Kasus Pemerasan
Dipanggil Dewas KPK, Firli Bahuri dan Tiga Wakil Ketua KPK Lainnya Minta Jadwal Ulang
Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya yang tak bisa memenuhi undangan Dewas KPK hari ini memiliki alasan masing-masing.
TRIBUNBEKASI.COM — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, tidak memenuhi pemanggilan oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk dimintai keterangan terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui lima pimpinan KPK dijadwalkan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan pelanggaran etik bertemu dengan pihak berperkara, yakni mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun, hanya satu pimpinan yang mengonfirmasi hadir, yaitu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Sementara Ketua KPK Firli Bahuri serta tiga wakil ketua lainnya yakni Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak akan dijadwalkan ulang.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tidak mempunyai wewenang untuk memanggil paksa para pimpinan KPK yang tak memenuhi permintaan klarifikasi pada hari Jumat, 27 Oktober 2023 ini.
BERITA VIDEO : SYAHRUL YASIN LIMPO BERTEMU KETUA KPK SEBELUM KORUPSI TERUNGKAP, ADA APA?
"Kalau orangnya enggak ada bagaimana? Kami bisa periksa atau tidak? Dewas kan tidak ada upaya paksa. Kami tidak bisa menghadirkan toh," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Oktober 2023.
Adapun Firli Bahuri dan pimpinan lainnya yang tak bisa memenuhi undangan Dewas KPK hari ini memiliki alasan masing-masing.
"Pak Nawawi sedang sakit, Pak Johanis Tanak dan Pak Alexander Marwata sedang dinas di luar kota. Pak Ketua KPK, Pak Firli minta dijadwal ulang setelah tanggal 8 November," kata Albertina Ho.
Baca juga: Jumat Ini, Dewan Pengawas Bakal Periksa Semua Pimpinan KPK, Termasuk Firli Bahuri
Baca juga: Musibah Kebakaran, Seorang Perempuan Lansia Meninggal Terbakar di Kamar Mandi
Albertina Ho belum membeberkan alasan Firli Bahuri meminta agenda pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
Di lain sisi, dia menyebut pihaknya akan mengecek lagi jam pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Dalam rangka pendalaman laporan etik tersebut, Dewas KPK juga telah meminta keterangan SYL.
Dewas KPK membuka peluang untuk meminta keterangan sejumlah pihak lainnya.
"(SYL) sudah diperiksa kemarin," ujar Albertina Ho.
Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 27 Oktober 2023 Cek Lokasinya
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 27 Oktober 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Sebelumnya, Firli Bahuri telah dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena bertemu dengan mantan Mentan SYL.
Pihak pelapor dalam hal ini adalah Komite Mahasiswa Peduli Hukum.
Laporan tersebut mengacu pada aturan insan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang sedang tersandung perkara di lembaga antikorupsi itu.
KPK pun tak masalah atas adanya laporan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik Firli.
KPK menyerahkan sepenuhnya proses penanganan laporan tersebut kepada Dewas KPK.
"Sehingga mari kita tunggu hasil proses tersebut, dengan tidak menyampaikan opini tanpa didasari fakta-fakta yang justru akan membuat situasi menjadi kontraproduktif," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 27 Oktober 2023, Simak Persyaratannya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 27 Oktober 2023 di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00
Semua Pimpinan KPK
Sebelumnya diberitakan bahwa semua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Ketua KPK Firli Bahuri, dipanggil Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada hari Jumat, 27 Oktober 2023 ini.
Para pimpinan KPK tersebut bakal dimintai keterangan terkait pengusutan dugaan pelanggaran etik ihwal pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Rencananya pemeriksaan semua pimpinan KPK, termasuk Pak FB (Firli Bahuri), dijadwalkan hari ini, pagi sampai sore," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Jumat (27/10/2023).
Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri telah dilaporkan ke Dewas KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terkait dugaan pertemuan dengan mantan Mentan, SYL.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum ke Dewas KPK pada Jumat, 6 Oktober 2023 lalu.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Honda Precision Parts Manufacturing Butuh Ratusan Operator Produksi
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Suryacipta Swadaya Butuh Segera Business Process Outsourching
Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum Febrianes menyoroti aturan internal KPK yang melarang insan komisi bertemu dengan pihak beperkara.
Diketahui bahwa KPK telah menerima laporan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dari masyarakat pada tahun 2021.
Selanjutnya, KPK membuka penyelidikan dugaan korupsi tersebut pada Januari 2023 dan menaikkannya ke tahap penyidikan pada September 2023.
"Setiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," kata Febrianes beberapa waktu lalu.
"Saat ini kan muncul informasi foto pertemuan pimpinan KPK dengan SYL di lapangan badminton. Dari informasi media online yang bisa diakses, pertemuan itu terjadi Desember 2022," lanjutnya.
Baca juga: Usai Jalani Tes Kesehatan, Prabowo Sebut Dirinya Takut Disuntik, Lebih Baik Terjun 10 Kali
Baca juga: Ahli Teknologi Plastik Ini Sebut Ada Upaya Memanfaatkan Isu BPA untuk Serang Produk Tertentu
Foto pertemuan antara Firli Bahuri dengan SYL tersebut beredar luas usai penetapan tersangka terhadap mantan Mentan, SYL.
Dalam fot tersebut, terlihat Firli Bahuri mengenakan setelan olahraga terlihat berbincang dengan SYL yang memakai kemeja lengan pendek bercorak hitam-putih.
Pertemuan keduanya terjadi bersamaan dengan Firli Bahuri yang tengah bermain bulu tangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat.
Kedua nama ini menjadi perbincangan publik setelah ramai pemberitaan mengenai laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.
Laporan itu tengah diusut oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Semakin Marak, Bawaslu Kabupaten Bekasi Bakal Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi
Baca juga: Marak APK Dipaku di Pohon Jalan Inspeksi Kalimalang Kabupaten Bekasi
Dalam pemeriksaannya di Bareskrim Polri, Selasa (24/10/2023), Firli mengakui pertemuannya dengan SYL di GOR bulu tangkis pada Maret 2022.
Pada perkembangannya, polisi pada Kamis (26/10/2023) telah menggeledah dua rumah Firli Bahuri, di kawasan Bekasi dan Jakarta Selatan.
Pendapat Mantan Wakil Ketua KPK
Sebelumnya diberitakan bahwa pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di GOR Bulutangkis ramai yang beredar di media sosial disebut mantan Wakil Ketua KPK RI periode 2015-2019, Saut Situmorang, terbilang sebagai pelanggaran.
"Enggak boleh, itu pidananya di situ Pasal 36 dan 65," ujar Saut Situmorang, usai rampung diperiksa sebagai ahli dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK, kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
"Berada di dalam frame yang kami sebut sebagai dia memang peristiwa pidananya ada di situ, Pasal 36 dan 65 itu," kata Saut Situmorang dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Honda Precision Parts Manufacturing Butuh Ratusan Operator Produksi
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Suryacipta Swadaya Butuh Segera Business Process Outsourching
Adapun Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan jika pimpinan KPK tak boleh bertemu dengan sosok yang berperkara.
"Kalau saya menjelaskan tadi di sana, memang Pasal 36 dan 65 itu memang tidak ada keraguan berada dalam trem yang kami sebut peristiwa pidananya ada di dalam pasal itu," kata dia.
"I have no any doubt about it (saya enggak punya keraguan sama sekali tentang itu). Kalau saya enggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya kemari. Sinyal itu saya tangkap dari Pak Kapolri, makanya saya kemari," lanjutnya.
Lantaran bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo, Saut Situmorang meyakini jika Firli Bbahuri layak ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Jemput Paksa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Dijadwalkan Diperiksa Jumat Besok
"Jadi kalau kamu tanya (apakah Firli harus) mundur dulu atau apa dulu (sebelum ditetapkan sebagai tersangka), ya itu hanya, ya managerial aja lah, managerial implications saja lah, moral dan seterusnya," tutur Saut.
Firli Bahuri buka suara
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara soal foto dirinya dengan Menteri Pertanian (Mentan) nonaktif Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan badminton yang beredar di tengah masyarakat.
Di mana diketahui saat ini KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), dan salah satu pihak yang diduga dijadikan tersangka adalah SYL.
Dalam keterangan tertulis, Firli menjelaskan bahwa perkara di Kementan ini mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK pada sekira Januari 2023.
Kemudian, terkait foto yang viral itu, disebutkan Firli terjadi pada 2 Maret 2022.
BERITA VIDEO : 'JUMAT KERAMAT' KPK, PENAMPAKAN SYAHRUL YASIN LIMPO PAKAI ROMPI ORANYE
"Sedangkan pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022. Dan itupun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli, Senin (9/10/2023).
Kata Firli, dalam waktu tersebut status SYL bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang beperkara di KPK.
Pertemuan dengan SYL di lapangan badminton, lantas disebut Firli bukan atas inisiasi dirinya atau undangan darinya.
"Hal ini sebagaimana kami jelaskan sebelumnya pada 5 Oktober 2023 lalu, bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidaklah benar," kata Firli.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama; Wartakotalive.com, Ramadhan LQ)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
Firli Bahuri
Dewas KPK
Anggota Dewas KPK
Albertina Ho
| Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
|
|---|
| KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
|
|---|
| Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
|
|---|
| Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
|
|---|
| Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Albertina-Ho-27-Okt.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.