Kasus Pembunuhan
Terungkap Tabiat Ossy, Otak Pembunuhan di Karawang, Bawa Pria Lain saat Suami di Rumah Sakit
Bukan hanya Mulyono, adik korban juga menyaksikan kedatangan Ossy Claranita bersama selingkuhannya itu ke rumah sakit.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Mulyono (55), ayah dari Arif Sriyono (32), mengungkap tabiat menantunya, Ossy Claranita Nanda Triar atau OC (32).
Ossy Claranita menjadi otak pembunuhan suaminya sendiri, Arif Sriyono, dengan membuat skenario seolah Arif Sriyono tewas menjadi korban pembegalan.
“Beberapa bulan yang lalu ketika Arif bekerja, dia membawa laki-laki lain ke rumahnya dan disaksikan adik korban," kata Mulyono (55) ayah korban saat ditemui di Mapolres Karawang pada Kamis, 18 Januari 2024.
Bahkan, kata Mulyono, saat korban sedang drop, dirinya melihat tersangka Ossy Claranita bersama selingkuhnya datang ke rumah sakit.
Bukan hanya Mulyono, adik korban juga menyaksikan kedatangan Ossy Claranita bersama selingkuhannya itu.
"Justru yang tahu selingkuh saya sendiri sama adiknya almarhum. Waktu itu saya lagi nunggu di rumah sakit karena almarhum drop. Si pelaku ini jalan ke rumah sakit juga sama pria itu," jelasnya.
BERITA VIDEO: PENANGKAPAN EKSEKUTOR PEMBUNUHAN BERENCANA KARYAWAN TOYOTA
Mulyono juga meminta Ossy Claranita sebagai otak pelaku pembunuhan berencana terhadap Arif Sriyono itu dijatuhi hukuman mati.
Sebab, menurut Mulyono, aksi pembunuhan berencana terhadap Arif Sriyono tersebut sangat kejam dan rapi.
"Kalau hukuman sementara si melihat atau mengikuti press conference yang disampaikan Polres Karawang itu humuman 20 tahun atau seumur hidup," kata Mulyono.
Baca juga: Orangtua Karyawan Toyota, Berharap agar Ossy Otak Pembunuhan Berencana Dihukum Mati
Baca juga: Rizal Eksekutor Pembunuhan Karyawan Toyota Sempat Ingin Serahkan Diri ke Polisi Usai Habisi Korban
Mulyono berharap pelaku Ossy dijerat hukuman mati. Karena aksi pembunuhan itu sangat kejam, serta perlakukan pelaku selama pernikahan dengan anaknya juga menderita.
"Lebih baik kalau saya dimintain adalah hukuman mati karena dia sudah sangat kejam sekali," imbuhnya.
Kepala Desa Adimulyo, Kecamatan Adimulyo, Kebumen itu juga menilai korban ini sangat taat beribadah dan kepada orang tua, pendiam serta pekerja keras.
Bahkan ketika Arif ini sedang sakit gagal ginjal dan cuci darah seminggu dua kali tetap semangat dalam bekerja. Namun berbanding terbalik dengan tersangka Ossy yang merusak perkawinan dengan korban.
"Tapi yang sangat kebangetan adalah istrinya sendiri sebagai dalang pembunuh. Dari awal saya udah curiga sama dia. Alasan kemarin di konferensi pers di Polres Karawang yang kemarin disampaikan salah satu faktor ekonomi, perselingkuhan, justru faktor ekonomi dia yang ngerusak ekonomi anak saya Arif," katanya.
Baca juga: Awalnya Diajak Kerja Angkringan, Enggak Tahunya RZ Disuruh Jadi Eksekutor Pembunuhan Karyawan Toyota
Baca juga: BREAKING NEWS: Eksekutor Pembunuhan Karyawan Toyota di Karawang Ditangkap, Didor Karena Melawan
"Termasuk perselingkuhan dia yang selingkuh bukan anak saya," ucapnya.
Polres Karawang menangkap Rizal Nur Firdaus atau RZ (24) eksekutor pembunuhan Arif Sriyono (32) karyawan Toyota di Karawang, Jawa Barat.
Awalnya Arif tewas karena aksi pembegalan, namun terungkap pembunuhan berencana dengan didalangi istrinya sendiri Ossy Claranita atau OC (32) dan adik kandungnya Pandu atau PD (19).
"RZ kami tangkap di rumahnya di wilayah Banyumas bersama sepeda motor milik korban," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Kamis, 18 Januari 2024.

Ossy Claranita Nanda Triar atau OC (32) istri sekaligus otak pembunuhan karyawan Toyota di Jalan Irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan akan melarikan diri. Sehingga kepolisian melakukan tindakan tindakan tegas terukur ke kakinya.
"Kami lakukan tegas terukur di kaki kanan dan kirinya karena melawan dan hendak kabur," jelas dia.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pelaku RZ melakukan pembunuhan bersama adik ipar korban atau adik kandung istri korban OC.
Baca juga: Akun Instagram Pribadinya Sempat Diretas, Mahfud MD Menolak Pengusutan, Kenapa?
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Honda Prospect Motor Butuh 30 Operator Produksi
Usai mengeksekusi Arif Sriyono pada Selasa dini hari, 9 Januari 2024 lalu, OC menyuruh RZ dan PD kabur membawa semua barang bukti keduanya ke wilayah Loji, Karawang.
Akan tetapi, tak lama itu RZ disuruh pergi ke kampung halamannya di Bayumas setelah diberikan upah atau bayaran sebesar Rp 1,5 juta oleh OC.
"RZ kabur ke Banyumas dengan membawa HP, helm, jaket barang bukti yang digunakan, dan senjata tajam di dalam tas," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Lalu Ossy juga menyuruh Rizal membuang senjata tajam yang digunakan. Sehingga barang bukti senjata tajam itu dibuang ke Sungai Serayu di Banyumas.
"Untuk barang bukti senjata tajam dibuang ke sungai oleh pelaku RZ," katanya.
Baca juga: Jatuh Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Jadi Rp 1.115.000 Per Gram, Ini Rinciannya
Baca juga: Polri Beri Kesempatan Penyandang Disabilitas Jadi Anggota Kepolisian, Pendaftaran Lewat Online
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menerangkan, pelaku RZ dijerap Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Bocah 8 Tahun Tewas di Kos Penjaringan, RS Polri Temukan Sejumlah Luka di Tubuhnya |
![]() |
---|
Tak Menunduk, Inilah Tampang Wisman yang Tega Habisi Nyawa Istrinya di Kebon Jeruk |
![]() |
---|
Tetangga Ungkap Keseharian Suami Bunuh Istri di Kontrakan Kebon Jeruk Jakbar, Ternyata Seperti Ini |
![]() |
---|
Suami Bunuh Istri di Kebon Jeruk, Warga Geger Usai Dengar Jeritan Histeris |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Anak Majikan di Pondok Pinang Resmi Dihentikan, Tersangka Sopir SB Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.