Pemilu 2024
Akui Berikan Privilege kepada Jokowi dan Keluarga, Sekjen PDIP: Banyak Kader Kecewa Ditinggalkan
Hasto Kristiyanto pun mengatakan hingga kini banyak kader hingga simpatisan yang tak percaya perihal kondisi hubungan partai dengan keluarga Jokowi.
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Ichwan Chasani
Diketahui sebelumnya, wacana amandemen terbatas diungkap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI jelang peringatan HUT RI ke-76, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Musibah Kebakaran, Seorang Perempuan Lansia Meninggal Terbakar di Kamar Mandi
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Honda Precision Parts Manufacturing Butuh Ratusan Operator Produksi
Sikap Parpol Koalisi Non-Parlemen Terkait Wacana Amandemen Terbatas
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, beberapa partai politik koalisi non-parlemen memiliki pandangan yang berbeda mengenai wacana amandemen terbatas UUD 1945.
Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Ferry Noor mengatakan partainya menyetujui wacana amandemen terbatas untuk diwujudkan nantinya.
Dia beralasan pasal-pasal yang ada dalam UUD 1945 perlu dilakukan evaluasi, mengingat sudah 23 tahun tak ada perubahan.
"PBB sendiri karena tidak ada di pusat, maka setuju jika ada amandemen terbatas dan Undang-Undang produk reformasi yang sudah hampir 23 tahun ini (memang) ada pasal-pasal yang perlu dievaluasi," kata Ferry, ketika dihubungi Tribunnetwork, Kamis (2/9/2021).
Hanya saja, kata Ferry, persetujuan PBB lebih kepada perlunya pencantuman Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) lewat amendemen UUD 1945.
Ferry mengatakan pihaknya tak menyebut persetujuan perihal wacana perpanjangan masa jabatan presiden. "(Persetujuan kami) tidak termasuk wacana perpanjangan masa jabatan," katanya.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Suryacipta Swadaya Butuh Segera Business Process Outsourching
Baca juga: Usai Jalani Tes Kesehatan, Prabowo Sebut Dirinya Takut Disuntik, Lebih Baik Terjun 10 Kali
Sementara itu, Sekjen Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Gede Pasek Suardika menilai posisi partainya sampai saat ini masih mencermati kemana arah dinamika amandemen UUD 1945.
Bagi Hanura, amandemen dapat dimaklumi jika dilakukan demi penguatan dan memperjelas posisi lembaga DPD RI.
"Saya kira (jika itu alasannya) masih bisa dimaklumi. Begitu juga soal perlunya semacam GBHN atau PPHN untuk memastikan pembangunan berkelanjutan itu masih bisa dipahami," kata Gede Pasek Suardika.
Akan tetapi, perihal wacana perpanjangan masa jabatan presiden atau perubahan jabatan presiden menjadi tiga periode menurut dia masih perlu dilakukan kajian secara mendalam untuk melihat urgensi wacana itu.
"Khusus soal perpanjangan dan penambahan kekuasaan masih perlu kajian yang lebih komprehensif dan mendalam."
"Perlu ada kajian jangka panjang untuk memastikan manfaat dan efektivitasnya bagi tercapainya cita-cita bangsa dan negara Indonesia," ucapnya.
Sementara itu, Sekjen Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq mengatakan pihaknya tak berbelit-belit dan sudah bulat mendukung keputusan Presiden Jokowi yang menolak wacana tersebut.
Perindo disebut Ahmad sangat mendukung keputusan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Perindo sangat mendukung sikap presiden," kata Ahmad. (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah; Tribunnews.com/Fersianus Waku/Faryyanida Putwiliani/Vincentius Jyestha Candraditya)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Pemilu 2024
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
Hasto Kristiyanto
PDI Perjuangan (PDIP)
Gibran Rakabuming Raka
Joko Widodo
Soal Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil Sudah 'OTW Jakarta' Anies Masih Gerak-gerak Saja |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 55 Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024, Ini Daftar Namanya |
![]() |
---|
Presiden Korsel Telepon Prabowo Subianto, Berharap Indonesia Makin Makmur Dibawah Kepemimpinannya |
![]() |
---|
Sebut Prabowo Pemimpin Pemersatu Bangsa, Fahri Hamzah: Dibutuhkan Indonesia untuk 5 Tahun Kedepan |
![]() |
---|
Cerita SBY saat Turun Gunung Kampanye untuk Prabowo Subianto: Dukungan Rakyat Memang Sangat Kuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.