Kasus Begal Motor

Buruh Pabrik di Karawang Ditemukan Tewas di Jalanan, Diduga Korban Begal Motor

Arif Sriono diduga menjadi korban pembegalan karena masih mengenakan jaket dan helm di kepalanya.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Muh Azzam
Ilustrasi begal sadis. 

Bukan hanya itu, kata Hotma, para begal juga memaksa korban untuk turun dari motornya dan duduk di tanah, lalu mengikat tangan dan mulut dengan lakban.

"Kemudian para pelaku kabur dengan membawa sepeda motor, ponsel dan dompet korban," imbuhnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHPidana. Ancam pidana paling lama 12 (dua belas ) tahun penjara. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved