Panji Gumilang Ditahan

Diperiksa 5 Jam di Lapas Indramayu, Panji Gumilang Ditodong 55 Pertanyaan soal Penyelewengan Aset

Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang ini baru sebagai tahap awal penyidikan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU. 

Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang, ke kejaksaan pada Senin (30/10/2023) lalu. Panji Gumilang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dalam kasus tersebut Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tersangka TPPU

Sebelumnya diberitakan bahwa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 3 November 2023, Simak Persyaratannya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 3 November 2023 di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan tersangka TPPU terhadap Panji Gumilang itu dilakukan usai pihaknya melaksanakan gelar perkara.

Gelar perkara tersebut juga dihadiri Divisi Hukum dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri dan sejumlah pihak eksternal. 

Dari hasil gelar perkara itu telah ditemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

"Dari hasil gelar perkara tersebut, sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis, 2 November, 2023.

Penyidik Bareskrim Polri telah menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, satu di antaranya terkait dugaan melanggar Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan.

Penyidik juga menjerat Panji dengan Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

"Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara," tutur jenderal bintang satu tersebut. 

Baca juga: Satgas PPK Kabupaten Bekasi Serahkan Kasus Korban Bully hingga Kaki Diamputasi pada Proses Hukum

Baca juga: Kuasa Hukum Jelaskan Kronologi Kejadian Perundungan terhadap Siswa SD hingga Kakinya Diamputasi

Tilep Dana Rp73 Miliar

Brigjen Whisnu Hermawan menyebut pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menggelapkan dana pinjaman yayasan pesantren sebesar Rp73 miliar.

Dana pinjaman itu didapat dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada tahun 2019 lalu.

"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-trust sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan," kata Brigjen Whisnu Hermawan 

Dalam hal ini, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dana pinjaman yang dikirimkan ke rekening yayasan tersebut kemudian langsung dialihkan ke rekening pribadi milik Panji Gumilang

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved