Pemilu 2024

Hakim Pimpinan Sidang Sengketa Pemilu Tak Boleh Panggil Saksi Ahli, Apa Alasannya?

Ketua MK, Suhartoyo menekankan, hanya para pihak yang dapat memberi pembuktian di dalam sidang sengketa Pemilu.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Suhartoyo. 

TRIBUNBEKASI.COM — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi pimpinan dalam sidang sengketa Pemilu 2024 tidak diperbolehkan memanggil saksi ahli. 

Hal itu ditegaskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Suhartoyo merespon adanya kemungkinan sidang sengketa hasil pemilu 2024.

"Apakah boleh hakim mengadili dalam perkara pileg dan pilpres nanti bisa aktif memangil pihak ahli ke persidangan, itu saya tegaskan enggak bisa," tandas Suhartoyo, Rabu malam, 6 Maret 2024. 

Suhartoyo menekankan, hanya para pihak yang dapat memberi pembuktian di dalam sidang sengketa Pemilu, sedangkan hakim mahkamah konstitusi tidak boleh 'cawe-cawe'.

"Jadi semua itu harus dibawa ke persidangan, dibuktikan oleh para pihak, tidak boleh itu hakim cawe-cawe, harus begini, harus begini, enggak boleh," imbuh Suhartoyo.

Baca juga: Tarif Tol Japek dan Jalan Layang MBZ Naik Mulai 9 Maret, Berikut Ini Detail Besaran Tarifnya

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 7 Maret 2024

Di sisi lain, kata Suhartoyo, meskipun hakim bisa menyarankan untuk menambah saksi dalam persidangan, hanya pemohon yang boleh mencari dan menentukan siapa saksi tambahan tersebut. 

"Kalau kemudian hakim menyarankan, misalnya 'eh kamu saksinya kurang nih', ditambah atau dan lain sebagainya, tetap yang mengajukan pihak yang bersangkutan langsung. Bukan hakim yang cari kemudian bisa mendatangkan ahli seperti pada pengujian UU atau judicial review, enggak," jelas Suhartoyo.

Menurutnya, hakim yang menangani perkara sengketa pemilu tidak boleh melebih-lebihkan kasus.

Bahkan, hakim dapat dikatakan sudah berpihak, jika mencoba untuk menambahkan fakta di persidangan.

"Dalam sengketa lembaga negara yang menjadi kewenangan MK, perkara pilkada enggak boleh berlebih-lebihan sikapnya kemudian menambah-nambah fakta di persidangan inisiatif hakim, itu hakim sudah berpihak," tegas Suhartoyo.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 7 Maret 2024, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 7 Maret 2024 ini, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

Suhartoyo mengatakan, seorang hakim mahkamah konstitusi seharusnya bersifat pasif.

Sebab, segala pembuktian dalam persidangan menjadi tanggung jawab pemohon perkara.

"Jadi hakim sebenarnya pasif seharusnya, kalau temen meliput perkara -perkara sidang perdata di peradilan umum, perkara pidana, hakim enggak ada hakim yang perintahkan panggil ini panggil ini, enggak boleh," kata Suhartoyo.

"Karena sifatnya harus pasif, pembuktian semuanya dibebankan kepada para pihak, kalau dalam perkara perdata penggugat dan tergugat, dalam perkara pidana ya jaksa yang mengalihkan mendakwakan terdakwa, yang mendatangkan saksi, mendatangkan ahli," tuturnya.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 7 Maret 2024 di Bekasi Cyber Park Sampai Pukul 10.00

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Plasess Indonesia Butuh Staf Desain Mold Lulusan SLTA

Pastikan Menggugat

Diberitakan sebelumnya, calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD memastikan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal mengajukan gugatan terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud MD juga meyakinkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang kuat untuk diajukan dalam gugatan kecurangan Pilpres 2024tersebut.

"Jadi jalur hukum jalan, firm, kami yakin punya bukti-bukti yang kuat," tandas Mahfud MD ditemui usai olahraga di Gelora Bung Karno Senayan Jakarta pada Jumat, 1 Maret 2024.

Mahfud MD juga menepis anggapan sebagian pihak bahwa TPN Ganjar-Mahfud hanya diam saja saat ini.

