Kasus Perusakan
Tiga Buruh Pelaku Perusakan dan Pemukulan Sopir Truk di Bekasi Terancam Lima Tahun Penjara
Ketiga buruh pelaku perusakan dan pengeroyokan itu sudah ditahan dan terancam dijerat hukuman lima tahun penjara.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Polsek Cikarang Selatan menetapkan tiga buruh sebagai tersangka kasus perusakan truk dan kasus pengeroyokan sopir serta kernetnya saat demo menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024 di Jalan Ciujung kawasan industri EJIP pada Kamis, 30 November 2023 lalu.
Ketiga buruh pelaku perusakan dan pengeroyokan itu sudah ditahan dan terancam dijerat hukuman lima tahun penjara.
“Hasil pengamanan enam orang, kita tetapkan tiga tersangka berdasarkan bukti-bukti yakni DJP (36), MR (32) dan AR (33)," kata Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah pada Selasa, 5 Desember 2023.
Kompol Rudi Wiransyah menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran berbeda saat kejadian tersebut. Pelaku DJP memiliki peran melempar batu besar ke kaca depan truk.
Kedua, MR (32) memiliki peran mengempeskan ban depan truk dan juga memukul sekali dan AR (33) menarik kernet dari dalam mobil.
BERITA VIDEO: AKSI BURUH ANARKIS! PUKULI SOPIR TRUK, KACA DIPECAHIN, BAN DIKEMPESIN
"Kami masih terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan perusakan truk dan pengeroyokan sopir serta kernetnya," jelasnya.
Kompol Rudi Wiransyah menambahkan, pihaknya masih terus mendalam dari rekaman video siapa-siapa saja yang terlibat dalam tindakan pidana tersebut.
"Kami akan gali dengan keterangan-keterangan dan mencari saksi lainnya untuk mencari kemungkinan adanya tersangka baru,” tutur Kompol Rudi Wiransyah.
Baca juga: Tipu Ratusan Warga, Kepala Kantor Cabang Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Satpam Dibekuk Polisi
Baca juga: Nyungsep Rp 23.000 Per Gram, Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Dijual Segini, Cek Detailnya
Sementara itu, untuk kondisi kesehatan sopir dan kernet truk korban pengeroyokan tersebut kini kian membaik.
Akibat perbuatannya, ketiga buruh pabrik itu terancam pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang dan barang.
Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.
"Ketiga pelaku kita terapkan pasal 170 ayat 1, ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara," kata Kompol Rudi Wiransyah.
Enam Orang Diamankan
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian mengamankan enam orang buruh yang melakukan perusakan satu unit truk dan melakukan pengeroyokan terhadap sopirnya saat aksi unjuk rasa di kawasan industri EJIP Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 30 November 2023 lalu.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah Setiono mengatakan, penangkapan keenam pelaku ini atas laporan dari korban karena kendaraannya mengalami rusak parah.
Baca juga: Ratusan Warga Karawang Kena Tipu Kerja Jadi Satpam, Keuntungan Pelaku Capai Rp 500 Juta
Baca juga: Penuhi Panggilan Dewas KPK, Firli Bahuri Bakal Klarifikasi Terkait Pertemuan dengan SYL
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.