Kasus Pemerasan

Dipanggil Dewas KPK, Firli Bahuri dan Tiga Wakil Ketua KPK Lainnya Minta Jadwal Ulang

Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya yang tak bisa memenuhi undangan Dewas KPK hari ini memiliki alasan masing-masing.

Editor: Ichwan Chasani
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho. 

TRIBUNBEKASI.COM — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, tidak memenuhi pemanggilan oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk dimintai keterangan terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui lima pimpinan KPK dijadwalkan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan pelanggaran etik bertemu dengan pihak berperkara, yakni mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun, hanya satu pimpinan yang mengonfirmasi hadir, yaitu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri serta tiga wakil ketua lainnya yakni Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak akan dijadwalkan ulang.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tidak mempunyai wewenang untuk memanggil paksa para pimpinan KPK yang tak memenuhi permintaan klarifikasi pada hari Jumat, 27 Oktober 2023 ini.

BERITA VIDEO : SYAHRUL YASIN LIMPO BERTEMU KETUA KPK SEBELUM KORUPSI TERUNGKAP, ADA APA?

"Kalau orangnya enggak ada bagaimana? Kami bisa periksa atau tidak? Dewas kan tidak ada upaya paksa. Kami tidak bisa menghadirkan toh," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Oktober 2023.

Adapun Firli Bahuri dan pimpinan lainnya yang tak bisa memenuhi undangan Dewas KPK hari ini memiliki alasan masing-masing.

"Pak Nawawi sedang sakit, Pak Johanis Tanak dan Pak Alexander Marwata sedang dinas di luar kota. Pak Ketua KPK, Pak Firli minta dijadwal ulang setelah tanggal 8 November," kata Albertina Ho.

Baca juga: Jumat Ini, Dewan Pengawas Bakal Periksa Semua Pimpinan KPK, Termasuk Firli Bahuri

Baca juga: Musibah Kebakaran, Seorang Perempuan Lansia Meninggal Terbakar di Kamar Mandi

Albertina Ho belum membeberkan alasan Firli Bahuri meminta agenda pemeriksaannya dijadwalkan ulang. 

Di lain sisi, dia menyebut pihaknya akan mengecek lagi jam pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dalam rangka pendalaman laporan etik tersebut, Dewas KPK juga telah meminta keterangan SYL. 

Dewas KPK membuka peluang untuk meminta keterangan sejumlah pihak lainnya.

"(SYL) sudah diperiksa kemarin," ujar Albertina Ho.

Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 27 Oktober 2023 Cek Lokasinya

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 27 Oktober 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Sebelumnya, Firli Bahuri telah dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena bertemu dengan mantan Mentan SYL. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved