Kasus Pemerasan

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, Bakal Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan Hari Jumat Ini

Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri itu bakal dilakukan di ruangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. 

"Hari ini saya agak terlambat 30 menit karena tadi salah datang ke Polda Metro Jaya. Rupanya pemeriksaannya di Mabes Polri," ujar Yusril, kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Baca juga: Rizal Eksekutor Pembunuhan Karyawan Toyota Sempat Ingin Serahkan Diri ke Polisi Usai Habisi Korban

Baca juga: Awalnya Diajak Kerja Angkringan, Enggak Tahunya RZ Disuruh Jadi Eksekutor Pembunuhan Karyawan Toyota

Meski begitu, ia mengaku sudah siap untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi meringankan dalam kasus Firli Bahuri.

Ia kembali mengungkap alasannya mau menjadi saksi meringankan demi penegakan hukum yang jujur dan adil.

"Mengapa saya mau menjadi saksi ahli? Atau saksi meringankan? Karena saya selalu berpendapat bahwa penegakan hukum pidana itu harus benar-benar fair, jujur, dan adil," katanya.

"Kalau penyidik boleh menghadirkan saksi memberatkan, saksi mahkota, menghimpun begitu banyak alat-alat bukti, maka orang yang dijadikan tersangka dapat diberikan hak yang sama supaya penyelidikan dan penyidikan itu berjalan secara adil dan berimbang."

"Yang kedua, saya hadir sebagai saksi tidak seperti yang dimaksudkan dalam KUHAP, tetapi saksi seperti yang diputuskan dalam putusan MK Nomor 65 tahun 2010 yang saya sendiri memohonnya dalam waktu itu yang memperluas pengertian saksi itu bukan hanya orang yang melihat, mendengar dan mengalami terjadinya suatu dugaan tindak pidana. Tapi setiap orang yang tidak selalu melihat, mendengar, dan mengalami, tetapi dia mengetahui persoalan yang terjadinya suatu perdugaan tindak pidana. Maka itu saya bersedia menjadi saksi a de charge dalam kasus ini," paparnya.

(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti; Wartakotalive.com, Ramadhan LQ)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved