Berita Nasional

Putusan MK Buka Peluang Putra Sulung Jokowi Jadi Cawapres, Pengamat: Keputusan Ada Ditangan Gibran

MK akhirnya menerima permohonan pengajuan prasa pernah menjabat di jabatan yang bersifat dipilih," ucap Ray Rangkuti

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
Kompas.com/Labib Zamani
Gibran Rakabuming Raka --- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. (FOTO DOKUMENTASI) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti memprediksi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh gugatan terkait dengan batasan usia, namun peluang Gibran Rakabuming untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) tetap ada.

"Dengan segala upaya yang dimungkinkan, dengan segala protes yang dapat diungkapkan, telah kita lakukan. Tapi, hasilnya tetap tidak mengubah apapun. MK akhirnya menerima permohonan pengajuan prasa pernah menjabat di jabatan yang bersifat dipilih," ucap Ray Rangkuti, Senin (16/10/2023) melansir Wartakotalive.com.

"Putusan MK telah dibacakan, upaya hukum telah terhenti. Sekarang, tinggal kepada mereka yang punya kemungkinan memanfaatkan putusan ini mengambil sikap. Tentu dan khususnya adalah Gibran, anak Presiden Jokowi," ujar Ray Rangkuti lagi.

Kini kata Ray, semua keputusan berada di tangan putra sulung Jokowi itu.

BERITA VIDEO : MK KABULKAN KEPALA DAERAH BERPENGALAMAN BOLEH DAFTAR CAPRES DAN CAWAPRES

"Apakah dia berkenan mengambil kesempatan ini, atau sebaliknya, dia mendeklarasikan sikap sebaliknya dengan menolak tawaran menjadi calon wakil presiden dari siapapun. Gibranlah yang harus memutuskan," ungkap dia.

Dia menyebut jalan Gibran untuk melaju menjadi cawapres sudah terbuka lebar.

"Sebab semua perangkat yang dibutuhkan untuk sampai ke sana telah tersedia. Hambatan telah disingkirkan, jalan telah dirapikan, onak dan duri telah dibenamkan, jembatan telah dibentangkan. Gibranlah yang satu-satunya orang yang bisa mengukur dirinya sendiri," jelasnya.

Baca juga: Tanggapi Putusan MK Tolak Batas Usia Capres dan Cawapres, Begini Respon Wasekjen PSI

"Bukan ukuran konstitusi, Undang Undang, atau lainnya, tapi ukuran etik, dan kepantasan. Etika sebagai anak presiden yang masih menjabat, sedang menjadi anggota aktif salah satu partai, di mana partai tersebut telah memberi keistimewaan khusus kepadanya. Mengukur kepantasan dari pengalaman dirinya yang baru menjabat Walikota selama tiga tahun," jelas dia.

Selain soal etik dan kepantasan, kata Ray, aspek strategis juga perlu diperhatikan.

"Kepantasan untuk melampaui jenjang karir yang sejatinya bertahap. Walikota ke Gubernur, lalu jadi ke level RI 1 atau RI 2. Kepantasan untuk mengukur diri dari puluhan kepala daerah lain yang wilayah, masa bakti, pengalaman dan karirnya jauh lebih lama, tapi karena tidak memiliki darah biru politik, akhirnya terhenti begitu saja. Semua kembali ke Gibran," jelasnya.

Berpeluang maju sebagai cawapres

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan ini dikabulkan MK merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Melalui putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti/m27)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved