Kasus Pemerasan
Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Polda Metro Jaya soal Dugaan Pemerasan ke SYL Hari Ini
Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dilakukan mulai pukul 14.00 WIB.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari Jumat (20/10/2023) ini.
Firli Bahuri dipanggil penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai saksi pada kasus tersebut.
"Agenda pemeriksaan tunggal, yaitu pemeriksaan dalam kapasitas saksi terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI pada hari Jumat, 20 Oktober 2023," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan resminya, Jumat (20/10/2023).
Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dilakukan mulai pukul 14.00 WIB.
Artinya, tidak mengalami perubahan seperti yang sudah dijadwalkan penyidik sebelumnya.
Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 20 Oktober 2023 Cek Lokasinya
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 20 Oktober 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
"(Firli Bahuri diperiksa) di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucapnya.
Sementara itu, sebanyak tujuh dari delapan saksi telah diperiksa pada Kamis (19/10/2023) kemarin.
Satu saksi yang tidak hadir, yakni dari pihak Pusdatin Kemenkes RI karena alasan dinas.
"Sedangkan 1 orang saksi lainnya, yakni saksi dari ASN Pusdatin Kemenkes RI, tidak hadir dan meminta schedule ulang pemeriksaannya," kata dia.
"Dan sudah di-schedulkan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023," sambung Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 20 Oktober 2023, Simak Persyaratannya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 20 Oktober 2023 di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00
Jadwalkan Pemanggilan Firli Bahuri
Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021 mantan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Firli akan dimintai keterangan pada Jumat (20/10/2023) pekan ini.
"Dimintai keterangannya pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB," kata Ade Safri, kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Menurunya, Firli Bahuri dipanggil Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Pemeriksaan bakal digelar di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Untuk agenda pemeriksaan yang telah diagendakan telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI," ucapnya.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT OS Selnajaya Indonesia Butuh Segera Tenaga Operator Produksi
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Armindo Jaya Mandiri Butuh Tenaga Engineer dan Drafter Mechanical
Kehadiran Firli Penting
Pemeriksaan Firli Bahuri sebagai saksi pada hari ini dinilai Indonesia Police Watch (IPW) begitu penting.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
"Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi adalah pemeriksaan yang penting," kata Sugeng, dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).
Dikatakan penting, ujar dia, karena kewajiban penegak hukum untuk menghormati hukum dan proses hukum.
Nantinya penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara apabila keterangan Firli sudah dirasa mencukupi.
Baca juga: Dewi Dihabisi Nyawanya oleh Kakak Kandung Sendiri Usai Berwudhu Hendak Salat Dhuha
Baca juga: Distribusikan Bansos Sembako dan PKH ke Pedalaman, Juru Bayar Pos Indonesia Tak Kenal Menyerah
"Guna menetapkan siapa tersangka yang akan diminta pertanggungjawaban pidana. Pada momen inilah kehadiran KPK sangat penting," tuturnya.
IPW juga menilai permintaan supervisi Polda Metro Jaya kepada KPK merupakan langkah berani.
Hal itu menunjukkan bahwa kerja Polda Metro Jaya siap diuji oleh KPK melalui pengawasan.
"Sehingga publik dapat menilai kerja Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum serta berdasarkan fakta hukum tentang adanya dugaan korupsi, pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK," kata dia.
Oleh sebab itu, pihaknya mendorong KPK untuk terlibat dalam supervisi sebagaimana diminta Polda Metro Jaya.
Baca juga: Pembangunan Flyover Boulevard Deltamas Permudah Akses ke Stasiun Kereta Cepat dan Tol Japek Selatan
Baca juga: BREAKING NEWS: Kakak Tusuk Adik Kandung Sendiri hingga Tewas di Bekasi
Karena melalui supervisi, KPK dapat meminta kronologis penanganan perkara, laporan perkembangan perkara secara berkala.
"Serta yang sangat penting adalah dapat melakukan gelar perkara bersama dalam perkara ini. Melalui gelar perkara inilah, KPK dapat memberikan masukan kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara pada Polda Metro Jaya," ucap Sugeng. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri
pimpinan kpk
Mantan Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.