Warga Karawang Keracunan Gas

Dua Tersangka Kasus Kebocoran Gas Klorin di Karawang Tak Ditahan, Ada Potensi Tersangka Lain

Kedua tersangka dijerat pasal 99 ayat 2 UU Lingkungan Hidup, atas kelalaiannya menyebabkan pencemaran lingkungan dan menyebabkan 138 warga jadi korban

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil didampingi Kanit Tipiter, Iptu Kadek Diva menunjukkan barang bukti kasus kebocoran gas klorin produksi caustic soda PT Pindo Delli 2 di Kecamatan Ciampel saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Senin, 5 Februari 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Polres Karawang telah resmi menetapkan dua karyawan PT Pindo Delli 2 sebagai tersangka kebocoran gas klorin untuk produksi caustic soda.

Dua tersanga itu berinisial MD sebagai Kepala Shift Stroge Clhorine dan RP sebagai Kepala Shift atau Ka Regu Filling Station Clhorine.

"Iya kita tetapkan dua tersangka karyawan PT Pindo Delli atas insiden kebocoran gas klorin," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil saat konfrensi pers di Mapolres Karawang pada Senin (5/2/2024).

AKP Abdul Jalil menjelaskan, kedua tersangka dijerat pasal 99 ayat 2 Undang-undang Lingkungan Hidup.

Atas kelalaiannya menyebabkan pencemaran lingkungan dan menyebabkan 138 warga menjadi korban.

Desa Kutamekar2- 26 Jan
Suasana permukiman warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang yang beberapa kali terdampak kebocoran gas klorin dari pabrik caustic soda PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills.

"Keduanya tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawa 5 tahun yakni 3 tahun penjara," jelasnya.

Adapun kronologi kejadian dari adanya kebocoran gas klorin di PT Pindo Delli Pulp and Paper Mills dimana saat itu kebocoran menyebabkan adanya korban sekitar 138 orang.

Para korban dibawa ke sejumlah klinik dan rumah sakit Karawang.

Baca juga: Polres Karawang Tetapkan Dua Tersangka Kebocoran Gas Klorin PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Astra Daihatsu Motor Butuh Segera 50 Orang Team Member

Atas insiden itu, Kepolisian menurunkan tim baik dari Puslabfor Mabes Polri, Satuan Kimia, Biologi, Radioaktif dan Nuklir (KBRN) Brimob, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat maupun Kabupaten Karawang.

"Saat diturunkan tim di lapangan memang adanya temuan bahwa baku mutu udara yang tercemar. Sehingga pada saat itu kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan," imbuhnya.

Kemudian, lanjut AKP Abdul Jalil, pihaknya memeriksa beberapa saksi. Mulai dari korban sebanyak 12 korban, perusahaan 9 orang dan meminta keterangan sejumlah ahli.

Dari beberapa saksi tersebut, pihaknya mendapati adanya baku mutu udara yang tercemar yang seharusnya standar dibawah 10 PM, namun disinyalir berada di atas angka tersebut.

"Dimana gas tersebut bocor pada unit caustic soda. Jadi ada storage yang dimana disitu menampung caustic soda," beber dia.

Baca juga: Terima Pendaftaran Gibran, Ketua KPU Kena Sanksi Keras DKPP, Ini Respon Bawaslu dan Ganjar Pranowo

Baca juga: Senin Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Turun di Angka Rp 1.140.000 Per Gram

Dia melanjutkan, ada kebocoran itu seharusnya ditangani secara cepat dan tepat.

Namun karena kelalaiannya menyebabkan gas tersebut keluar dan menguap ke udara sehingga menyebabkan gas yang beracun dan terhirup oleh manusia.

"Inilah yang kemudian menjadi temuan temuan kita di lapangan, sehingga kami dari Satreskrim Polres Karawang telah meningktkan status penyelidikan dari lidik menjadi sidik di tanggal 26 Januari," terangnya.

"Kemudian kemarin di hari Jumat kami tingkatkan lagi dari saksi menjadi tersangka. Jadi ada sebanyak dua orang tersangka yang kami tingkatkan statusnya," sambung dia.

Potensi Tersangka Lain

Kasat Reskrim Polres Karawang juga mengungkapkan masih melakukan pengembangan terkait dengan adanya temuan-temuan lainnya, sehingga ke depannya tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dalam perkara ini.

"Kita lakukan pengembangan, jadi kenapa dua orang ini karena memang regu 1 bertanggungjawab pada saat pengecekan. Nah kebetulan yang kita tetapkan tersangka adalah regu 2. Regu 1 sudah keluar di bagian filling, pulp, bahwa pada saat temuan itu ada pipa yang seharusnya memang sudah tidak harus digunakan," katanya.

Baca juga: Terdampak Banjir, KPU Karawang Pindahkan Lima Lokasi TPS Pemilu 2024

Baca juga: Cermati Pilpres 2024, Civitas Academica UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Minta Jokowi Netral 

Menurut AKP Abdul Jalil, regu 1 sebetulnya sudah menyampaikan bahwa adanya kerusakan pada pipa tersebut.

Namun pada saat shif kedua kepala shifnya membaca atau tidak, disitulah kelalaiannya dia sehingga memaksakan untuk menjalankan operasional perusahaan, sehingga membuat storage yang tadinya harusnya tidak dilepaskan itu kemudian dilepaskan melalui pipa tadi dan menjadi kebocoran.

"Maka nanti kita dalam karena memang masih proses menunggu hasil lanjutan dari Puslabfor Mabes Polri," katanya.

Ratusan warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang mengalami keracunan gas, Sabtu malam, 20 Januari 2024 lalu.

Keracunan diduga akibat kebocoran dari pabrik caustic soda milik PT Pindo Deli.

Baca juga: Tangkap 27 Tersangka, Polrestro Bekasi Sikat Pelaku Curanmor dan Begal

Baca juga: Sangat Berbahaya, PLN Bekasi Minta Warga Jangan Perbaiki Kelistrikan Sendiri

Nanik (53), warga Dusun Gempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel mengatakan, awal mulainya dirinya mencium bau menyengat saat akan membeli sayuran bersama anaknya sekitar pukul 19.00 WIB.

Nanik pun segera pulang ke rumah lantaran baunya semakin menyengat.

"Pas sampai ke rumah saya muntah-muntah, kepala pusing dan pingsan. Sadar-sadar sudah di rumah sakit," ujar Nanik (53) di Rumah Sakit Rosela, pada Sabtu malam 20 Januari 2024 lalu.

Nanik merasakan sesak napas sehingga harus menggunakan tabung oksigen. Nanik mengaku sudah empat kali mengalami keracunan yang diduga akibat kebocoran gas dari pabrik caustic soda milik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills.

"Saya sudah lelah begini terus, harus ada tindakan," ujar Nanik.

Baca juga: Amukan Si Jago Merah yang Hanguskan Ruko Konveksi Ini Renggut Empat Korban Jiwa, Kerugian Rp 1 M

Baca juga: Cemari Lingkungan, Pemkab Bekasi Hentikan Sementara Operasional Perusahaan Produksi Ban

Yuyun warga lainnya juga mengungkapkan hal serupa. Dirinya tengah keluar rumah untuk membeli makan, akan tetapi tiba mencium bau menyengat.

"Saya sudah feeling seperti waktu itu lagi, makanya langsung buru-buru pulang ke rumah," katanya.

Sesampainya di rumah, kepalanya pusing hingga mual. Tak lama itu dia dibawa ke rumah sakit menggunakan ambulan.

"Saya masih ingat pas mau dibawa dinaikin diambulan. Tapi ke sananya engga ingat, sadar-sadar di rumah sakit," katanya.

Dia menyebut ini menjadi kejadian kelima terkaita kebocoran gas. Dirinya berharap ada langkah pemerintah agar ini tidak terus berulang dan memakan banyak korban. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved