Pemilu 2024

Usai KPU 'Tantang' Publik Hadirkan Bukti, Beredar Data Penggelembungan Suara PSI, Angkanya Beda Jauh

Akun X itu mengunggah foto yang berisi tabel kumpulan daerah pemilihan (dapil) hingga TPS yang diduga terjadi penggelembungan suara PSI.

|
Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Komisioner KPU, Idham Holik saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Minggu 3 Maret 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Lonjakan hasil perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam Pemilu 2024 saat proses rekapitulasi di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah memantik tanggapan negatif sejumlah pihak. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik sempat seolah menantang publik untuk menghadirkan bukti jika tak mempercayai hasil rekapitulasi, pada Minggu lalu, 3 Maret 2024.

Usai keluar pernyataan dari Idham Holik agar publik menghadirkan bukti, kini beredar data penggelembungan suara tersebut, salah satunya dari akun di X, @kochenglatter

Setelah diperiksa ulang oleh Tribunnews di situs pemilu2024.kpu.go.id, nampak adanya perbedaan jumlah suara PSI antara formulir C hasil di tempat pemungutan suara (TPS) dengan angka di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap)

Akun X itu juga mengunggah foto yang berisi tabel kumpulan daerah pemilihan (dapil) hingga TPS yang diduga terjadi penggelembungan suara PSI.

Terlihat pula, tabel berisi angka perolehan suara di C.Hasil Plano dan yang masuk di Sirekap.

Baca juga: Wanita di Bekasi Terseret 150 Meter, Pelaku Sempat Tendang Korban agar Lepas dari Motor

Baca juga: Dua Pelaku Perampasan Motor di Underpass Cibitung, Ditangkap di Lokasi Terpisah, Begini Tampangnya

Tampak terjadi selisih data angka dan persentase peningkatan yang terjadi dalam persen. 

Namun Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menyebut, tidak ada penggelembungan terhadap jumlah suara PSI, melainkan ketidakakuratan teknologi OCR dalam membaca foto formulir mode C.Hasil plano. 

”Tidak ada terjadi penggelembungan suara,” ujar Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin, 4 Maret 2024.

Idham Holik pun menegaskan, Sirekap yang yang merupakan alat bantu penghitungan suara sudah sesuai dengan rekomendasi Bawaslu terkait data C.Hasil plano yang harus diakurasi.

Ketua Divisi Teknis KPU RI ini juga menekankan ihwal hasil resmi perolehan suara peserta pemilu sudah berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.

“Mulai dari Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota dan KPU provinsi dan pada akhirnya pada level KPU RI, rekapitulasi tingkat nasional,” tegasnya. 

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Tertahan di Angka Rp 1.164.000 Per Gram, Ini Detailnya

Baca juga: Lanjutan Sidang Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan, Tahapan Mediasi Masih Temui Jalan Buntu

Terkait mekanisme rekapitulasi penghitungan perolehan suara di PPK dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang berisi formulir C.Hasil plano dan dibaca satu per satu. 

Hasil pembacaan yang dilakukan oleh salah satu anggota PPK kemudian diinput dengan menggunakan file template formulir D.Hasil yang masih kosong. Formulir hasil itu dikirim lewat Sirekap. 

”Apabila  ada gangguan, maka dikirim melalui email atau link cloud,” jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved