Kamis, 23 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Pemilu 2024

Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 di Kota Bekasi Segera Dibuka

Basan Saiful Nurdin menyebutkan bahwa perekrutan PTPS akan dilakukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kota Bekasi.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi segera membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi segera membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Pusdiklat Bawaslu Kota Bekasi, Basan Saiful Nurdin memastikan proses pembentukan PTPS akan melalui tahapan proses yang tepat dan efisien.

Basan Saiful Nurdin menyebutkan bahwa perekrutan PTPS akan dilakukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kota Bekasi.

"Panwascam nanti yang akan melakukan perekrutan. Diharapkan PTPS ini bisa menjadi penyelesaian masalah, bukan membuat masalah," kata Basan pada Rabu (20/12/2023).

Setelah perekrutan, lanjutnya, PTPS bakal mendapatkan pembekalan pada Januari 2024 mendatang.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Toso Industry Indonesia Membutuhkan GA Staff

Baca juga: Summarecon Raih 3 Penghargaan Sekaligus di FIABCI Indonesia 2023

Menurut Basan, PTPS memegang peran krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai inti dari pelaksaanan pemilu.

"Yang diperlukan bagaimana kita mendapatkan kader pengawasan terbaik yang akan mengawasi Pemilu 2024 dengan masa kerja yang cukup singkat, namun perannya sangat krusial mengawasi proses pemilihan umum," kata Basan Saiful Nurdin.

Untuk di Kota Bekasi sendiri, lanjut Basan Saiful Nurdin, akan merekrut sebanyak 7078 anggota pengawas TPS. Angka ini disesuaikan dengan keberadaan TPS di Kota Bekasi.

Dirinya menyebut, berbeda dengan tahun 2019, proses perekrutan PTPS yang akan dikeluarkan regulasi terbarunya dari Bawaslu RI

"Misalnya dari usia PTPS yang awalnya syarat 25 tahun sekarang diturunkan menjadi 21 tahun, bahkan apabila tak ada bisa di bawah 21 tahun akan di atur dengan ketentuan lebih lanjut," tutur Basan Saiful Nurdin.

Baca juga: Polisi Bongkar Home Industry Narkoba, Temukan 100 Kilogram Tembakau Gorilla Senilai Rp 6 Miliar

Baca juga: Imigrasi Karawang Tolak Ratusan Pemohon Paspor untuk PMI Ilegal, Ngakunya Mau Jalan-jalan dan Umroh

Ketika ditanya honor untuk pengawas TPS, Basan Saiful Nurdin mengatakan adanya kenaikan  dari tahun sebelumnya yaitu berkisaran Rp 1 jutaan.

"Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, honor PTPS tahun 2023 yakni antara Rp750 ribu-Rp1 Juta," tutup Basan Saiful Nurdin.

Seperti diketahui, pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.

Bawaslu Kota Bekasi rencananya akan sosialisasikan pendaftaran Pengawas TPS pertengahan Desember, dan pendaftarannya diawal Januari 2024. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved