Kasus Pemerasan

Dipanggil Dewas KPK, Firli Bahuri dan Tiga Wakil Ketua KPK Lainnya Minta Jadwal Ulang

Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya yang tak bisa memenuhi undangan Dewas KPK hari ini memiliki alasan masing-masing.

Editor: Ichwan Chasani
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho. 

"Saat ini kan muncul informasi foto pertemuan pimpinan KPK dengan SYL di lapangan badminton. Dari informasi media online yang bisa diakses, pertemuan itu terjadi Desember 2022," lanjutnya. 

Baca juga: Usai Jalani Tes Kesehatan, Prabowo Sebut Dirinya Takut Disuntik, Lebih Baik Terjun 10 Kali

Baca juga: Ahli Teknologi Plastik Ini Sebut Ada Upaya Memanfaatkan Isu BPA untuk Serang Produk Tertentu

Foto pertemuan antara Firli Bahuri dengan SYL tersebut beredar luas usai penetapan tersangka terhadap mantan Mentan, SYL.

Dalam fot tersebut, terlihat Firli Bahuri mengenakan setelan olahraga terlihat berbincang dengan SYL yang memakai kemeja lengan pendek bercorak hitam-putih.

Pertemuan keduanya terjadi bersamaan dengan Firli Bahuri yang tengah bermain bulu tangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat.

Kedua nama ini menjadi perbincangan publik setelah ramai pemberitaan mengenai laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.

Laporan itu tengah diusut oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga: Semakin Marak, Bawaslu Kabupaten Bekasi Bakal Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi

Baca juga: Marak APK Dipaku di Pohon Jalan Inspeksi Kalimalang Kabupaten Bekasi

Dalam pemeriksaannya di Bareskrim Polri, Selasa (24/10/2023), Firli mengakui pertemuannya dengan SYL di GOR bulu tangkis pada Maret 2022.

Pada perkembangannya, polisi pada Kamis (26/10/2023) telah menggeledah dua rumah Firli Bahuri, di kawasan Bekasi dan Jakarta Selatan.

Pendapat Mantan Wakil Ketua KPK

Sebelumnya diberitakan bahwa pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di GOR Bulutangkis ramai yang beredar di media sosial disebut mantan Wakil Ketua KPK RI periode 2015-2019, Saut Situmorang, terbilang sebagai pelanggaran.

"Enggak boleh, itu pidananya di situ Pasal 36 dan 65," ujar Saut Situmorang, usai rampung diperiksa sebagai ahli dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK, kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

"Berada di dalam frame yang kami sebut sebagai dia memang peristiwa pidananya ada di situ, Pasal 36 dan 65 itu,"  kata Saut Situmorang dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Honda Precision Parts Manufacturing Butuh Ratusan Operator Produksi

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Suryacipta Swadaya Butuh Segera Business Process Outsourching

Adapun Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan jika pimpinan KPK tak boleh bertemu dengan sosok yang berperkara.

"Kalau saya menjelaskan tadi di sana, memang Pasal 36 dan 65 itu memang tidak ada keraguan berada dalam trem yang kami sebut peristiwa pidananya ada di dalam pasal itu," kata dia.

"I have no any doubt about it (saya enggak punya keraguan sama sekali tentang itu). Kalau saya enggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya kemari. Sinyal itu saya tangkap dari Pak Kapolri, makanya saya kemari," lanjutnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved