Berita Karawang

Sepanjang 2023 Imigrasi Karawang Deportasi 19 WNA, Salah satunya Pengedar Narkoba baru Bebas Penjara

Petrus mengatakan, 19 WNA yang dideportasi merupakan dari negara Malaysia sebanyak orang, Tiongkok empat orang, Filipina lima orang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Kepala Imigrasi Karawang, Petrus Teguh Arianto --- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatat telah mendeportasi Warga Negara Asing (WNA sebanyak 19 dideportasi sepanjang tahun 2023. 

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menolak ratusan warga yang ajukan pemohonan pembuatan paspor.

Penolakan dilakukan karena kurangnya persyaratan adminitrasi, namun lebih banyak ditolak karena terindikasi ingin menjadi pekerja migran indonesia (TPI) ilegal.

"Penerbitan paspor mulai 1 Januari sampai 10 Desember 2023 sebanyak 49.029. Dari jumlah itu 232 pemohon paspor ditolak," kata Kepala Imigrasi Karawang, Petrus Teguh Arianto, pada Rabu (20/12/2023).

Petrus menjelaskan, pemohon yang ditolak dalam pembuatan paspor kuat dugaan hendak keluar negeri untuk bekerja secara ilegal.

Artinya tidak melalui jalur resmi Dinas Tenaga Kerja maupun Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"Ditolak karena syarat kurang, tapi kebanyakan karena saat proses wawancara petugas mengindikasikan bahwa ini mau jadi PMI ilegal," ungkapnya.

Lanjut Petrus, warga pemohon paspor ketika ditanya berbelit dan juga beralasan hendak jalan-jalan, kunjungi keluarga maupun ibadah umroh.

Akan tetapi ketika ditanya lebih rinci, misalkan hendak soal pekerjaan, saldo di tabungan hingga alamat lengkap tujuan ternyata tidak jelas.

"Maka kami tolak permohonan pembuatan paspor," katanya.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Kusmartono menambahkan dari 232 pemohon paspor yang ditolak sebesar 60-70 persen itu hendak menjadi PMI ilegal atau non prosedural.

Dia mengungkapkan, mereka yang ditolak diarahkan untuk menempuh jalur legal atau prosedurnya ke Dinas Tenaga Kerja daerah setempatnya.

"Kami tidak sertamerta menolak, tapi kami arahkan ke Disnaker bagi orang yang mau bekerja di luar negeri kita arahkan ke layanan terpadu satu atap agar calon PMI mengurusnya secara prosedur," katanya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved