Berita Nasional

Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, Ketua MKMK Sebut Ada 9 Isu

Jimly menyebut, isu pertama mengenai hakim konstitusi yang tidak mengundurkan diri pada putusan 90/PUU-XXI/2023, meski memiliki konflik kepentingan.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam persidangan untuk para pelapor, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023. 

TRIBUNBEKASI.COM — Terkait banyaknya laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan ada 9 isu yang muncul.

Jimly Asshiddiqie menyampaikan hal itu dalam sidang lanjutan MKMK mengenai laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres.

Jimly Asshiddiqie menyebut, isu pertama yaitu mengenai hakim konstitusi yang tidak mengundurkan diri pada putusan 90/PUU-XXI/2023, meski memiliki konflik kepentingan.

"Jadi dari apa yang diajukan ini sudah ada beberapa isu. Saya bisa rangkum ya. Jadi yang Anda persoalkan hari ini, utamanya itu soal hakim tidak mengundurkan diri, padahal dalam perkara yang (ditangani) dia punya kepentingan, perkara yang dia punya hubungan keluarga. Ini satu," ungkap Jimly Asshiddiqie, dalam persidangan untuk para pelapor, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.

Jimly Asshiddiqie melanjutkan, kedua, hal yang paling banyak dipersoalkan yakni isu mengenai hakim membicarakan substansi berkaitan dengan materi perkara yang sedang diperiksa.

BERITA VIDEO: MAJELIS KEHORMATAN MK TEMUKAN BANYAK SEKALI MASALAH USAI PERIKSA ANWAR USMAN CS  

"Ketiga, ini ada hakim yang menulis dissenting opinion (perbedaan pendapat dalam putusan) tapi bukan mengenai substansi. Jadi dissenting opinion itu kan perbedaan pendapat tentang substansi, tapi di dalamnya juga ada keluh-kesah yang menggambarkan ada masalah dalam mekanisme pengambilan keputusan. Padahal itu adalah (urusan) internal," ucap Jimly Asshiddiqie.

Keempat, sambung dia, isu mengenai adanya hakim yang berbicara masalah internal Mahkamah Konstitusi di ranah publik.

"Bicara di luar mengenai masalah internal, saking dia enggak kuat, dia omongin keluar. Kan itu menimbulkan ketidakpercayaan. Masalah etik juga. Itu jadi materi yang dilaporkan," jelas mantan hakim konstitusi itu.

Baca juga: Kematian Putri Karen Pooroe Belum Juga Tak Terungkap, Lita Zen: Hati Saya Hancur Mengingatnya

Baca juga: Turun Rp 8.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini jadi Segini, Ini Rinciannya

Kelima, isu terkait pelanggaran prosedur, registrasi dan persidangan yang diduga atas perintah ketua dan hakim. 

"Makanya nanti sesudah hakim kita panggil. Panitera juga akan kita panggil (sidang MKMK)," kata Jimly Asshiddiqie.

Keenam, katanya, isu soal pembentukan MKMK yang lambat oleh MK, meski sudah diperintahkan oleh Undang-Undang (UU).

Ketujuh, isu soal manajemen, terutama mekanisme pengambilan keputusan. 

"Kedelapan, ini MK dijadikan alat politik. Politik praktis dan lain-lain. Memberi kesempatan kekuatan dari luar menginterfensi ke dalam dengan nada kesengajaan. Itu ada juga yang mempersoalkan kaya gitu," ucap Jimly.

Baca juga: Sewa Rumah Kertanegara 46 untuk Firli Bahuri, Alex Tirta Diperiksa Penyidik Polda Hari Ini

Baca juga: Diperiksa Bareskrim, SYL Dicecar soal Pertemuan Hingga Dugaan Penyerahan Uang ke Firli Bahuri

Kesembilan, isu mengenai adanya pemberitaan di media yang sangat rinci.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved