Berita Nasional
Soal Putusan MK Terkait Batasan Usia Capres-Cawapres, Yusril Ihza Sebut Ada Penyelundupan Hukum
Yusril menilai putusan itu problematik karena 4 hakim dissenting opinion, 2 hakim concurring, lalu diktum putusannya mengabulkan permohonan sebagian.
TRIBUNBEKASI.COM — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dinilai mengandung penyelundupan hukum.
Penilaian adanya penyelundupan hukum dalam putusan MK tersebut datang dari Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa putusan MK tersebut bukanlah putusan yang bulat, yang disepakati oleh semua hakim konstitusi.
Dalam putusan tersebut, terang Yusril Ihza Mahendra, ada empat hakim menyatakan dissenting opinion, dua hakim menyatakan concurring opinion, dan tiga hakim yang setuju.
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa dalam pendapat concurring opinion, walaupun argumennya berbeda namun dianggap setuju dengan putusan.
Baca juga: Waria di Bekasi Bawa Korban Kecelakaan ke Warung Kosong dan Dianiaya hingga Tewas
Baca juga: Sebanyak 800 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi
Namun demikian, menurut Yusril Ihza Mahendra, argumentasi yang dirumuskan dalam concurring opinion oleh dua hakim dalam putusan tersebut cenderung ke arah dissenting opinion dan bukan concurring opinion.
"Kalau kita baca argumen yang dirumuskan dalam concurring opinion, itu bukan concurring, itu dissenting," kata Yusril Ihza Mahendra saat diskusi di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (17/10/2023).
"Kenapa yang dissenting dibilang concurring? Itulah yang saya katakan penyelundupan. Diselundupkan yang concurring itu menjadi dissenting, sehingga putusannya menjadi 5-4. Kalau yang concurring itu benar-benar dissenting, putusannya itu 6-3. 6 dissenting. Berarti ditolak oleh Mahkamah," sambung Yusril Ihza Mahendra.
Yusril Ihza Mahendra pun menilai putusan tersebut problematik karena 4 hakim menyatakan dissenting opinion, 2 hakim menyatakan concurring opinion, lalu diktum putusannya mengatakan mengabulkan permohonan sebagian.
Yusril Yusril Ihza Mahendra menyoroti alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh.
Baca juga: Sempat Viral karena Mewah, KA Argo Semeru Compartment Suite Kecelakaan di Kulon Progo
Baca juga: Pakar Ini Sebut Dampak Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres, Lebih Parah dari Orde Baru
Menurutnya Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh menyatakan tidak setuju semua kepala daerah yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa mendaftar sebagai capres atau cawapres.
Enny Nurbaningsih, kata Yusril Ihza Mahendra, membatasi hanya Gubernur yang bisa mendaftar sebagai capres atau cawapres, dan pengaturan lebih lanjutnya harus diatur oleh pembentuk Undang-Undang.
Sedangkan Daniel Yusmic P Foekh, menurutnya mengatakan cukup Gubernur saja, tanpa ada penjelasan lebih lanjut harus diatur oleh pembentuk Undang-Undang.
Dua alasan tersebut, kata Yusril Ihza Mahendra, berbeda dengan putusan diktumnya yang tegas mengatakan kepala daerah.
"Kepala daerah itu seperti diuraikan dalam pertimbangan hukum itu ya kita sudah tahu sama tahu lah, kepala daerah itu ya Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota," kata Yusril Ihza Mahendra.
Baca juga: Atlet-Atlet Kabupaten Bekasi Jadi Andalan Provinsi Jabar di PON XXI Aceh-Sumut
Baca juga: Turun Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Dibanderol Rp 1.085.000 Per Gram
Pakar Hukum Tata Negara
Yusril Ihza Mahendra
Mahkamah Konstitusi (MK)
hakim konstitusi
concurring opinion
dissenting opinion
Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara |
![]() |
---|
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.