Berita Kriminal
Sebelum Habisi Nyawa Imam Masykur, Oknum Paspampres Ini Bikin Istri Menangis karena Batalkan Liburan
Ketiga oknum tentara yang menghabisi nyawa pemilik toko obta, Imam Masykur itu dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Sebelum menghabisi nyawa pemilik toko obat, Imam Masykur, anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres, Praka Riswandi Manik sempat menolak ajakan Praka Jasmowir.
Pernyataan itu diungkap Oditur Militer dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Senin, 30 Oktober 2023.
Oditur mengatakan satu hari sebelum penculikan, Jumat, 11 Agusts 2023 lalu, Praka Jasmowir menelepon Riswandi.
"Terdakwa 3 menghubungi terdakwa 1 dengan berkata, 'Gimana lae besok jadi tidak, jam berapa?' Maksudnya untuk membahas penggerebekan toko obat ilegal," kata oditur di ruang sidang.
Dalam telfon tersebut, Ruswandi terlebih dahulu menolak ajakan tersebut karena sudah merencanakan liburan bersama keluarga.
“Terdakwa 1 menjawab, 'Saya baru pulang dari Solo, kegiatan RI 3, saya rencana mau jalan-jalan bersama anak dan istri',” ujar Oditur menirukan Praka Riswandi.
Baca juga: Presiden Jokowi Undang 3 Bacapres Makan Bersama, Ini Makna Posisi Duduk Mereka
Baca juga: Seorang Lelaki Tewas Ditembak di Bekasi, Ketua RT Ini Sebut Korban Dulunya Anak Buah John Kei
Lalu Jasmowir bersama terdakwa lain yakni Praka Heri Sandi membujuk Ruswandi untuk dapat ikut ajakannya.
"Kemudian terdakwa 1 menjawab, 'Ya sudah lae kalo begitu'," jelas Riswandi ditirukan oditur.
Sabtu, 12 Agustus 2023 pagi, istri Ruswandi sempat bertanya kepada suaminya itu mengenai perencanaan liburan.
Namun saat itu Ruswandi justru tidak menggubris ajakan perencanaan liburan tersebut dan memilih bertemu dengan Jasmowir dan Heri.
“Istri terdakwa bertanya kepada terdakwa 1, 'Mau kemana yah, ini kan hari libur. Kita kan mau jalan-jalan'. Kemudian terdakwa 1 menjawab, 'Saya ada urusan sama kawan-kawan',” ungkap Oditur menirukan percakapan.
Merespons pernyataan dari Ruswandi, istrinya pun kemudian kecewa, bahkan hingga menangis.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Astakona Megahtama, Parkland Podomoro, Butuh Quantity Surveyor ME
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Besok Terakhir, PT Indonesia Toppan Printing Butuh Segera Technical Staff
Namun Ruswandi berupaya untuk merayu istrinya untuk menunda rencana liburan menjadi hari Minggu, 13 Agustus 2023.
“Kemudian terdakwa 1 menjelaskan kepada istrinya, 'Mah besok kan hari Minggu, kita kan bisa jalan-jalan juga'. Kemudian Istri terdakwa kemudian menangis,” kata Oditur.
Lalu Ruswandi meminta dua rekannya tersebut untuk menjemput dirinya di kediamannya dengan mobil sewaan.
"Bahwa sekitar pukul 07.00 WIB Setelah selesai mandi terdakwa 1 menghubungi terdakwa 3, 'Wir, aduh Wir, saya sama istri cekcok, saya enggak bisa ke sana, kalian saja ke sini'. Terdakwa 3 lalu menjawab, 'Oke-oke lae'," imbuh oditur.
Lanjutnya, mereka langsung menuju ke toko obat Imam Masykur di kawasan Tangerang Selatan.
Mereka kemudian melakukan penculikan Imam Masykur dan menganiaya di dalam mobil.
Baca juga: Turun Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Rp 1.035.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Baca juga: Sesuai Lokasi Perkara, Pelimpahan Tersangka Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejari Indramayu
Ruswandi dan rekannya itu sempat berkomunikasi dengan keluarga Imam dengan meminta uang secara memeras dengan dalih tebusan mencapai Rp 50 juta.
“Kalau ibu sayang anak, ibu kirim uang 50 juta, kalau ibu tidak sayang, saya bunuh dan saya buang anak ibu,” ujar pelaku kepada keluarga imam seperti dibacakan oleh Oditur Militer.
Kemudian saksi III menjawab: "Pak, saya ini orang miskin, enggak punya duit. Saya mau cari duit dulu, yang penting jangan dipukulin anak ku pak,” tambahnya.
Sebelumnya Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur yang sebelumnya dilakukan tiga oknum anggota TNI tersebut dari pihak Oditurat Militer (Odmil) II-07 Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.
Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Kum Awan Kurnia mengatakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan menyerahkan berkas ke paniteraan untuk dilakukan pemeriksaan syarat formil dan materilnya.
“Setelah dianggap lengkap, maka berkas akan diregister dan oleh Kepala Pengadilan Militer akan ditetapkan Majelis Hakim,” kata Awan saat diwawancara di lokasi, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Bebas dari Penjara, Munarman Sebut Kezaliman Dialaminya Tak Seberapa Dibanding Rakyat Palestina
Baca juga: Mantan Sekum FPI Munarman Bebas Murni Usai Jalani Hukuman 3 Tahun, Simpatisan Datangi Lapas Salemba
Awan menuturkan usai menerima berkas, Majelis Hakim akan mempelajari berkas perkara tersebut.
Kemudian Hakim Ketua akan menetapkan hari sidang.
“Mempelajari berkas waktunya tiga hari. Setelah itu nanti Hakim Ketua akan menetapkan hari sidang. Hakim Ketua akan mempertimbangkan, pokoknya tidak boleh lebih dari tujuh hari. Minggu depan insya allah bisa dilaksanakan persidangan,” pungkasnya.
Ketiga oknum tersebut disangkakan pasal kombinasi yakni primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Lalu subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan. (Wartakotalive.com/Rendy Rutama Putra)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
| Tragis, Remaja Perempuan di Jambi Dicekik, Dipukul dan Mayatnya Dibuang ke Sungai |
|
|---|
| Usai Bebas Penjara, Dua Sahabat Curi 5 Motor di Tambora, Modusnya Berlagak Jadi Kurir Pesan Makanan |
|
|---|
| Tiga Orang Peras Pria di Tangsel Rp 34 Juta, Bermodus Utang-Piutang |
|
|---|
| SADIS! 3 Pria Disekap di Rumah Mewah Pondok Aren Tangsel, Punggung Luka Terbuka Diolesi Balsam |
|
|---|
| Sosok Sisilia Hendriani, Mahasiswi Cantik Peras Pengusaha Sawit hingga Rp 1,6 M Lewat Modus VCS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Sidang-Pembunuhan-Toko-Obat-30-Okt.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.