Berita Kriminal
Maling Satroni Tempat Kos di Pesanggrahan, Curi 18 Pasang Sepatu Seharga Ratusan hingga Jutaan
diketahui mencuri hingga 18 pasang sepatu milik penghuni kos seharga ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
TRIBUNBEKASI.COM, PESANGGRAHAN --- Seorang maling sepatu mengacak-acak sejumlah kamar kos di awasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan,
Tak hanya satu, si maling sepatu berinisial DFM (30) ini diketahui mencuri hingga 18 pasang sepatu milik penghuni kos seharga ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
"Jadi korbannya inisial C, perempuan, kerja di perusahaan swasta, melapor ke Polsek Pesanggrahan kalau sepatunya dicuri. Ternyata satu kos-kosan itu ada sekitar 18 pasang sepatu yang dicuri oleh tersangka," jelas Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro mengenai aksi maling sepatu kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Tedjo mengatakan, pelaku berhasil ditangkap hanya dalam kurun waktu dua jam, setelah korban membuat laporan polisi (LP) ke Polsek Pesanggrahan.
BERITA VIDEO : DETIK-DETIK WANITA BERCADAR AMBIL DOMPET JEMAAH MASJID DI TEBET
Usai adanya laporan itu, polisi langsung melakukan patroli siber untuk mencari sepatu yang dicuri.
Ternyata, pelaku menjual sepatu hasil curiannya itu di sebuah platform sosial media.
Tim patroli siber Polsek Pesanggrahan pun langsung menjebak pelaku, dengan berpura-pura sebagai pembeli.
Baca juga: Bawa Jimat Agar Lebih Percaya Diri, Dua Pelaku Pencurian Rumah di Depok Sukses Beraksi Belasan Kali
"Jadi langsung kami patroli di siber, di platform yang diduga menjual barang curian. Ternyata ada salah satu sepatu yang bermerek Dr Martens berikut boksnya terpasang di media sosial," ujar Tedjo.
Tedjo menuturkan, aski pencurian yang dilakukan DFM itu terekam CCTV.
Dalam rekaman CCTV tersebut, pelaku membawa dua kantong plastik hitam berukuran besar berisi sepatu hasil curian.
BERITA VIDEO : MOTOR WARGA CIKARANG RAIB HITUNGAN DETIK
"Kemarin itu terlihat di CCTV-nya jelas, sampai dia membawa dua kantong plastik besar, membawa beberapa sepatu yang dicuri," kata Tedjo.
Atas aksinya, DFM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro.
DFM dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Caption: Polsek Pesanggrahan menangkap pria berinisial DFM (30) yang mencuri sepatu, Kamis (30/11/2023).
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nurma Hadi/m41)
Kasus Pelajar Bacok Pelajar di Grogol, Pemkot Jakbar Siap Beri Sanksi Berat |
![]() |
---|
Sebelum Ditemukan Tewas, RTA Terapis Dikenal Pendiam dan Baru Sebulan Bekerja di Jakarta |
![]() |
---|
Disergap Sedang Tarik Paksa Mobil, Kawanan Debt Collector di Serpong Tangsel Tantang Tim Polisi |
![]() |
---|
Suasana Mencekam di Pasar Minggu, Terapis Ditemukan Tewas Usai Diduga Lompat dari Lantai 5 |
![]() |
---|
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.