Kasus Pemerasan

Meski Firli Bahuri Tak Hadir, Dewas KPK Bakal Tetap Bacakan Putusan Sanksi Etik Hari Rabu Ini

Pembacaan putusan sidang etik terhadap Firli Bahuri itu dijadwalkan digelar pada hari Rabu, 27 Desember 2023 ini pukul 11.00 WIB.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Dewas KPK usai persidangan etik Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Jumat, 22 Desember 2023. 

TRIBUNBEKASI.COM — Meskipun Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri berhalangan hadir, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dipastikan akan tetap membacakan putusan sanksi etik terhadapnya.

Pembacaan putusan sidang etik terhadap purnawirawan polisi jenderal bintang tiga itu dijadwalkan digelar pada hari Rabu, 27 Desember 2023 ini pukul 11.00 WIB.

Firli Bahuri kemungkinan besar tidak hadir dalam sidang putusan tersebut, karena mantan Kapolda Sumatra Selatan itu pada hari Rabu ini juga dipanggil polisi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

"Sidang tetap dilaksanakan seperti yang lalu," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Rabu, 27 Desember 2023.

Albertina Ho menambahkan sidang putusan tersebut nantinya bakal digelar secara terbuka untuk umum.

BERITA VIDEO: JADI TERSANGKA PEMERASAN, FIRLI BAHURI DIBERHENTIKAN SEMENTARA DARI JABATAN KETUA KPK

"Ya, boleh hadir," katanya.

Seperti diketahui, Firli Bahuri diduga melakukan tiga pelanggaran etik sebagai ketua KPK sehingga dilaporkan ke Dewas KPK. 

Pelanggaran tersebut adalah melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), penyembunyian sejumlah data dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Di tengah proses etik oleh Dewas KPK itu, Firli Bahuri telah mengajukan pengunduran dirinya dari KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Hanya saja, pengunduran diri Firli Bahuri tersebut sempat mengalami kendala administrasi.

Baca juga: Jenazah Lukas Enembe Bakal Diterbangkan ke Papua Rabu Malam Ini, Langsung Digelar Upacara Adat

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Firli Bahuri Bakal Hadir dan Bawa Bukti-Bukti ke Bareskrim Polri Rabu Ini

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menyebut Firli Bahuri mengirim surat ke Jokowi untuk diberhentikan dari KPK, bukan mengundurkan diri. 

Oleh karena itu, surat pemberhentian Firli Bahuri tersebut belum dapat diproses lebih lanjut.

Sebagai informasi, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Pasal 32 ayat (1) menyebutkan pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, masa jabatan berakhir, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena berbuat pidana, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan UU.

Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana yang menyebut pengunduran diri Firli Bahuri belum bisa diproses lebih lanjut.

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari Dwipayana, Jumat lalu, 22 Desember 2023.

Baca juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal di RSPAD, Jenazah Bakal Diterbangkan ke Papua

Baca juga: Soal Status Penahanan Lukas Enembe, KPK Ungkap Telah Dibantarkan Sejak Akhir Oktober 2023 Lalu

Dia mengatakan pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK.

Merespons pihak Istana, Firli Bahuri kemudian merevisi surat pengunduran dirinya dari KPK. 

Firli Bahuri pun mengaku telah mengirim ulang surat pengunduran dirinya yang telah diperbaiki ke Presiden Jokowi.

Firli Bahuri berharap surat pengunduran dirinya yang telah direvisi tersebut dapat diproses lebih lanjut. 

Dia juga menanti keputusan dari Presiden Jokowi.

Baca juga: KPU Karawang Gelar Bimtek Tungsura dan Aplikasi Sirekap untuk Seluruh PPS dan PPK

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Sebelum Meninggal Dunia, Lukas Enembe Tak Tunjukkan Tanda-Tanda Istimewa

Pada lain sisi, Dewas KPK tidak khawatir pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK disetujui Presiden Jokowi. 

Hal itu mengingat, Dewas KPK sudah menentukan hukuman etik yang akan dijatuhkan kepada Firli meskipun belum diumumkan ke publik. 

Pastikan hadir

Sebelumnya, Ian Iskandar, kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri memastikan kliennya akan hadir di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari Rabu ini, 27 Desember 2023.

"Ya hadir lah, kita diundang, hadir toh, pasti hadir," kata Ian Iskandar, Selasa malam, 26 Desember 2023.

Meski begitu, Ian Iskandar tak menjelaskan lebih detil kliennya akan datang pukul berapa ke Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan tambahan.

Baca juga: Respon Pernyataan Cak Imin, TKN Prabowo-Gibran Ungkap Masyarakat Kalimantan Menyambut Gembira IKN

Baca juga: Cegah Stunting, Pemkab Bekasi Bangun 625 Jamban Sepanjang 2023

Jika merujuk pada undangan pihak kepolisian, jadwal pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan dimulai pukul 10.00 WIB.

Ian Iskandar menambahkan, dalam pemeriksaannya nanti, Firli Bahuri akan membawa sejumlah bukti, meski tak disebutkan bukti apa yang akan dibawa.

"Kan keterangan tambahan, ya pasti lah kita bawa bukti-bukti," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya sudah menerima konfirmasi Firli Bahuri akan hadir dalam pemeriksaan.

"(Firli Bahuri) hadir," singkatnya.

Baca juga: Layanan Samsat di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Aktif Kembali Rabu Ini, 27 Desember 2023

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Kembali Aktif, Rabu 27 Desember 2023, Simak Aturannya

Alasan Tak Hadir

Sebelumnya, Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Kamis lalu, 21 Desember 2023.

Namun Firli Bahuri tidak datang memenuhi panggilan tersebut karena disebut sudah ada agenda penting lainnya yang waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

"Jadi ada alasan kegiatan bersamaan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat itu.

Ian Iskandar tak menjelaskan lebih detil soal agenda penting yang dimaksud.

Namun, salah satu agendanya adalah hadir ke pemeriksaan Dewas KPK soal dugaan pelanggaran etik.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Polres Karawang Kembali Aktif, Rabu 27 Desember 2023, Cek Lokasi dan Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Kembali Aktif, Rabu 27 Desember 2023 Ini di Metropolitan Mall Bekasi

"Hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir di pemeriksaan Dewas," jelasnya.

Untuk itu, Ian Iskandar menyebut pihaknya meminta agenda pemeriksaan kepada kliennya untuk ditunda.

"Kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda," tuturnya.

Jemput Paksa

Sementara itu, polisi meminta Firli Bahuri tak mangkir kembali dalam panggilan penyidik untuk diperiksa kasus pemerasan pada Rabu 27 Desember 2023, setelah absen dengan alasan tak wajar.

Jika pada panggilan kedua tersebut Firli Bahuri kembali mangkir, maka pihak kepolisian akan melakukan penjemputan paksa.

Baca juga: One Way Ditunda, Polisi Hanya Terapkan Contraflow di KM 55 hingga KM 47 Jalan Tol Japek

Baca juga: Malam Ini Jalur Tol dan Pantura Karawang Arus Lalin Kendaraan Ramai Lancar Arah Jakarta

"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa, apabila pada panggilan kedua terhadap tersangka dimaksud, tersangka kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Jumat lalu, 22 Desember 2023.

Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat panggilan tersebut sudah dikirimkan dan diterima oleh Firli Bahuri

"Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023, pukul 10.00 WIB, di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," ujarnya. 

Keputusan Dewas

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah mengantongi putusan etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri.

Putusan etik tersebut sudah disepakati oleh kelima anggota Dewas KPK, yaitu Tumpak Hatarongan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Indriyanto Seno Adji.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Murotech Indonesia Butuh Operator Grinding Lulusan SLTA Sederajat

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Murotech Indonesia Butuh Operator Heat Treatment Lulusan SLTA Sederajat

Namun putusan tersebut baru akan dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023.

"Sebenarnya putusan pun kami sudah kami putus, sudah kami kami musyawarahkan. Tapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember Hari Rabu," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jumat, 22 Desember 2023.

Dengan demikian, dipastikan proses etik Firli Bahuri takkan gugur meski nantinya terbit Keputusan Presiden (Keppres).

Hanya saja, kini putusan tersebut masih harus disiapkan secara adiministrasinya.

"(Keppres) tidak mengganggu. Kami sudah putus ini hari. Putusan kan harus dibuat, ditulis, enggak bisa lisan-lisan," kata Tumpak Hatorangan Panggabean.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia Buka Rekrutmen QC Junior Specialist

Baca juga: Sebanyak 1.502 ODGJ di Karawang Dapatkan Hak Suara Pemilu 2024

Pun dengan jadwal pemeriksaan Firli Bahuri di Kepolisian pada tanggal yang sama, dipastikan takkan mengganggu pembacaan putusan etik oleh Dewas KPK.

Hadir atau tidaknya Firli, Dewan KPK akan tetap membacakan putusannya pada Rabu mendatang.

"Saya enggak tahu itu, Pokoknya tanggal 27 pembacaan putusan, putusan sidang etik atas nama Firli Bahuri," kata Tumpak Hatorangan Panggabean.

Mengundurkan Diri

Sebelumnya diberitakan bahwa setelah non-aktif beberapa waktu sebelumnya, Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Firli Bahuri pun menegaskan dirinya sudah menyampaikan permohonan pengunduran diri itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK," ucap Firli Bahuri di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Kamis petang, 21 Desember 2023.

Firli Bahuri menambahkan, keinginan dirinya untuk mengundurkan diri itu juga sudah disampaikan kepada seluruh anggota Dewas KPK.

Namun, Firli Bahuri tidak memerinci lebih detail isi pembicaraannya dengan para anggota Dewas KPK. 

Baca juga: Ditemukan Sumber Cadangan Minyak Baru, Sawah Masdi Dibeli Pertamina Seharga Rp 1,1 Miliar

Baca juga: Melihat Lokasi Sumber Cadangan Minyak Baru yang Dikelola Pertamina di Bekasi

Firli Bahuri sengaja datang setelah persidangan etik di Dewas KPK itu rampung.

“Hari ini begitu banyak saksi-saksi yang memberikan keterangan, sehingga saya harus bersabar,” katanya.

Firli Bahuri juga turut menegaskan dirinya menolak keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. 

Dia juga menyampaikan terima kasih atas waktu 4 tahun bekerja di KPK.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma'ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya,” tutur Firli Bahuri.

Baca juga: Adopsi Serial Gadis Kretek, KAI Hadirkan Gadis Kreta, Khusus di Momen Libur Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 22 Desember 2023 Cek Lokasinya

Firli Bahuri mengaku sudah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2023.

Surat itu dia kirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Suratnya tertanggal 18 Desember 2023 sudah disampaikan ke Presiden melalui Mensesneg," kata Firli Bahuri.

Inti dari surat pengunduran diri tersebut, kata Firli Bahuri, dirinya menyatakan berhenti dari posisi Ketua KPK serta tidak ingin meneruskan masa jabatan hingga 2024.

"Saya nyatakan saya berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan," kata purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 22 Desember 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 22 Desember 2023, Simak Persyaratannya

Sebelumnya, vonis dugaan pelanggaran etik untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri segera rampung. 

Dewas KPK tinggal memeriksa pelapor, dan terlapor sebelum memberikan hukuman untuk purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.

“Kita susun dulu putusannya (setelah semua pemeriksaan rampung),” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.

Albertina Ho mengatakan pihaknya telah memeriksa 12 saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli hari ini, salah satunya yakni pengusaha Alex Tirta.

Firli Bahuri pun dipastikan tidak hadir dalam persidangan etik ini. 

Padahal, kuasa hukumnya, Ian Iskandar menyatakan bahwa kliennya tersebut bakal hadir ke Dewas KPK, dan harus mangkir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Abdi Ryanda Shakti/Ashri Fadilla)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved