Berita Nasional

Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, Ketua MKMK Sebut Ada 9 Isu

Jimly menyebut, isu pertama mengenai hakim konstitusi yang tidak mengundurkan diri pada putusan 90/PUU-XXI/2023, meski memiliki konflik kepentingan.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam persidangan untuk para pelapor, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023. 

Menurutnya, hal ini menjadi masalah internal MK.

"Kok terbuka, keluar. Artinya ada masalah serius di dalam (MK). Kan enggak boleh. Yang rahasia kok ketahuan. Kayak Pak Petrus (salah satu Pelapor) ini punya (bukti rekaman) CCTV, nonton bagaimana berdebatnya hakim. Sampai begitu kok tau semua. Berarti ada masalah. Sumber dari dalam MK," terangnya.

"Bisa hakimnya bisa karyawannya. Ini semua, 9 isu ini itu sudah menjadi substansi laporan. Nah dari 9 itu Anda tadi kira-kira ada 3. Biar kasih kami kesempatan menuntaskan pemeriksaan karena kita harus memberi kesempatan pelapor, siapa tau ada lagi nih dari 9 isu ini. Kita kumpulin. Pokoknya kami berniat bagaimana mengawal kepercayaan publik dan penegakan kode etik itu bukan menghukum untuk maksud membalas kesalahan," beber Jimly Asshiddiqie.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melanjutkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. 

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 1 November 2023 Ini

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 1 November 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Dalam sidang pemeriksaan di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023) hari ini MKMK memeriksa tiga pelapor, yakni: Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), dan advokat Tumpak Nainggolan. 

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memimpin rapat tersebut. Perkara yang disidangkan bernomor 2, 16, dan 18 MKMK/L/ARLTP/X/2023.

"Pemeriksaan klarifikasi yang tempo hari kita sebut sebagai rapat klarifikasi sudah dianggap sekaligus merupakan sidang pendahuluan," ujar Jimly di ruang sidang, Rabu. 

"Sehingga klarifikasi kita anggap sudah selesai, tinggal sekarang tahap pembuktian seperti laporan yang sudah disampaikan," sambungnya. 

Sebelumnya, MKMK menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman. Anwar dilaporkan 16 akademisi hukum.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 1 November 2023, Berikut Lokasi dan Persyaratannya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 1 November 2023 Ini di Showroom Broomhive Jatiasih

MKMK juga memeriksa dugaan pelaporan etik hakim MK atas aduan Denny Indrayana dan LBH Yusuf.

Sidang untuk pelapor ini diikuti oleh 16 akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dan Denny Indrayana melalui aplikasi Zoom serta LBH Yusuf selaku pelapor.

Sidang pendahuluan

Diberitakan sebelumnya, terkait banyaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pendahuluan dengan 9 hakim konstitusi, pada Senin 30 Oktober 2023.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, dalam sidang pendahuluan bersama 9 hakim konstitusi tersebut ia menyampaikan soal mekanisme pemeriksaan dan jadwal.

"Jadi sesudah bersembilan (disidang-red), nanti ada pemeriksaan sendiri-sendiri biar mereka (hakim konstitusi-red) bebas. Itu menyampaikan segala sesuatu yang mereka alami terkait dengan laporan itu masing-masing," kata Jimly Asshiddiqie, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin 30 Oktober 2023.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved