Berita Karawang
Bupati Karawang Komitmen Terapkan Sistem Merit dalam Rotasi Mutasi dan Promosi Pejabat ASN
Penempatan SDM dan pejabat dilakukan berdasarkan kualitas, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar serta bisa dipertanggungjawabkan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Bupati Karawang, Aep Syaepuloh berkomitmen untuk menerapkan sistem merit dalam rotasi, mutasi dan promosi pejabat ASN Pemkab Karawang.
Sebab, penerapan sistem merit itu sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, juga lebih transparan karena penilaian berbasis kinerja.
"Ya alhamdulillah Aep minta kepala BKPSDM Pak Asep Aang , bagaimana ini sistem merit kita terapkan dalam rotasi, mutasi dan promosi pejabat ASN," kata Aep Syaepuloh, pada Minggu, 31 Desember 2023.
Aep mengatakan dalam penempatan SDM dan pejabat dilakukan berdasarkan kualitas, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar serta bisa dipertanggungjawabkan, sehingga dalam rotasi-mutasi-promosi berbasis merit semua menggunakan banyak indikator, terukur dan dilaksanakan oleh tim yang kredibel sehingga objektivitas terjamin.
"Maka sejak jaman bupati ketika itu teh Cellica tidak ada transaksional dalam rotasi, mutasi, dan promosi jabatan. Kita lanjutkan komitmrn itu dan lebih baik lagi tentunya," katanya.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Teknologi Usaha Nusantara Butuh Product Manager dan Underwriting Associate
Baca juga: Tak Perlu Bingung Habiskan Malam Tahun Baru, Ini Empat Titik Pesta Kembang Api di Karawang
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT YKK Zipco Indonesia Buka Rekrutmen IT Programmer Staff
Baca juga: Imbau Tidak Konvoi, Bupati Karawang Minta Warga Rayakan Malam Tahun Baru di Rumah Bersama Keluarga
Aep Syaepuloh menambahkan, rotasi dan mutasi merupakan hal lumrah dan menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kinerja untuk Kabupaten Karawang.
“Saya ingin sampaikan, mutasi rotasi ini hal yang biasa. Jangan memikirkan yang tidak-tidak, fokus pikirkan target dan kinerja,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah, menambahkan, mutasi rotasi dan promosi dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Bahwa sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar," katanya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
| PKBH Unsika Dipercaya Beri Pelatihan dan Pendampingan Posbakum se-Jawa Barat |
|
|---|
| Pabrik NPK Nitrat Pertama di Indonesia Dibangun di Karawang, Petani Tak Perlu Impor Lagi |
|
|---|
| Gelar Kompetisi Seni Budaya, Kontingen Unsika Raih Banyak Penghargaan, Juri Sampai Terkagum |
|
|---|
| Terjerat Cicilan Pinjol Banyak Warga Karawang Gagal Beli Rumah Subsidi, Ini Upaya Menteri Ara |
|
|---|
| Kolaborasi Kejaksaan, BPN, dan Kemenag untuk Sertifikasi Pengamanan Tanah Wakaf Karawang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Aep-Syaepuloh-31-Des.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.