Panji Gumilang Ditahan

Diperiksa 5 Jam di Lapas Indramayu, Panji Gumilang Ditodong 55 Pertanyaan soal Penyelewengan Aset

Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang ini baru sebagai tahap awal penyidikan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU. 

Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang, ke kejaksaan pada Senin (30/10/2023) lalu. Panji Gumilang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Masuk ke dalam rekening pribadi dari PG dan digunakan untuk kepentingan PG," ucapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Siswa SD Korban Bully yang Diamputasi, Minta Pelaku Dihukum meski Masih Anak

Baca juga: BREAKINGNEWS: Polisi Mulai Penyidikan Kasus Perundungan Bocah SD di Tambun hingga Kaki Diamputasi

Parahnya, Panji Gumilang menggunakan dana yayasan pesantren tersebut untuk membayar cicilan pinjaman.

"Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, penyidik sepakat menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa Yayasan dan Penggelapan. 

Dalam kasus tersebut Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Diketahui, Bareskrim Polri memutuskan untuk menaikan status kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: Stagnan, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis ini Tetap Rp 1.123.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Miras Oplosan Gunakan Botol Bermerk

Hal itu ditetapkan dari gelar perkara yang dilakukan dan ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Dalam gelar perkara ini, Polri turut mengundang sejumlah pihak lain yakni dari akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.

"Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan perkara yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (16/8/2023) lalu.

Tidak hanya TPPU, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," tuturnya. 

Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan status tersangka penistaan agama terhadap Panji Gumilang.

Berkas perkara dan tersangka kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, lokasi dimana Pondok Pesantren Al-Zaytun berada, yang menjadi tempat terjadinya perkara tersebut. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti;Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved