Kasus Pemerasan
Batal Hadiri Pemanggilan oleh Penyidik Polda, Ini Alasan Alex Tirta
Kombes Ade Safri Simanjuntak menambahkan, pemeriksaan terhadap Alex Tirta akan dilakukan pada Jumat (3/11/2023) mendatang.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Ketua Harian PP PBSI Alex Tirta batal memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 1 November 2023 ini.
Sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalan pemeriksaan terhadap Alex Tirta untuk dimintai keterangan pada hari Rabu, 1 November 2023 ini.
Sedianya, Alex Tirta menjalani pemeriksaan selaku penyewa rumah yang diduga jadi safe house Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut menjadi salah satu lokasi yang digeledah oleh tim penyidik gabungan dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Pelaku Penembakan Seorang Pria di Bekasi Berhasil Dibekuk Polisi
Baca juga: Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, Ketua MKMK Sebut Ada 9 Isu
Namun, Alex Tirta berhalangan hadir diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan hadirnya tim kuasa hukum Alex Tirta tersebut.
"Bahwa pada hari Rabu, tanggal 1 November 2023 sekira pukul 13.45 WIB, penasihat hukum Alex Tirta tiba di gedung Promoter lantai 21 (ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya)," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan resminya.
"Menginfokan kepada penyidik bahwa Alex Tirta berhalangan hadir pada jadwal pemeriksaan hari ini yg sudah terjadwal pada pukul 14.00 WIB, karena alasan kesehatan," lanjut Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Kombes Ade Safri Simanjuntak menambahkan, pemeriksaan terhadap Alex Tirta akan dilakukan pada Jumat (3/11/2023) mendatang.
"Dan meminta dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan terhadap Alex Tirta pada hari Jumat, 3 November 2023 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucapnya.
Baca juga: Kematian Putri Karen Pooroe Belum Juga Tak Terungkap, Lita Zen: Hati Saya Hancur Mengingatnya
Baca juga: Sewa Rumah Kertanegara 46 untuk Firli Bahuri, Alex Tirta Diperiksa Penyidik Polda Hari Ini
Jadwal Pemeriksaan
Sebelumnya diberitakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa tiga saksi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu, 1 November 2023.
Satu dari tiga saksi yang akan diminta keterangannya oleh penyidik Polda Metro Jaya itu adalah Ketua Harian PBSI, Alex Tirta.
Alex Tirta dijadwalkan menjalani pemeriksa sekitar pukul 13.00 WIB di Polda Metro Jaya.
"Ada tiga orang saksi yang diperiksa di Polda Metro Jaya, salah satunya Alex Tirta yang akan diperiksa jam 13.00 WIB sudah konfimasi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 1 November 2023.
Selain Alex Tirta, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga akan memeriksa mantan aide de camp (ADC) atau ajudan Menteri Pertanian (Mentan) RI.
Baca juga: Diperiksa Bareskrim, SYL Dicecar soal Pertemuan Hingga Dugaan Penyerahan Uang ke Firli Bahuri
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 1 November 2023 Ini
Namun, untuk satu saksi lainnya, Ade Safri Simanjuntak tak menyebutkannya secara rinci.
"Eks ADC Mentan RI dan 1 saksi lainnya," tuturnya.
Sewa Ratusan Juta
Sebelumnya, polisi mengungkap rumah yang diduga safe house Ketua KPK, Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan disewa oleh Ketua Harian PP PBSI, Alex Tirta dari seseorang berinisial E.
Diketahui, rumah tersebut menjadi salah satu lokasi penggeledahan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pemilik rumah Kertanegara no 46 Jaksel adalah E dan yang menyewa rumah Kertanegara no 46 Jakarta Selatan adalah Alex Tirta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Selasa 31 Oktober 2023.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 1 November 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 1 November 2023, Berikut Lokasi dan Persyaratannya
Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut rumah itu disewa oleh pendiri grup Alexis ini seharga ratusan juta per tahun.
"Sewanya sekira Rp650 juta setahun," ungkapnya.
Dalam hal ini, Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan jika pihaknya akan memeriksa Alex Tirta selaku penyewa diduga safe house Firli tersebut pada Rabu, 1 November 2023 di Polda Metro Jaya
Sementara itu, untuk pemilik rumah berinisial E, pihak kepolisian sudah dilakukan pemeriksaan pada Jumat 27 Oktober 2023 pekan lalu.
"Alex Tirta diperiksa besok pagi pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya," tutur Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 1 November 2023 Ini di Showroom Broomhive Jatiasih
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Ihara Manufacturing Indonesia Butuh Segera Production Machining Operator
Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Alex Tirta meminta untuk dilakukan pemeriksaan pada siang nanti.
Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya menuturkan Alex diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
"Alex Tirta akan diperiksa jam 13.00 WIB, barusan konfimasi. (Pemeriksaan) seputar rumah Kertanegara Nomor 46," ujar dia, kepada wartawan, Rabu, 1 November 2023.
Selain Alex Tirta, ada dua orang saksi yang juga akan diperiksa hari ini.
"Eks ADC Mentan RI dan 1 saksi lainnya," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Baca juga: Diperiksa 7 Jam dalam Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, SYL Bungkam saat Ditanya Media
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT HK-PATI Butuh Segera Tenaga Operator Casting Lulusan SLTA Sederajat
Diberitakan sebelumnya, rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang jadi safe house Firli Bahuri, ternyata disewa Alex Tirta.
Alex Tirta diketahui merupakan pemilik usaha tempat hiburan malam yang paling besar di Jakarta.
Selain itu, ia juga saat ini menjabat sebagai Ketua Harian PP PBSI.
Adapun pemilik rumah di Jalan Kertanegara sendiri adalah berinisial E, kemudian Alex Tirta menyewanya dari E.
"Pemilik rumah Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan adalah E," ujar Ade Safri, kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Indonesia G-Shank Precision Tawarkan Posisi New Project
Baca juga: Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Penyidik Periksa Lagi Kapolrestabes Semarang, dan Direktur Alsintan
"Dan yang menyewa rumah (Jalan) Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan adalah Alex Tirta," lanjutnya.
Alex Tirta, kata Ade Safri, menyewa rumah itu sekira Rp650 juta selama satu tahun.
"Sewanya sekira 650 juta setahun," kata mantan Kapolres Kota Solo tersebut.
Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, rumah itu disewa Alex Tirta mulai 2020 lalu.
"(Disewa) mulai tahun 2020," ucap dia.
Adapun pemilik rumah berinisial E, sudah dilakukan pemeriksaan pada Jumat (27/10/2023) lalu.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Syahrul Yasin Limpo Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Baca juga: Cacar Monyet Mulai Menyerang Wilayah Jakarta Barat, Simak Gejala dan Cara Mencegahnya
Bukti Penggeledahan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Ketua KPK, Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan.
Diketahui, penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (26/10/2023) kemarin bersamaan dengan penggeledahan di rumah Firli di perumahan Gardenia Villa Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan di spot penggeledahan rumah Kertanegara nomor 46," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).
Sejauh ini, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut hanya di rumah Kertanegara penyidik berhasil menyita barang bukti.
Sementara untuk rumah di Bekasi, Kombes Ade Safri Simanjuntak tak menyebut apakah ada barang bukti yang disita.
Di sisi lain, Kombes Ade Safri Simanjuntak juga tak membeberkan barang bukti apa saja yang disita oleh pihaknya untuk kepentingan penyidikan.
Dia hanya mengatakan seluruh bukti yang diamankan nantinya akan menjadi dasar untuk membuat terang kasus tersebut.
"Ini merupakan upaya yang dilakukan oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Dittipikor Bareskrim Polri untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ucapnya.
"Jadi hasil penggeledahan yang kita lakukan kemarin sudah kita konsolidasikan tadi malam, dan kemudian agenda hari ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi," sambungnya. (Wartakotalive.com/Ramadhan LQ; Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ketua PP PBSI
Alex Tirta
kasus dugaan pemerasan
pimpinan kpk
Firli Bahuri
Kombes Ade Safri Simanjuntak
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.