Kasus Pembunuhan

Rizal Eksekutor Pembunuhan Karyawan Toyota Sempat Ingin Serahkan Diri ke Polisi Usai Habisi Korban

Otak pembunuhan berencana terhadap karyawan Toyota tersebut ialah istri korban, Ossy Claranita atau OC (32), dan adiknya Pandu atau PD (19).

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Polisi tangkap Rizal Nur Firdaus atau RZ (24), eksekutor pembunuhan karyawan Toyota, Arif Sriyono (32). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Rizal Nur Firdaus atau RZ (24), eksekutor pembunuhan karyawan Toyota Arif Sriyono (32) di Karawang sempat ingin menyerahkan diri ke polisi.

Kasus pembunuhan berencana ini diskenariokan seolah-olah aksi pembegalan.

Otak pembunuhan berencana tersebut ialah istri korban Ossy Claranita atau OC (32) dan adiknya Pandu atau PD (19).

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengunagkap, usai melakukan aksi pembunuhan dan kabur ke kampung halamannya di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Tersangka RZ sempat ingin menyerahkan diri ke polsek setempat. 

BERITA VIDEO: PENANGKAPAN EKSEKUTOR PEMBUNUHAN BERENCANA KARYAWAN TOYOTA

Namun diurungkan niatnya takut malu karena tersangka masih tinggal dengan orangtuanya.

"Jadi saat pulang ke rumahnya di Banyumas, sebenernya RZ mau menyerahkan diri ke Polsek setempat. Tapi tidak jadi karena malu sama orangtuanya," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono pada Kamis (18/1/2024).

Rizal berperan sebagai eksekutor dalam pembunuhan dengan rekayasa pembegalan terhadap Arif Sriyono.

Baca juga: Awalnya Diajak Kerja Angkringan, Enggak Tahunya RZ Disuruh Jadi Eksekutor Pembunuhan Karyawan Toyota

Baca juga: Eksekutor Pembunuhan Karyawan Toyota di Karawang Ditangkap di Banyumas, Didor Karena Melawan

Kasus pembunuhan berencana itu didalangi istri korban, Ossy Claranita.

Rizal dijanjikan upah Rp 1,5 juta dan motor Vixion milik korban.

Setelah beraksi pada 9 Januari 2024 dini hari, Rizal melarikan diri ke Loji, Karawang sebelum akhirnya pergi ke Banyumas.

Polisi menangkap Rizal di rumahnya di Banyumas, Jawa Tengah, pada 17 Januari 2024.

Karena melawan dan hendak kabur saat ditangkap, polisi menembak kedua kaki Rizal.

Baca juga: Akun Instagram Pribadinya Sempat Diretas, Mahfud MD Menolak Pengusutan, Kenapa?

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Honda Prospect Motor Butuh 30 Operator Produksi

"Yang bersangkutan (Rizal) kami jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukumannya 20 tahun atau seumur hidup," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved