Kasus Pembunuhan

Rizal Eksekutor Pembunuhan Karyawan Toyota Sempat Ingin Serahkan Diri ke Polisi Usai Habisi Korban

Otak pembunuhan berencana terhadap karyawan Toyota tersebut ialah istri korban, Ossy Claranita atau OC (32), dan adiknya Pandu atau PD (19).

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Polisi tangkap Rizal Nur Firdaus atau RZ (24), eksekutor pembunuhan karyawan Toyota, Arif Sriyono (32). 

Bukan Pembegalan

Diberitakan sebelumnya, Polres Karawang mengungkap karyawan Toyota Arif Sriono ditemukan tewas di Jalan Irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari bukan korban pembegalan.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, korban tewas karena dibunuh secara berencana dengan otaknya merupakan istrinya sendiri.

"Kami ungkap kasus yang awalnya dikira korban pembegalan dan hasil penyelidikan ternyata merupakan korban pembunuhan berencana," kata Wirdhanto saat konfrensi pers di Mapolres Karawang pada Selasa (16/1/2024).

Dia melanjutkan, otak pembunuhannya itu istrinya sendiri berinisial OC (32). Istrinya itu menyuruh adik kandungnya inisial PD untuk menyusun sebuah rencana pembunuhan suaminya sendiri itu.

Baca juga: Jatuh Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Jadi Rp 1.115.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Baca juga: Polri Beri Kesempatan Penyandang Disabilitas Jadi Anggota Kepolisian, Pendaftaran Lewat Online

Kemudian PD mencari dua orang untuk menjadi eksekutor pembunuhan tersebut.

"Akhirnya disepakati diskenariokan seperti seolah-olah korban pembegalan," katanya.

Untuk dua orang eksekutornya sudah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran kepolisian.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut, pengungkapkan kasus ini hasil penyelidikan mendalam jajaran Polres Karawang bersama Jatanras Polda Jawa Barat.

Pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi mulai dari warga di lokasi, teman korban hingga keluarga korban dalam hal ini istri korban.

Baca juga: Warung Makan Padang Dibobol Komplotan Pencuri, Pelakunya Terekam CCTV

Baca juga: Dipanggil Soal Foto Pamer Jersey Nomor 2, Bawaslu Bekasi Cecar 33 Pertanyaan ke Pj Wali Kota Bekasi

"Kita juga menelusuri sebanyak 24 rekaman CCTV mulai dari korban berangkat dari tempat tinggalnya hingga lokasi kejadian," katanya.

Adapun motifnya, kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, pelaku kesal karena korban sudah tidak lagi memberikan uang. Korban juga seringkali marah dan jarang pulang ke rumah.

"Motif ekonomi, kemudian dendam kesal karena korban jarang pulang ke rumah," katanya.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved