Berita Kriminal

Ahmad Syahroni Dituntut 10 Tahun Penjara Gegara Jadi Perantara Pengedaran Narkotika di Rutan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Arief Ubaidillah menjelaskan, selain dituntut 10 tahun penjara, Ahmad Syahroni juga didenda Rp 1 miliar.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Ilustrasi - Narkoba jenis. 

TRIBUNBEKASI.COM — Ahmad Syahroni dituntut 10 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Depok atas kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Depok.

Dalam aksinya, Ahmad Syahroni alias Roni ini bertindak sebagai perantara dalam kasus peredaran narkotika

Pemuda berusia 26 tahun itu bekerja sama dengan narapidana kasus peredaran narkotika bernama Ahmad Fauzi alias Bejo (26).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Arief Ubaidillah menjelaskan, selain dituntut 10 tahun penjara, Ahmad Syahroni juga didenda Rp 1 miliar.

"Hari ini di persidangan yang berlangsung di pengadilan Negeri Depok Terdakwa Ahmad Saroni telah dibacakan tuntutan pidana berupa pidana penjara selama 10 tahun oleh Alfa Dera Selaku Jaksa Penuntut  Umum,” kata Ubaidillah dalam keterangannya, Selasa, 19 Maret 2024.

Baca juga: Cek Kesiapan Jalur Mudik Lebaran 2024, Pemkab Bekasi Inspeksi Infrastruktur Jalan

Baca juga: Raih Suara Terbanyak, Nyumarno Cetak Hatrick Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Sidang tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Senin kemarin, 18 Maret 2024.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Ahmad Syahroni terbukti bermufakat dengan Bejo menjadi perantara dalam jual-beli narkotika di Rutan Depok.

“Adapun barang bukti dalam perkara ini adalah 8,25 gram bruto sabu-sabu dan ganja seberat 13 gram Bruto," ungkapnya.

Ubaidillah menjelaskan, peran terdakwa Ahmad Syahroni dalam kasus peredaran narkotika di Rutan Depok tersebut yakni mengambil dan menyiapkannya.

Selain itu, Ahmad Syahroni juga menimbang berat serta memecahkan narkotika siap edar agar dapat diterima Bejo yang ada di dalam rutan.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 19 Maret 2024

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 19 Maret 2024, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Ahmad Syahroni menitipkan barang haram tersebut kepada tahanan yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok.

“Aksi nekat terdakwa Ahmad Syahroni alias Roni (26) Melakukan permufakatan peredaran narkotika berhasil diungkap oleh pegawai kejaksaan Negeri Depok yang sedang bertugas di pengadilan bersama petugas pengadilan Negeri Depok dan anggota kepolisian dari mabes polri saat pada 18 Oktober 2023 lalu,” pungkasnya.

Kembali Dihukum

Sebelumnya diberitakan bahwa belum genap setahun menjalani hukuman karena tersandung kasus narkoba, Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo (28) menerima kembali hukuman.

Ternyata, Bejo ditangkap lagi oleh polisi lantaran menjalankan kembali bisnis haram narkoba lewat jeruji besi saat berada di Rutan Kota Depok.

Bejo pun kini kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus peredaran narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu, 6 Maret 2024.

Padahal, Bejo baru saja divonis 6 tahun 3 bulan penjara pada 17 Juli 2023 tahun lalu. 

BERITA VIDEO : MOMEN KEPALA BNNK TERGUGUP SAAT PENGEDAR NARKOBA BONGKAR OKNUM POLISI

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah menjelaskan,  terdakwa kembali mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dengan bantuan rekannya.

“Mengendalikan peredaran narkotika berupa sabu-sabu dengan total berat Lebih dari 5 gram  dan ganja sebanyak 8 gram,” kata Arief dalam keterangannya, Kamis, 7 Maret 2024.

“Dengan bantuan melalui rekannya warga Depok  yang tinggal di dekat kampus Universitas Indonesia berinisial AS (28),” tuturnya lagi.

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 19 Maret 2024, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: Sita Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama, Brigjen Mukti: Kalau Sudah Miskin, Pasti Menyerahkan Diri  

Rekan terdakwa, AS juga telah diamankan oleh petugas Kejaksaan Negeri Depok karena tertangkap tangan menyelundupkan narkotika jenis sabu dan ganja.

AS menyelundupkan barang-barang haram tersebut dengan dimasukkannya ke dalam makanan yang diberikan kepada tahanan PN Depok.

Menurut Arief, AS dapat diamankan berkat kesigapan petugas dari Kejaksaan Negeri Depok yang sedang bertugas di PN Depok.

BERITA VIDEO : POLISI GEREBEK SARANG NARKOBA DI KAMPUNG BAHARI TANJUNG PRIOK, 28 ORANG DITANGKAP

“AS diamankan dan diserahkan langsung kepada petugas kepolisian dari Mabes Polri yang saat itu sedang berada di Pengadilan Negeri Depok,” ungkapnya.

Usai AS ditangkap, terungkap peredaran narkotika yang di bawah kuasanya dikendalikan oleh terdakwa Bejo yang sedang menjalani masa tahanan.

Arief menambahkan, aksi Bejo mengendalikan peredaran narkotika dari dalam rutan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Tentu ini akan menjadi pertimbangan kami dalam menuntut hukuman terhadap Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo bin Sudarso,” pungkasnya. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved