Kasus Pembunuhan

Kesal Didesak Terus untuk Menikahi, Pria di Bekasi Habisi Nyawa Pacar Sendiri

Pelaku beralasan belum memiliki modal untuk menikah, sehingga kerap terjadi keributan, termasuk ketika kejadian waktu itu hingga pelaku tega membunuh.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penemuan jasad wanita muda di Kontrakan Kampung Kamurang RT 01 RW 01 Desa Cikedokan Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Senin, 12 Februari 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Polisi ungkap motif pembunuhan terhadap EYP (25), wanita muda yang jasadnya ditemukan tewas di rumah kontrakan di Kampung Kamurang RT 01 RW 02, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Senin, 12 Februari 2024 yang lalu.

Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran mengungkap, korban dibunuh oleh pacarnya MS (23) dengan cara dicekik dan dibekap menggunakan bantal, sehingga korban kehabisan nafas dan meninggal dunia.

"Penyebab kematian karena gagal nafas, karena dicekik dan di tutup mukanya pakai bantal," kata Kompol Gurnald Patiran saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, 16 Februari 2024.

Kompol Gurnald Patiran menjelaskan, pelaku tega menghabisi nyawa lantaran kesal korban kerap menuntut untuk segera dinikahi oleh pelaku.

Pelaku beralasan belum memiliki modal untuk menikah, sehingga kerapkali terjadi keributan, termasuk ketika kejadian waktu itu hingga pelaku tega membunuhnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Cek Stok Beras dan Berikan Bantuan Beras ke Warga Bekasi

Baca juga: ART Diduga Disekap hingga Kurus Kering, Ketua RT Beri Kesaksian Soal Majikan Pemilik Rumah

"Korban menuntut nikah, sering ribut. Pelaku uangnya belum ada, akhirnya dongkol jadi cekcok mulut dan berakhir seperti itu," ujarnya.

Kompol Gurnald Patiran juga mengatakan, pihaknya menerapkan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan kepada pelaku MS. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Geger penemuan jasad wanita muda di Kontrakan Kp. Kamurang RT 01 RW 01 Desa Cikedokan Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Senin pagi, 12 Februari 2024.

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan terkait adanya penemuan mayat di kontrakan tersebut.

Setelah itu, pihaknya langsung menuju ke lokasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Naik Lagi Rp 3.000 Per Gram, Begini Detailnya

Baca juga: RSUD Bekasi dan Karawang Siapkan Layanan Kesehatan Kejiwaan Bagi Caleg Gagal

"Jasad almarhum sementara masih kita larikan ke RS Polri Kramatjati untuk dilakukan autopsi," kata Gurnald kepada awak media pada Senin, 12 Februari 2024.

Untuk penyebab korban tewas, kata Gurnald, pihaknya belum bisa memastikan. Namun, dugaan kuat merupakan korban pembunuhan. Sebab, ditemukan bekas cekikan di leher korban.

"Sementara masih kita dalami kasus 338 atau pembunuhan. Mungkin yang terlihat secara fisik bekas cekikan di leher cuma kami belum bisa menyimpulkan sampai ada hasil autopsi," beber dia.

Dia menambahkan, diduga korban tewas sekira pukul 02.00 WIB subuh. Artinya, korban meninggal belum 24 jam. Informasi penemuan korban tewas itu sekira pukul 07.00 WIB pagi ketika ada laporan.

"Dari KTPnya korbannya dari Cempaka Putih Jakarta," katanya.

Baca juga: Timnas AMIN Temukan Bukti Penggelembungan Suara Real Count KPU, Paslon 02 Tambah 65 Persen

Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 16 Februari 2024 Cek Lokasinya

Sedangkan pelaku diduga merupakan pacar korban dan sudah diamankan masih dalam pemeriksaan.

"Kemudian untuk tersangka sudah kita amankan sedang dalam pemeriksaan untuk kita dalami motif-motif tersangka melakukan pembunuhan ini," katanya. 

Gali Motif

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian hingga kini masih menggali motif pembunuhan wanita berinisial EYP (25) oleh kekasihnya MS (23) di kontrakan Kampung Kamurang RT 01 RW 01 Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran mengatakan, sejauh ini polisi masih mendalami keterangan para saksi, barang bukti serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil outopsi korban.

"Kita telah memeriksa dua orang saksi diantaranya pemilik kontrakan dan seorang warga. Juga beberapa saksi lain," ungkapnya.

Dari keterangan para saksi, terungkap korban tinggal satu atap bersama pelaku sejak bulan November 2023.

Keduanya mengaku sebagai pasangan suami istri dan belakangan baru diketahui jika keduanya hidup bersama tanpa ikatan pernikahan.

Baca juga: Cek Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Naik Tipis Jadi Rp 1.115.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: Sering Kekeringan, Pemkab Bekasi Minta Tambahan Air Baku ke Pemerintah Pusat

“Tersangka sudah kita amankan sedang dalam pemeriksaan untuk kita dalami motif-motif tersangka melakukan pembunuhan ini,” ungkapnya.

Guna memastikan penyebab kematian korban, polisi juga masih menunggu hasil autopsi di Rumah Sakit Polri Kramatjati.

”Mungkin yang terlihat secara fisik bekas cekikan di leher cuma kami belum bisa menyimpulkan sampai ada hasil autopsi,” ungkapnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved