Kasus Pemerasan
Ajukan Praperadilan Kedua dalam Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Tunjuk Fahri Bachmid jadi Kuasa Hukum
Gugatan praperadilan ini diajukan atas penetapan tersangka Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Tanggapan Polda Metro Jaya
Menanggapi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Polda Metro Jaya pun menghormati keluarnya putusan tersebut.
"Kami Tim Penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Desember 2023.
Baca juga: Angkat Kisah Asmara Sahabatnya, Marion Jola Rilis Single Baru Dibantu Pacarnya
Baca juga: Sembilan Sasaran Jadi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bekasi
Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan putusan tersebut membuktikan jika pihaknya melakukan penyidikan kasus secara profesional.
"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut, Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan pihaknya akan tetap berkomitmen sampai kasusnya disidangkan nantinya.
"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo," tuturnya.
Penetapan tersangka
Sebagaimana diketahui, tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Dibanderol Naik Rp 4.000 Per Gram, Cek Detailnya
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi Terima Dua Laporan Pembakaran APK dan Oknum Kades Tidak Netral
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Baca juga: Perempuan Korban Pembunuhan Kakak Beradik Ternyata Tengah Hamil 8 Bulan
Baca juga: KPK Tangkap Tangan Gubernur Maluku Utara dan 14 Orang Lainnya di Jakarta dan Ternate
Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Serius Nyaleg, Vicky Prasetyo Satu Partai di Perindo dengan Mantan Istri, Angel Lelga
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Rhythm Kyoshin Indonesia Butuh Segera GA IT Staff
Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu.
Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q/Rendy Rutama Putra; Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan/Abdi Ryanda Shakti)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
kasus pemerasan
mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri
gugatan praperadilan
Fahri Bachmid
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.