Kasus Pemerasan

Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Polda Metro Jaya soal Dugaan Pemerasan ke SYL Hari Ini

Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dilakukan mulai pukul 14.00 WIB.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ilustrasi - Ketua KPK, Firli Bahuri. 

Pemeriksaan bakal digelar di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Untuk agenda pemeriksaan yang telah diagendakan telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI," ucapnya. 

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT OS Selnajaya Indonesia Butuh Segera Tenaga Operator Produksi

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Armindo Jaya Mandiri Butuh Tenaga Engineer dan Drafter Mechanical

Kehadiran Firli Penting

Pemeriksaan Firli Bahuri sebagai saksi pada hari ini dinilai Indonesia Police Watch (IPW) begitu penting.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.

"Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi adalah pemeriksaan yang penting," kata Sugeng, dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).

Dikatakan penting, ujar dia, karena kewajiban penegak hukum untuk menghormati hukum dan proses hukum.

Nantinya penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara apabila keterangan Firli sudah dirasa mencukupi.

Baca juga: Dewi Dihabisi Nyawanya oleh Kakak Kandung Sendiri Usai Berwudhu Hendak Salat Dhuha

Baca juga: Distribusikan Bansos Sembako dan PKH ke Pedalaman, Juru Bayar Pos Indonesia Tak Kenal Menyerah

"Guna menetapkan siapa tersangka yang akan diminta pertanggungjawaban pidana. Pada momen inilah kehadiran KPK sangat penting," tuturnya.

IPW juga menilai permintaan supervisi Polda Metro Jaya kepada KPK merupakan langkah berani.

Hal itu menunjukkan bahwa kerja Polda Metro Jaya siap diuji oleh KPK melalui pengawasan.

"Sehingga publik dapat menilai kerja Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum serta berdasarkan fakta hukum tentang adanya dugaan korupsi, pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK," kata dia.

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong KPK untuk terlibat dalam supervisi sebagaimana diminta Polda Metro Jaya.

Baca juga: Pembangunan Flyover Boulevard Deltamas Permudah Akses ke Stasiun Kereta Cepat dan Tol Japek Selatan

Baca juga: BREAKING NEWS: Kakak Tusuk Adik Kandung Sendiri hingga Tewas di Bekasi

Karena melalui supervisi, KPK dapat meminta kronologis penanganan perkara, laporan perkembangan perkara secara berkala.

"Serta yang sangat penting adalah dapat melakukan gelar perkara bersama dalam perkara ini. Melalui gelar perkara inilah, KPK dapat memberikan masukan kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara pada Polda Metro Jaya," ucap Sugeng. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved