Kasus Pembunuhan
Rizal Eksekutor Pembunuhan Karyawan Toyota Sempat Ingin Serahkan Diri ke Polisi Usai Habisi Korban
Otak pembunuhan berencana terhadap karyawan Toyota tersebut ialah istri korban, Ossy Claranita atau OC (32), dan adiknya Pandu atau PD (19).
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Rizal Nur Firdaus atau RZ (24), eksekutor pembunuhan karyawan Toyota Arif Sriyono (32) di Karawang sempat ingin menyerahkan diri ke polisi.
Kasus pembunuhan berencana ini diskenariokan seolah-olah aksi pembegalan.
Otak pembunuhan berencana tersebut ialah istri korban Ossy Claranita atau OC (32) dan adiknya Pandu atau PD (19).
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengunagkap, usai melakukan aksi pembunuhan dan kabur ke kampung halamannya di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Tersangka RZ sempat ingin menyerahkan diri ke polsek setempat.
BERITA VIDEO: PENANGKAPAN EKSEKUTOR PEMBUNUHAN BERENCANA KARYAWAN TOYOTA
Namun diurungkan niatnya takut malu karena tersangka masih tinggal dengan orangtuanya.
"Jadi saat pulang ke rumahnya di Banyumas, sebenernya RZ mau menyerahkan diri ke Polsek setempat. Tapi tidak jadi karena malu sama orangtuanya," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono pada Kamis (18/1/2024).
Rizal berperan sebagai eksekutor dalam pembunuhan dengan rekayasa pembegalan terhadap Arif Sriyono.
Baca juga: Awalnya Diajak Kerja Angkringan, Enggak Tahunya RZ Disuruh Jadi Eksekutor Pembunuhan Karyawan Toyota
Baca juga: Eksekutor Pembunuhan Karyawan Toyota di Karawang Ditangkap di Banyumas, Didor Karena Melawan
Kasus pembunuhan berencana itu didalangi istri korban, Ossy Claranita.
Rizal dijanjikan upah Rp 1,5 juta dan motor Vixion milik korban.
Setelah beraksi pada 9 Januari 2024 dini hari, Rizal melarikan diri ke Loji, Karawang sebelum akhirnya pergi ke Banyumas.
Polisi menangkap Rizal di rumahnya di Banyumas, Jawa Tengah, pada 17 Januari 2024.
Karena melawan dan hendak kabur saat ditangkap, polisi menembak kedua kaki Rizal.
Baca juga: Akun Instagram Pribadinya Sempat Diretas, Mahfud MD Menolak Pengusutan, Kenapa?
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Honda Prospect Motor Butuh 30 Operator Produksi
"Yang bersangkutan (Rizal) kami jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukumannya 20 tahun atau seumur hidup," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Bukan Pembegalan
Diberitakan sebelumnya, Polres Karawang mengungkap karyawan Toyota Arif Sriono ditemukan tewas di Jalan Irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari bukan korban pembegalan.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, korban tewas karena dibunuh secara berencana dengan otaknya merupakan istrinya sendiri.
"Kami ungkap kasus yang awalnya dikira korban pembegalan dan hasil penyelidikan ternyata merupakan korban pembunuhan berencana," kata Wirdhanto saat konfrensi pers di Mapolres Karawang pada Selasa (16/1/2024).
Dia melanjutkan, otak pembunuhannya itu istrinya sendiri berinisial OC (32). Istrinya itu menyuruh adik kandungnya inisial PD untuk menyusun sebuah rencana pembunuhan suaminya sendiri itu.
Baca juga: Jatuh Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Jadi Rp 1.115.000 Per Gram, Ini Rinciannya
Baca juga: Polri Beri Kesempatan Penyandang Disabilitas Jadi Anggota Kepolisian, Pendaftaran Lewat Online
Kemudian PD mencari dua orang untuk menjadi eksekutor pembunuhan tersebut.
"Akhirnya disepakati diskenariokan seperti seolah-olah korban pembegalan," katanya.
Untuk dua orang eksekutornya sudah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran kepolisian.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut, pengungkapkan kasus ini hasil penyelidikan mendalam jajaran Polres Karawang bersama Jatanras Polda Jawa Barat.
Pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi mulai dari warga di lokasi, teman korban hingga keluarga korban dalam hal ini istri korban.
Baca juga: Warung Makan Padang Dibobol Komplotan Pencuri, Pelakunya Terekam CCTV
Baca juga: Dipanggil Soal Foto Pamer Jersey Nomor 2, Bawaslu Bekasi Cecar 33 Pertanyaan ke Pj Wali Kota Bekasi
"Kita juga menelusuri sebanyak 24 rekaman CCTV mulai dari korban berangkat dari tempat tinggalnya hingga lokasi kejadian," katanya.
Adapun motifnya, kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, pelaku kesal karena korban sudah tidak lagi memberikan uang. Korban juga seringkali marah dan jarang pulang ke rumah.
"Motif ekonomi, kemudian dendam kesal karena korban jarang pulang ke rumah," katanya.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
eksekutor pembunuhan
kasus pembunuhan
karyawan Toyota
kasus pembunuhan berencana
aksi pembegalan
Kapolres Karawang
AKBP Wirdhanto Hadicaksono
tribunbreakingnews
| Bocah 12 Tahun di Cilincing Tewas Dibunuh Tetangga, Polisi Pastikan Tak Ada Pemerkosaan |
|
|---|
| Kesal Ditagih Utang Oleh Ibu Korban Jadi Alasan Pelaku Nekat Habisi Nyawa Anaknya di Cilincing Jakut |
|
|---|
| Penemuan Mayat Pria Bersimbah Darah di Cibinong, Beredar Video Korban Dibuang Dua Pengendara Motor |
|
|---|
| Motif Pelaku Pembunuhan Bocah 12 Tahun di Cilincing, Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan |
|
|---|
| Seorang Siswi SD Tewas dan Dinodai Remaja 16 Tahun di Cilincing |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.