Rabu, 8 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Info Pemilu

Respons Mahfud MD Soal Beredarnya Isu Pemakzulan Menjelang Pemilu 2024

Menko Polhukam RI sekaligus cawapres nomor urut 3, Mahfud MD sebut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tak mungkin bisa dimakzulkan menjelang Pemilu 2024

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Menko Polhukam RI sekaligus cawapres nomor urut 3, Mahfud MD sebut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tak mungkin bisa dimakzulkan menjelang Pemilu 2024 Foto: Cawapres Nomor Urut 03, Mahfud MD 

TRIBUNBEKASI.COM - Menko Polhukam RI sekaligus cawapres nomor urut 3, Mahfud MD sebut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tak mungkin bisa dimakzulkan menjelang Pemilu 2024.

Hal itu, jelas Mahfud MD merespons adanya desakan Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat.

"Pemilu sudah kurang 30 hari, (Pendakwaan) di tingkat DPR saja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga (anggota) DPR yang memakzulkan,"

"Belum lagi sidangnya (di Mahkamah Konstitusi)," kata Mahfud MD seusai agenda 'Tabrak Prof', di Surabaya, pada Rabu (10/1/2024).

Mahfud MD menjelaskan ada lima syarat untuk memakzulkan presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Pertama, presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat, misalnya membunuh,

Keempat, lanjut Mahfud melanggar ideologi negara.

Terakhir, melanggar kepantasan atau melanggar etika.

Berkaca dari syarat tersebut, Mahfud MD mengingatkan pemakzulan presiden tidak mudah direalisasikan sebelum Pemilu.

Pasalnya, usulan tersebut harus masuk terlebih dulu ke lembaga legislatif dan membutuhkan proses sangat panjang.

"DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach. Impeach itu pendakwaan, harus dilakukan oleh minimal sepertiga anggota DPR, dari 575 anggota DPR."

"Dari sepertiga (anggota DPR) ini harus dua per tiga hadir dalam sidang. Dari dua per tiga yang hadir harus dua per tiga setuju untuk pemakzulan" ujar Mahfud MD.

Mahfud MD menambahkan usulan itu juga harus kembali dilanjutkan pada proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu bisa dilakukan jika syarat tersebut tercapai atau DPR menyetujui pemakzulan.

"Kalau DPR setuju, nanti dikirim ke MK. (Dicek) apakah putusan DPR ini benar bahwa presiden sudah melanggar, nanti MK sidang lagi lama. Padahal ini yang menggugat itu mintanya agar dimakzulkan sebelum pemilu" ujarnya.

(TribunBekasi.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved