Berita Bekasi

Takut Dipukuli Warga, Jadi Alasan Pelaku Perampasan Motor Memacu Kendaraan hingga Korban Terseret

Andra (26), perampas sepeda motor, mengaku tetap memacu sepeda motor curian itu karena takut tertangkap dan dipukuli warga.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Sandra alias Andra (26) pelaku kejahatan jalanan yaitu perampasan sepeda motor hingga seorang wanita terseret ke aspal. 

Menurut AKBP Saufi Salamun, pelaku Andra ini sempat menendang korban yang berusaha memegang motor ketika hendak dibawa kabur.

Baca juga: Dua Pelaku Perampasan Motor di Underpass Cibitung, Ditangkap di Lokasi Terpisah, Begini Tampangnya

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Tertahan di Angka Rp 1.164.000 Per Gram, Ini Detailnya

"Iya pelaku sempat menendang korban agar terlepas dari pegangan itu. Selain pelaku terus memacu kendaraannya dengan kencang," kata AKBP Saufi Salamun didampingi Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran saat konferensi pers di Mapolsek pada Senin, 4 Maret 2024.

Dia menjelaskan, pelaku Sandra alias Andra ditangkap di wilayah Kabupaten Indramayu pada 2 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WIB.

Beberapa jam kemudian, pelaku lainnya yang bernama Agus juga ditangkap di wilayah Jatiasih Kota Bekasi.

Penangkapan keduanya berkat tim gabungan Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya.

"Alhamdulillah berdasarkan kerja keras tim kami di backup tim dari Polda, kita dapat ungkap kasus kejahatan ini," beber dia.

Baca juga: Lanjutan Sidang Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan, Tahapan Mediasi Masih Temui Jalan Buntu

Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi Targetkan Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Rampung 5 Maret

AKBP Saufi Salamun menerangkan, hasil pemeriksaan kedua tersangka buka residivis. Keduanya menjalankan aksinya karen melihat kendaraan sepeda motor terparkir dengan kunci masih menempel.

Karena itu mendorong keduanya untuk mengambil sepeda motor tersebut. Namun, pihaknya masih mendalami lebih lanjut, apakah ada jejak kejahatan lainnya dari kedua pelaku.

"Apakah ini spesialis apakah ini pernah melakukan dibeberapa tempat kejadian, saat ini masih dalam penyidikan, sampai saat ini mereka masih di satu TKP ini yang di tanggal 27 Februari itu," katanya.

Atas kejadian itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti  berupa STNK sepeda motor merk Honda: D1B02N12L2 A/T, Nopol : B-4254-FPL, Tahun : 2018 Warna : MERAH PUTIH, Noka : MH1JM2110JK999179, Nosin : JM21E1985684 atas nama MURNIASIH alamat Gramapuri Tamansari Blok. F4 No. 27 Rt. 005/037 Kel. Wanasari Kec. Cibitung.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUH Pidana. Ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun.

Baca juga: Ketua MPPPP Romahurmuziy Serukan Agar Hentikan Operasi Penggelembungan Suara PSI

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Uni-Charm Indonesia Tbk Butuh Japanese Interpreter Minimal Lulusan SLTA

Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi tindak kejahatan di sekitar.

Mulai dari jangan meninggalkan kunci menempel di motor, dan diminta untuk kunci ganda sepeda motor.

"Kami juga akan terus lakukan patroli wilayah juga mengungkap setiap aksi kejahatan jalanan. Tapi kami imbau juga masyarakat untuk tetap waspada," katanya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved