Panji Gumilang Ditahan

Dari 154 Rekening yang Dimiliki, Total Transaksi Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun

Aliran uang yang masuk mencapai Rp900 miliar dan yang keluar di antaranya sebesar Rp13 miliar serta Rp223 miliar. 

Editor: Ichwan Chasani
Dok. Humas Polri
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat mengenakan baju tahanan. 

Atas perbuatannya itu, penyidik sepakat menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa Yayasan dan Penggelapan. 

Dalam kasus tersebut Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Diketahui, Bareskrim Polri memutuskan untuk menaikan status kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: Stagnan, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis ini Tetap Rp 1.123.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Miras Oplosan Gunakan Botol Bermerk

Hal itu ditetapkan dari gelar perkara yang dilakukan dan ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Dalam gelar perkara ini, Polri turut mengundang sejumlah pihak lain yakni dari akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.

"Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan perkara yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (16/8/2023) lalu.

Tidak hanya TPPU, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," tuturnya. 

Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan status tersangka penistaan agama terhadap Panji Gumilang.

Berkas perkara dan tersangka kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, lokasi dimana Pondok Pesantren Al-Zaytun berada, yang menjadi tempat terjadinya perkara tersebut. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti;Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved