Sidang Pelanggaran Kode Etik

MKMK Putuskan Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK karena Terbukti Langgar Etik Berat

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan adanya dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Suasana sidang putusan kasus dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim oleh Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK), Selasa, 7 November 2023. 

Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Imbasnya, saat ini MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan tersebut.

MKMK juga telah memeriksa semua pelapor dan para hakim terlapor, hingga putusan terkait dugaan pelanggaran etik itu siap dibacakan, pada Selasa (7/11/2023) sore pukul 16.00 WIB, di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca juga: Dukung Indonesia Emas 2045, Danone Indonesia Hadiri Kompas100 CEO Forum di IKN

Baca juga: Anjlok Rp 12.000 Per Gram, Segini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini, Simak Detailnya

Enam Hakim Langgar Kode Etik

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memastikan enam hakim konstitusi melanggar kode etik.

Enam hakim konstitusi tersebut, yakni Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, keenam hakim tersebut telah melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

"Para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan kolektif, di gedung Mahakamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Jimly Asshiddiqie menegaskan, MKMK menjatuhkan sanksi berupa terguran lisan kepada enam hakim konstitusi terlapor tersebut.

Baca juga: Usut Penembakan yang Tewaskan GR di Bekasi, Polda Bakal Periksa Nus Kei dan John Kei

Baca juga: Jaringan Pengedar Uang Palsu Dollar dan Rupiah Dibekuk Bareskrim, Ada Empat Tersangka

"Menjatuhkan sanski teguran lisan secara kolektif kepada Para Hakim Terlapor," tegasnya.

Terkait pelanggaran etik keenam hakim tersebut, MKMK menyimpulkan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat tertutup.

"Praktik benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar karena Para Hakim Terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling mengingatkan," kata Jimly Asshiddiqie.

Arief Hidayat Langgar Kode Etik

Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) juga menyatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat melanggar kode etik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved