Pemilu 2024
Sesuai Aturan KPU, Petugas Badan Ad Hoc Pemilu yang Meninggal Dunia, Dapat Santunan Rp36 Juta
Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000.
TRIBUNBEKASI.COM — Petugas badan ad hoc Pemilu 2024 yang meninggal dunia dalam rentang waktu pelaksanaan kewajibannya, dipastikan menerima santunan dari pemerintah.
Badan ad hoc tersebut terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Selain itu juga Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri serta Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023, santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara Ad Hoc Pemilu telah diatur.
Adapun besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Baca juga: Media Singapura Nilai Kemenangan Prabowo Bawa Optimisme Indonesia di ASEAN
Baca juga: Sosok Arsitek Pungli di Rutan KPK Itu Mantan Koordinator Kamtib Bernama Hengki, Ini Langkah KPK
Baca juga: Usai Ketahuan Melonjak 700 Suara, Timnas AMIN Kini Temukan Pola Tambah 100 Suara Tiap TPS di Sirekap
"Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," kata Ketua KPU Hasyim Asyari dikutip Sabtu, 17 Februari 2024.
Ribuan Petugas Jatuh Sakit
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat adanya ribuan petugas badan ad hoc Pemilu 2024 yang telah jatuh sakit, serta puluhan orang lainnya meninggal dunia selama kerja pemungutan suara Pemilu 2024, pada periode 14-15 Februari 2024.
Data yang terkumpul hingga hari Jumat, 16 Februari 2024 pukul 18.00 WIB, tercatat sebanyak 35 petugas badan ad hoc Pemilu 2024 yang telah meninggal dunia.
Rinciannya, sebanyak 3 orang merupakan Panitia Pemungutan Suara (PPS), 23 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan 9 orang anggota satuan perlindungan masyarakat (Linmas).
Petugas badan ad hoc yang meninggal tersebut tersebar di berbagai wilayah, diantaranya dalah di Aceh 1 orang, Sumatera Utara 1 orang, Sumatera Selatan 1 orang, Riau 1 orang, Banten 1 orang, dan DKI Jakarta 2 orang,
Selanjutnya di Jawa Barat 6 orang, Jawa Tengah 7 orang, DI Yogyakarta 1 orang, Jawa Timur 7 orang, NTT 1 orang, Sulawesi Selatan 2 orang, Sulawesi Utara 1 orang, Maluku 1 orang, Papua 1 orang, dan Papua Selatan 1 orang.
Baca juga: Hingga 16 Februari, 35 Petugas Badan Ad Hoc Pemilu Meninggal Selama Proses Pemungutan-Hitung Suara
Baca juga: Naik Lagi, Emas Batangan Antam di Bekasi Sabtu Ini Dibanderol Rp 1.124.000 Per Gram, Cek Detailnya
Baca juga: Bawaslu Karawang Terima Laporan Caleg Soal Masalah Rekapitulasi Sirekap
“Meninggal dunia 35 orang,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Jumat, 16 Februari 2024.
Sementara petugas badan ad hoc yang jatuh sakit selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) maupun pada tingkat kecamatan, sebanyak 3.909 orang.
Rinciannya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 119 orang, 596 anggota PPK, 2.878 petugas KPPS, dan 316 anggota Linmas.
“Sakit sebanyak 3.909 orang,” ucap Hasyim Asy'ari.
Dilihat dari asal provinsinya, jumlah petugas badan ad hoc yang sakit, jumlah yang terbanyak ada di Jawa Barat dengan 1.995 orang.
Baca juga: Real Count KPU Baru Sekira 40 Persen, Prabowo-Gibran Unggul di Kabupaten Bekasi dan Karawang
Baca juga: Bawaslu Karawang Temukan Sejumlah Catatan Pemilu 2024, Mulai Surat Suara Rusak dan Tertukar Dapil
Disusul Sulawesi Selatan 289 orang, Jawa Tengah 265 orang, Jawa Timur 182 orang, Gorontalo 128 orang, dan Aceh 122 orang.
Karenanya, Jawa Barat menjadi provinsi terbanyak di mana petugas badan ad hoc penyelenggara pemilu jatuh sakit maupun meninggal dunia, sebanyak 2.001 orang.
Disusul Sulawesi Selatan 291 orang, dan Jawa Tengah 272 orang.
Rekomendasi FKUI
Dekan Fakultas Kedokteran UI (FKUI) Dr. dr. Ari Fahrial Syam ungkap jika FKUI sebelumnya telah menyampaikan beberapa rekomendasi ke komisi pemilihan umum (KPU).
Rekomendasi berdasarkan kejadian Pemilu 2019. Di mana ada 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.
'Terus terang saja, memang 2019 kita sudah mengikuti kasus KPPS. Setelah kejadian itu, FKUI dengan tim dari kedokteran okupasi bertemu dengan pimpinan KPU waktu itu sudah menyampaikan beberapa rekomendasi," ungkapnya, Sabtu, 17 Februari 2024.
Baca juga: Presiden Jokowi ke Bekasi, PLN UP3 Bekasi Pastikan Listrik Andal
Baca juga: Honor KPPS di Karawang Mulai Dicairkan, KPU Minta Laporkan Jika Ada Pemotongan
Beberapa rekomendasi yang dikeluarkan oleh FKUI pertama, pembatasan usia yaitu 18-55 tahun.
Kedua, pemeriksaan skrining kesehatan yang ketat.
Pada tahun 2019, terbukti mereka yang meninggal adalah dengan latar belakang hipertensi, sakit jantung, diabetes dan sebagainya.
Ketiga, FKUI juga merekomendasikan untuk peu memberi jeda waktu pada petugas KPPS untuk beristirahat.
"Kami sampaikan waktu itu adalah tolong ada waktu jeda mereka beristirahat. Dan ini tidak bisa Undangan-Undang menyebutkan bahwa mereka harus menyelesaikan penghitungan sampai selesai. Bahkan sampai pagi," jelas prof Ari.
Baca juga: Timnas AMIN Ungkap Algoritma Sistem Sirekap KPU Disetting Untuk Pemenangan Paslon Tertentu
Baca juga: Ini Beragam Kelebihan Menggunakan Handheld Gaming Ketika Bermain Game di HP
Rekomendasi ini pun juga sudah disampaikan FKUI kembali kepada KPU pada 2024.
"Dan pada yang 2024 ini pun kami sudah datang ke KPU memberikan beberapa rekomendasi tersebut," jelasnya.
Perlu Pencegahan
Prof Ari pun berharap pada pemilihan suara selanjutnya, perlu ada pencegahan seperti melakukan pemeriksaan skrining ketat terlebih dahulu.
"Waktu jam kerja juga tolong dibatasi. Karena sekali lagi, orang itu bekerja 8 jam kerja keras, setela itu istirahat, mandi dan tidur. Jadi kalau ini tidak dipenuhi pasti akan terjadi sesuatu," jelas prof Ari.
Apa lagi petugas KPPS bukanlah orang yang terlatih untuk bekerja dalam waktu lama atau situasi berat.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Iwatani Industrial Gas Indonesia Butuh Segera Operator Produksi
Baca juga: Kesal Didesak Terus untuk Menikahi, Pria di Bekasi Habisi Nyawa Pacar Sendiri
"Lain dokter, petugas kesehatan, tentara, polisi atau wartawan sudah terbiasa pola kerja yang ada waktu dia harus bekerja sampai pagi, itu dalam tanda petik mereka sudah bisa mengantisipasi," imbuhnya.
Sedangkan umumnya, orang yang menjadi petugas KPPS tidak terlatih untuk terbiasa bekerja malam sampai dini hari. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo/Rina Ayu/Aisyah Nursyamsi)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Soal Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil Sudah 'OTW Jakarta' Anies Masih Gerak-gerak Saja |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 55 Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024, Ini Daftar Namanya |
![]() |
---|
Presiden Korsel Telepon Prabowo Subianto, Berharap Indonesia Makin Makmur Dibawah Kepemimpinannya |
![]() |
---|
Sebut Prabowo Pemimpin Pemersatu Bangsa, Fahri Hamzah: Dibutuhkan Indonesia untuk 5 Tahun Kedepan |
![]() |
---|
Cerita SBY saat Turun Gunung Kampanye untuk Prabowo Subianto: Dukungan Rakyat Memang Sangat Kuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.