Menurutnya, saat ini pihaknya hanya menunggu waktu untuk mengajukan gugatan ke MK sebagaimana aturan jadwal yang telah ditetapkan.

Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 1 Maret 2024 Cek Lokasinya

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 1 Maret 2024, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

"Gugatan ke MK itu baru bisa dimulai tanggal 24 Maret kalau jadwal putusan KPU itu 20 Maret. Kan berarti 3 hari sesudah itu. Masa' ngajukan sekarang? Nggak bisa. Kalau kami sudah siap, TPN kami, tim hukum kami, (paslon) 3 sudah siap, sudah lengkap. Sekarang MK buka, kita daftar," kata Mahfud MD.

"Jadi jangan dibilang kok diam saja, nggak diam, memang menunggu putusan resmi KPU. Keputusannya siapa yang angkanya terbanyak, baru sesudah itu, tiga hari sesudah itu baru sidang. Jadi jangan dibilang diam, kami bergerak terus," tegasnya.

Timnas AMIN

Sebelumnya diberitakan, Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, (Timnas AMIN) bakal mengajukan sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya telah menetapkan siapa saja yang mengurus pengajuan sengketa Pemilu 2024 ke MK tersebut.

Ari Yusuf Amir sendiri telah diputuskan menjadi pemimpin dalam upaya pengajuan sengketa Pemilu 2024 itu. 

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 1 Maret 2024, Simak Persyaratannya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 1 Maret 2024 di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00

"(Pengajuan sengketa Pemilu) akan dibantu Hamdan Zoelfa, Refly Harun, Sugito Atmo, Zaid Mushafi, dan ratusan pengacara lainnya," jelas Ari  Yusuf Amir dikutip, Minggu, 25 Februari 2024.

Ari Yusuf Amir menyampaikan, susunan tersebut ditunjuk langsung oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

Ari Yusuf Amir memastikan bahwa Timnas AMIN sudah sepakat akan mengajukan sengketa Pemilu 2024 ke MK.

Tujuan dari pengajuan sengketa Pemilu 2024 ke MK tersebut, kata Ari Yusuf Amir, diharapkan pihak yang melakukan kecurangan untuk didiskualifikasi dari Pemilu 2024

"(Hasil yang diharapkan) mereka didiskualifikasi," imbuhnya.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Chang Shin Indonesia JJ CKP Butuh 60 Operator Produksi IP Injection

Baca juga: Atasi Pergeseran Tanah di Bojongmangu, Pengelola Kawasan Industri Segera Bangun Tembok Penahan

Sebagai informasi, capres nomor urut 01 Anies Baswedan mengatakan tetap akan menempuh jalur MK untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024, sehingga langkah penyelesaian perkara pemilu tak hanya akan digulirkan lewat hak angket DPR RI, tapi juga MK. 

"Tidak ada jalur yang opsinya tertutup. Semua jalur terbuka (termasuk jalur MK)," kata Anies Baswedan di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Jumat lalu, 23 Februari 2024.

Anies Baswedan mengisyaratkan bahwa dirinya masih memiliki kepercayaan pada MK untuk penyelesaian perkara pemilu, setelah segala hiruk pikuk problematika yang terjadi di pucuk pimpinan MK, yaitu Anwar Usman, yang melanggengkan keponakannya yang juga anak sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. 

"Saya percaya MK malah justru sekarang makin hari makin mau membuktikan bahwa MK itu adalah majelis yang independen," ujarnya. 

Anies Baswedan menjelaskan, saat ini pihaknya di Koalisi Perubahan masih terus mengumpulkan data dan fakta serta bukti mengenai dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca juga: Jubir Timnas AMIN: Rezim Ugal-Ugalan, Kok Bisa Prabowo Naik Pangkat Meski Tidak Dinas Militer Lagi?

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Mencuat Jelang Pemilihan Rektor UP, Kuasa Hukum Sebut Ada Politisasi

Dia mengaku ingin berhati-hati dan tidak terburu-buru untuk menyimpulkan pembongkaran kecurangan Pemilu melalui berbagai cara. 

"Pada fase ini yang penting mengumpulkan semua temuan, nanti baru ditentukan lewat jalur mana aja," pungkasnya. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami/Gita Irawan; Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News


Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Suhartoyo. (Ibriza)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved