Berita Karawang

Bupati Karawang Komitmen Terapkan Sistem Merit dalam Rotasi Mutasi dan Promosi Pejabat ASN

Penempatan SDM dan pejabat dilakukan berdasarkan kualitas, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar serta bisa dipertanggungjawabkan. 

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh usai melantik pejabat di Pemkab Karawang pada Sabtu, 30 Desember 2023. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Bupati Karawang, Aep Syaepuloh berkomitmen untuk menerapkan sistem merit dalam rotasi, mutasi dan promosi pejabat ASN Pemkab Karawang.

Sebab, penerapan sistem merit itu sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, juga lebih transparan karena penilaian berbasis kinerja.

"Ya alhamdulillah Aep minta kepala BKPSDM Pak Asep Aang , bagaimana ini sistem merit kita terapkan dalam rotasi, mutasi dan promosi pejabat ASN," kata Aep Syaepuloh, pada Minggu, 31 Desember 2023.

Aep mengatakan dalam penempatan SDM dan pejabat dilakukan berdasarkan kualitas, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar serta bisa dipertanggungjawabkan, sehingga dalam rotasi-mutasi-promosi berbasis merit semua menggunakan banyak indikator, terukur dan dilaksanakan oleh tim yang kredibel sehingga objektivitas terjamin.

"Maka sejak jaman bupati ketika itu teh Cellica tidak ada transaksional dalam rotasi, mutasi, dan promosi jabatan. Kita lanjutkan komitmrn itu dan lebih baik lagi tentunya," katanya.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Teknologi Usaha Nusantara Butuh Product Manager dan Underwriting Associate

Baca juga: Tak Perlu Bingung Habiskan Malam Tahun Baru, Ini Empat Titik Pesta Kembang Api di Karawang

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT YKK Zipco Indonesia Buka Rekrutmen IT Programmer Staff

Baca juga: Imbau Tidak Konvoi, Bupati Karawang Minta Warga Rayakan Malam Tahun Baru di Rumah Bersama Keluarga

Aep Syaepuloh menambahkan, rotasi dan mutasi merupakan hal lumrah dan menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kinerja untuk Kabupaten Karawang.

“Saya ingin sampaikan, mutasi rotasi ini hal yang biasa. Jangan memikirkan yang tidak-tidak, fokus pikirkan target dan kinerja,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah, menambahkan, mutasi rotasi dan promosi dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Bahwa sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar," katanya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved