Berita Kriminal

Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyeludupan 3,42 Kg Sabu-sabu, Luar Biasa Modus Operandinya

narkotika jenis sabu tersebut dikirimkan ke Indonesia dengan menggunakan modus pengiriman paket mesin pembuat kue.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Penyeludupan 3,42 Kg sabu-sabu lewat mesin pembuat kue berhasil digagalkan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta 

TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG --- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional.

Sabu seberat 3,42 kilogram (kg) itu dikirim dari Oman melalui mekanisme barang kiriman menuju Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.

"Tim Gabungan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu seberat 3,428 gram atau 3,42 yang dikirim dari Muscat, Oman," ujar Gatot Sugeng Wibowo kepada awak media, Rabu (25/10/2023). 

Lebih lanjut Gatot menjelaskan, narkotika jenis sabu tersebut dikirimkan ke Indonesia dengan menggunakan modus pengiriman paket mesin pembuat kue.

Kiriman dengan nomor paket AWB 1574276 tersebut ditujukan kepada penerima berinisial EB yang berada di daerah Jakarta Pusat.

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, petugas mencurigai adanya hal tidak wajar pada barang kiriman mesin seberat 48 kg tersebut.

Baca juga: Pasangan Kumpul Kebo di Karawang Digerebek Warga dan Polisi, Kedua Sejoli Lagi Pesta Sabu-sabu

Setelah membongkar dan melakukan pemeriksaan terhadap paket itu, akhirnya ditemukan sabu pada plat besi bagian dasar mesin pembuat kue.

"Petugas mendeteksi adanya kecurigaan pada plat besi bagian dasar mesin yang kemudian dilakukan pembongkaran dan mendapati serbuk putih," kata dia.

"Serbuk putih tersebut kemudian diuji dengan menggunakan alat deteksi dan uji laboratoium yang mendapati hasil positif Methamphetamine," ungkapnya.

Mendapati hal itu, petugas pun langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Soekarno-Hatta untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.

Hingga akhirnya penerima paket berinisial EB berhasil diringkus bersama tiga orang lainnya yang sama-sama merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

"Tiga pelaku lainnya ini berinisial UMY, DR dan HK dan masih ada satu WNI lainnya yang berstatus DPO dengan inisial AB," tuturnya.

"Seluruh pelaku termasuk EB ini, dikendalikan dari luar negeri oleh orang berinisial M dan H," terangnya.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved