Kasus Pemerasan

Batal Hadir, Ketua KPK Firli Bahuri Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan

Pimpinan KPK telah mengonfirmasi pemanggilan Firli Bahuri itu dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Jeprima
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

"Dan sudah di-schedulkan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023," sambung Kombes Ade Safri Simanjuntak. 

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 20 Oktober 2023, Simak Persyaratannya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 20 Oktober 2023 di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00

Jadwalkan Pemanggilan Firli Bahuri 

Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021 mantan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Firli akan dimintai keterangan pada Jumat (20/10/2023) pekan ini.

"Dimintai keterangannya pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB," kata Ade Safri, kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Menurunya, Firli Bahuri dipanggil Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Pemeriksaan bakal digelar di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Untuk agenda pemeriksaan yang telah diagendakan telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI," ucapnya. 

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT OS Selnajaya Indonesia Butuh Segera Tenaga Operator Produksi

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Armindo Jaya Mandiri Butuh Tenaga Engineer dan Drafter Mechanical

Kehadiran Firli Penting

Pemeriksaan Firli Bahuri sebagai saksi pada hari ini dinilai Indonesia Police Watch (IPW) begitu penting.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.

"Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi adalah pemeriksaan yang penting," kata Sugeng, dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).

Dikatakan penting, ujar dia, karena kewajiban penegak hukum untuk menghormati hukum dan proses hukum.

Nantinya penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara apabila keterangan Firli sudah dirasa mencukupi.

Baca juga: Dewi Dihabisi Nyawanya oleh Kakak Kandung Sendiri Usai Berwudhu Hendak Salat Dhuha

Baca juga: Distribusikan Bansos Sembako dan PKH ke Pedalaman, Juru Bayar Pos Indonesia Tak Kenal Menyerah

"Guna menetapkan siapa tersangka yang akan diminta pertanggungjawaban pidana. Pada momen inilah kehadiran KPK sangat penting," tuturnya.

IPW juga menilai permintaan supervisi Polda Metro Jaya kepada KPK merupakan langkah berani.

Hal itu menunjukkan bahwa kerja Polda Metro Jaya siap diuji oleh KPK melalui pengawasan.

"Sehingga publik dapat menilai kerja Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum serta berdasarkan fakta hukum tentang adanya dugaan korupsi, pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK," kata dia.

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong KPK untuk terlibat dalam supervisi sebagaimana diminta Polda Metro Jaya.

Baca juga: Pembangunan Flyover Boulevard Deltamas Permudah Akses ke Stasiun Kereta Cepat dan Tol Japek Selatan

Baca juga: BREAKING NEWS: Kakak Tusuk Adik Kandung Sendiri hingga Tewas di Bekasi

Karena melalui supervisi, KPK dapat meminta kronologis penanganan perkara, laporan perkembangan perkara secara berkala.

"Serta yang sangat penting adalah dapat melakukan gelar perkara bersama dalam perkara ini. Melalui gelar perkara inilah, KPK dapat memberikan masukan kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara pada Polda Metro Jaya," ucap Sugeng. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Abdi Ryanda Shakti; Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved