Kasus Pemerasan

Diperiksa 7 Jam dalam Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, SYL Bungkam saat Ditanya Media

SYL terdiam saat meninggalkan gedung Bareskrim Polri sekira pukul 19.15 WIB sembari membawa map biru tua.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak berucap sepatah kata pun usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK, di Bareskrim Polri, Selasa, 31 Oktober 2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bungkam usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 31 Oktober 2023.

Pantauan di lokasi, SYL yang memakai rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwarna oranye tampak keluar meninggalkan gedung Bareskrim Polri sekira pukul 19.15 WIB sembari membawa map biru tua.

Bersama SYL terlihat pula mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta, yang juga turut diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK tersebut.

Namun saat keluar gedung, SYL tak mengeluarkan sepatah kata pun ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh media.

SYL pun lantas pergi meninggalkan gedung Bareskrim Polri menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam milik KPK.

BERITA VIDEO: SYAHRUL YASIN LIMPO BERTEMU KETUA KPK SEBELUM KORUPSI TERUNGKAP, ADA APA? 

Terhitung SYL menjalani proses pemeriksaan tersebut selama 7 jam sejak dirinya pertama kali tiba di gedung Bareskrim Polri pukul 13.11 WIB.

Pengaduan masyarakat

Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nama mantan Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis malam, 5 Oktober 2023 .

Baca juga: Jaga Fisik Lahan Blok 15, PPKGBK Pasang Tebok Beton di Pintu Masuk Hotel Sultan

Baca juga: Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Penyidik Periksa Lagi Kapolrestabes Semarang, dan Direktur Alsintan

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved