar uang yang ditemukan penyidik dalam penggeledahan di sejumlah tempat. 

"Ini tentu di luar yang sudah kami publikasikan dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi," kata Ali Fikri. 

Sebelumnya, saat menggeledah di rumah dinas Syahrul di Kompleks Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/9/2023), ditemukan uang sejumlah Rp30 miliar, yang terdiri dari pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Uang-uang itu, disebut berada dalam beberapa amplop. 

Amplop-amplop itu ditulisi nama pemberinya, yang diduga merupakan para ASN Kementan.  

Selain itu, tim KPK menemukan uang Rp400 juta saat menggeledah rumah Hatta, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2023).

KPK telah menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Resmi jadi Tersangka Korupsi

Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi penetapan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

KPK juga turut menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

KPK menduga SYL mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Sejauh ini total jumlah uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 miliar.

Gugat Praperadilan

Sebelumnya diberitakan bahwa Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangka yang disematkan kepadanya.

Gugatan praperadilan yang diajukan politikus Partai NasDem itu terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL : Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djumyanto dalam keterangan resminya, Rabu (11/10/2023).

Menurut Djumyanto, duduk sebagai pihak tergugat yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut akan digelar pada Senin (30/10/2023).

Hakim yang akan mengadili perkara praperadilan SYL ialah Hakim Alimin Ribut Sujono.

"Hakim Tunggal: Alimin Ribut Sujono SH, MH," kata Djumyanto.

Kasus korupsi Kementan

Diketahui KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Dari dokumen yang beredar, surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) kasus korupsi Kementan terbit pada Selasa (26/9/2023). Surat itu ditekan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dalam bunyi sprindik tersebut, tertera informasi SYL telah ditetapkan sebagai tersangka.

Surat itu juga memuat keterangan SYL sebagai tersangka telah diinformasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kendati begitu, KPK hingga saat ini belum mengumumkan resmi sosok tersangka kasus korupsi di Kementan. 

Namun, sejauh ini telah ada 9 orang, termasuk SYL, yang telah dicegah ke luar negeri.

KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi setelah beberapa penggeledahan di sejumlah tempat. 

Penyidik sudah memeriksa Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, Direktur Alat Mesin Pertanian Pertanian Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Pemeriksaan mereka untuk mendalami dugaan korupsi di Kementan. 

Selain SYL, KPK turut menetapkan Hatta dan Kasdi sebagai tersangka. Meski belum diumumkan secara resmi.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor Kementan, rumah dinas, dan rumah pribadi SYL di Makassar. 

Pada penggeledahan tersebut ditemukan uang Rp30 miliar. Sementara di Makassar KPK mengamankan mobil Audi.

KPK belum membeberkan konstruksi korupsi Kementan yang diduga dilakukan SYL dkk. 

Lembaga antirasuah baru sekadar membocorkan bahwa perbuatan rasuah ini terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Minta Perlindungan LPSK

Sebelumnya juga diberitakan bahwa Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tak akan terganggu SYL mengajukan perlindungan ke LPSK.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa siapapun termasuk SYL berhak mengajukan perlindungan ke LPSK.

Nantinya, kata dia, LPSK bisa menilai apakah SYL layak mendapatkan perlindungan atau tidak.

Ali Fikri berharap SYL tidak berusaha menghindari proses hukum dengan permintaan perlindungan kepada LPSK tersebut.

"KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang sedang berproses di KPK," kata Ali Fikri dalam keterangan resminya, Senin (9/10/2023).

Bagi KPK, lanjut Ali Fikri, semua ada aturan yang harus dipatuhi dan pihaknya hanya ingin memastikan bahwa ada syarat dan ketentuan bagaimana seseorang dapat dilindungi demi kepentingan proses hukum, terutama ketika dia berstatus sebagai saksi atau korban bukan sebagai pelaku. 

Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator (JC), KPK sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum.

"Penyidikan perkara pokok tetap dilakukan. Tak ada hambatan. Temuan saat penggeledahan menjadi petunjuk kuat yang jangan dilupakan untuk terus dikawal," tandas Ali Fikri.

"Temuan uang senilai 30 M dan 400 juta, 12 dugaan senpi dan dokumen-dokumen penting terus kami lakukan konfirmasi kepada para saksi," imbuhnya.

Berdasarkan dokumen yang beredar,  pengajuan perlindungan SYL itu telah diterima oleh LPSK pada Jumat (6/10/2023) lalu sekitar pukul 17.57 WIB.

Selain Syahrul Yasin Limpo, ada tiga orang lain yang mengajukan perlindungan dalam dokumen yang sama, yaitu MH, PH, dan H.

Saat dikonfirmasi terkait kebenaran dokumen itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi belum mau berkomentar banyak.

"Pada saatnya kami sampaikan," kata Edwin Partogi, Sabtu (7/10/2023).

Seperti diketahui, Syahrul Yasin Limpo terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang kini sedang disidik KPK. 

Karena kasus itu, SYL mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai menteri pertanian.

KPK mengaku telah menemukan tiga klaster terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Yang diselidiki saat ini merupakan klaster pertama.

Puluhan pihak terkait telah diklarifikasi dalam proses penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut, satu di antaranya ialah Syahrul Yasin Limpo.

Berdasarkan informasi hasil gelar perkara oleh KPK, pimpinan KPK menyepakati SYL dan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.

Status tersangka itu pun sudah dikonfirmasi Menko Polhukam Mahfud MD.

Namun di tengah kabar penetapan tersangka tersebut, muncul juga isu baru, yakni pimpinan KPK diduga memeras Syahrul terkait penanganan kasus korupsi itu.

Kasus dugaan pemerasan ini pun kini tengah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. 

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved