Berita Politik

Benarkan Ada Permintaan Jabatan Presiden Diperpanjang Tiga Periode, Hasto: PDIP Tegas Menolak

Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa dirinya siap bertanggungjawab atas kabar permintaan jabatan presiden menjadi tiga periode itu.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Sekretaris Jenderal PDIP Perjuangan, Hasto Kristiyanto, saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2023. 

TRIBUNBEKASI.COM — Adanya permintaan penambahan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tiga periode, dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Hasto Kristiyanto membeberkan bahwa semula seorang menteri di kabinet Presiden Jokowi mendorong adanya penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Hasto pun mengaku sempat bertemu dengan menteri tersebut dan mendapat informasi jika benar ada permintaan jabatan presiden menjadi tiga periode.

Menteri tersebut, kata Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa sikap-sikap ketua umum partai yang mendorong masa jabatan presiden jadi tiga periode adalah atas permintaan 'Pak Lurah'.

"Sebelumnya saya bertemu dengan menteri tersebut dan dikonfirmasi bahwa sikap-sikap ketua umum beberapa partai yang menyuarakan itu, saat itu dikatakan, ya sebagai permintaan Pak Lurah," kata Hasto  Kristiyanto saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

BERITA VIDEO: BEGINI KATA MEGAWATI SOEKARNOPUTRI MENGENAI JABATAN PRESIDEN TIGA PERIODE 

Hanya saja, Hasto Kristiyanto tak mengungkapkan lebih detail siapa sosok menteri di kabinet Presiden Jokowi yang ditemui tersebut.

Meski begitu, Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa dirinya siap bertanggungjawab atas kabar permintaan jabatan presiden menjadi tiga periode itu.

"Ini bisa dikroscek, saya pertanggung jawabkan secara politik hukum dan juga di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, di hadapan rakyat Indonesia, bahwa itu memang ada melalui pihak-pihak lain yang kemudian disuarakan ke PDIP," tandas Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Yenny Wahid dan Barikade Gus Dur Resmi Deklarasikan Dukungan untuk Pasangan Ganjar-Mahfud 

Baca juga: Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Turun Rp2.000 Per Gram Jadi Segini

Namun, Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa PDIP menolak permintaan tersebut dan tetap berkomitmen untuk taat pada konstitusi.

"Maka PDIP bersama rakyat Indonesia memilih tegak lurus pada konstitusi. Itu sikap yang diambil oleh PDIP," imbuhnya.

Kabar permintaan jabatan presiden tiga periode ini sebelumnya diungkapkan politikus PDIP, Adian Napitupulu.

Menurut Adian Napitupulu, PDIP menolak permintaan Presiden Jokowi untuk menambah masa jabatannya menjadi tiga periode.

Adian menduga penolakan itulah yang menjadi awal pemicu perseteruan PDIP dengan Jokowi.

Baca juga: Dipanggil Dewas KPK, Firli Bahuri dan Tiga Wakil Ketua KPK Lainnya Minta Jadwal Ulang

Baca juga: Jumat Ini, Dewan Pengawas Bakal Periksa Semua Pimpinan KPK, Termasuk Firli Bahuri

Tanggapan Sekjen PBB

Sebelumnya diberitakan bahwa beredar kabar amandemen UUD 1945 diajukan agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dapat menjabat tiga periode.

Namun, kabar Presiden Jokowi tiga periode ditanggapi langsung oleh Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB), Afriansyah Noor.

Diketahui, Jokowi mengadakan pertemuan dengan petinggi partai politik di Istana Kepresidenan, Rabu (1/9/2021).

Namun untuk kali ini Jokowi bertemu dengan para petinggi parpol koalisi dari non parlemen.

Baca juga: Instruksi Jokowi tak Dijalankan, Pj Bupati Bekasi Tegur Keras BBWS Citarum Soal Tanggul Jebol

Baca juga: Mengejutkan Tanggul Darurat Sungai Citarum di Pebayuran yang Dikunjungi Presiden Jokowi Amblas

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 19 Resmi Ditutup, Berikut Cara Cek Kelolosan Kepesertaan Kartu Sakti Jokowi

Diantara yang hadir ada PSI, PKPI, Perindo, Hanura, serta PBB.

Di kesempatan itu Jokowi sempat menyinggung soal amandemen UUD 1945.

Belakangan dikabarkan, amandemen itu akan dilakukan Jokowi demi bisa menjabat presiden selama tiga periode.

Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB), Afriansyah Noor, menyebut Jokowi dengan tegas tolak melakukan amandemen UUD 1945, baik secara terbuka maupun terbatas.

Menurut Ferry, alasan penolakan Jokowi ini lantaran tidak mau disalahkan seolah-olah ia ingin menjabat presiden selama tiga periode.

"Soal amandemen ini beliau menjawab, saya atau pemerintah tidak akan melakukan amandemen, baik terbuka maupun terbatas."

"Saya tidak mau disalahkan seolah-olah saya mau 3 periode, atau diperpanjang," kata Ferry dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (3/9/2021).

Lebih lanjut Ferry menuturkan Jokowi mempersilahkan jika pihak MPR ingin mengajukan amandemen UUD 1945.

Foto Kolase: Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)
Foto Kolase: Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) (TribunSolo.com/AdiSurya/Youtube Sekretariat Presiden)

Namun Jokowi menekankan bahwa ia tidak ingin terlibat dalam amandemen UUD 1945 tersebut.

"Beliau mengatakan 'kalau saya yang mengajukan, ya repot. Kalau pihak MPR atau senayan sana mau mengajukan ya silahkan saja. Saya tidak terlibat hal ini,'" tambah Ferry.

Diketahui sebelumnya, wacana amandemen terbatas diungkap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI jelang peringatan HUT RI ke-76, Senin (16/8/2021).

Baca juga: Musibah Kebakaran, Seorang Perempuan Lansia Meninggal Terbakar di Kamar Mandi

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Honda Precision Parts Manufacturing Butuh Ratusan Operator Produksi

Sikap Parpol Koalisi Non-Parlemen Terkait Wacana Amandemen Terbatas

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, beberapa partai politik koalisi non-parlemen memiliki pandangan yang berbeda mengenai wacana amandemen terbatas UUD 1945.

Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Ferry Noor mengatakan partainya menyetujui wacana amandemen terbatas untuk diwujudkan nantinya.

Dia beralasan pasal-pasal yang ada dalam UUD 1945 perlu dilakukan evaluasi, mengingat sudah 23 tahun tak ada perubahan.

"PBB sendiri karena tidak ada di pusat, maka setuju jika ada amandemen terbatas dan Undang-Undang produk reformasi yang sudah hampir 23 tahun ini (memang) ada pasal-pasal yang perlu dievaluasi," kata Ferry, ketika dihubungi Tribunnetwork, Kamis (2/9/2021).

Hanya saja, kata Ferry, persetujuan PBB lebih kepada perlunya pencantuman Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) lewat amendemen UUD 1945.

Ferry mengatakan pihaknya tak menyebut persetujuan perihal wacana perpanjangan masa jabatan presiden. "(Persetujuan kami) tidak termasuk wacana perpanjangan masa jabatan," katanya.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Suryacipta Swadaya Butuh Segera Business Process Outsourching

Baca juga: Usai Jalani Tes Kesehatan, Prabowo Sebut Dirinya Takut Disuntik, Lebih Baik Terjun 10 Kali

Sementara itu, Sekjen Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Gede Pasek Suardika menilai posisi partainya sampai saat ini masih mencermati kemana arah dinamika amandemen UUD 1945.

Bagi Hanura, amandemen dapat dimaklumi jika dilakukan demi penguatan dan memperjelas posisi lembaga DPD RI.

"Saya kira (jika itu alasannya) masih bisa dimaklumi. Begitu juga soal perlunya semacam GBHN atau PPHN untuk memastikan pembangunan berkelanjutan itu masih bisa dipahami," kata Gede Pasek Suardika.

Akan tetapi, perihal wacana perpanjangan masa jabatan presiden atau perubahan jabatan presiden menjadi tiga periode menurut dia masih perlu dilakukan kajian secara mendalam untuk melihat urgensi wacana itu.

"Khusus soal perpanjangan dan penambahan kekuasaan masih perlu kajian yang lebih komprehensif dan mendalam."

"Perlu ada kajian jangka panjang untuk memastikan manfaat dan efektivitasnya bagi tercapainya cita-cita bangsa dan negara Indonesia," ucapnya.

Sementara itu, Sekjen Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq mengatakan pihaknya tak berbelit-belit dan sudah bulat mendukung keputusan Presiden Jokowi yang menolak wacana tersebut.

Perindo disebut Ahmad sangat mendukung keputusan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Perindo sangat mendukung sikap presiden," kata Ahmad.

(Tribunnews.com/Fersianus Waku/Faryyanida Putwiliani/Vincentius Jyestha Candraditya)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved