Kasus Pemerasan

Dua Kali Tak Hadir Tanpa Alasan Jelas, Sidang Etik Firli Bahuri Tetap Dilanjutkan

Dewas KPK memundurkan jadwal sidang etik Firli Bahrui pada Rabu, 20 Desember 2023. Namun, lagi-lagi Firli Bahuri tidak hadir memenuhi panggilan Dewas

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat memberikan keterangan di Kantor Dewas KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri disebut sudah dua kali tidak menghadiri persidangan etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK tanpa alasan yang jelas.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sedianya memulai sidang etik Firli Bahuri pada Kamis, 14 Desember 2023, tetapi purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu tak hadir.

Pada akhirnya Dewas KPK memundurkan jadwal sidang etik Firli Bahrui pada Rabu kemarin, 20 Desember 2023. 

Namun, lagi-lagi Firli Bahuri tidak hadir memenuhi panggilan Dewas KPK.

"Firli sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sesuai dengan ketentuan yang ada pada kami, kalau sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka persidangan tetap dilanjutkan. Artinya, dia tidak menggunakan hak untuk membela dirinya," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Kamis, 21 Desember 2023.

BERITA VIDEO : DUH! FIRLI BAHURI NGUMPET TIARAP TUTUPI MUKA DI MOBIL USAI DIPERIKSA KPK

Menurut Tumpak Hatorangan Panggabean, ketidakhadiran Firli Bahuri pada sidang etik tersebut justru merugikan dirinya sendiri.

Sebab, Firli Bahuri tidak bisa menggunakan haknya untuk membela diri.

"Berarti dia rugi karena tidak bisa membela dirinya. Mungkin keterangan orang-orang ini (saksi-saksi) keliru, dia (Firli) tidak bisa membantah," kata Tumpak Hatorangan Panggabean.

Baca juga: Tega Merekam Rangkaian Pembunuhan Empat Anaknya, Ini Alasan Panca Darmansyah  

Baca juga: Ini Tampang Panca Darmansyah, Pembunuh Sadis yang Habisi Nyawa Empat Anaknya, Kini Resmi Ditahan

Pada Rabu kemarin, 20 Desember 2023, majelis etik Dewas KPK memeriksa 12 saksi dalam sidang kode etik dan pedoman perilaku Firli Bahuri

Mereka terdiri dari empat pimpinan KPK serta pihak dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI. 

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) turut diperiksa.

Sidang kode etik akan digelar maraton setiap hari kecuali akhir pekan. 

Dewas KPK menargetkan bisa mengambil keputusan sebelum pergantian tahun.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 21 Desember 2023

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 21 Desember 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Proses yang sedang berjalan ini berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved